BERITA TERKINI
Kawasan Berikat Dinilai Dorong Daya Saing Ekspor Indonesia Lewat Insentif Kepabeanan dan Pajak

Kawasan Berikat Dinilai Dorong Daya Saing Ekspor Indonesia Lewat Insentif Kepabeanan dan Pajak

Kawasan industri Batamindo di Batam, yang telah beroperasi sebagai kawasan berikat selama puluhan tahun, memperlihatkan aktivitas ekspor-impor yang berlangsung nyaris tanpa henti. Deretan pabrik modern, lalu lintas truk kontainer, hingga papan bertuliskan “Bonded Zone Area” di gerbang masuk menjadi penanda peran kawasan berikat dalam mendukung kegiatan industri berorientasi ekspor.

Dalam konteks persaingan ekonomi global yang kian ketat, kawasan berikat disebut menjadi salah satu instrumen yang dimanfaatkan Indonesia untuk meningkatkan daya saing produk di pasar internasional. Secara definisi, kawasan berikat adalah wilayah tertentu di dalam kawasan pabean Indonesia yang mendapat perlakuan kepabeanan khusus untuk kegiatan industri penghasil barang ekspor, serta untuk perdagangan dan penyimpanan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 65/PMK.04/2021.

Salah satu fasilitas utama kawasan berikat adalah penangguhan atau penundaan pembayaran bea masuk atas barang impor. Dalam ilustrasi yang digunakan, perusahaan otomotif yang mengimpor komponen senilai Rp10 miliar di kawasan reguler perlu menyiapkan sekitar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar untuk bea masuk di awal. Sementara di kawasan berikat, pembayaran tersebut dapat ditangguhkan. Jika produk akhirnya diekspor, bea masuk yang ditangguhkan disebut tidak perlu dibayar. Skema ini dipaparkan dapat menekan biaya bahan baku impor, sehingga memberi ruang lebih besar dalam penetapan harga produk untuk pasar global.

Fasilitas lainnya adalah keberadaan gudang berikat yang memungkinkan penyimpanan barang impor secara fleksibel dengan penangguhan bea masuk. Berbeda dengan gudang biasa yang dikenakan pajak sejak awal, gudang berikat memberikan keleluasaan waktu penyimpanan yang lebih panjang, sehingga dinilai membantu pengelolaan rantai pasok.

Dari sisi operasional, kawasan berikat juga menawarkan kemudahan administrasi kepabeanan melalui sistem yang terintegrasi dan dukungan petugas khusus. Dalam naskah rujukan disebutkan data Kementerian Perdagangan yang menunjukkan nilai ekspor dari kawasan berikat tumbuh rata-rata 10–15% per tahun, lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekspor nasional yang disebut berada di kisaran 6–8% per tahun.

Selain kepabeanan, aspek perpajakan menjadi bagian penting dalam fasilitas kawasan berikat, terutama terkait pajak pertambahan nilai (PPN) yang tidak dipungut. Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM, yang telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ketentuan Pasal 16B menjadi landasan pemberian fasilitas PPN tidak dipungut di kawasan berstatus khusus, dengan pelaksanaan teknis yang diatur dalam PMK Kawasan Berikat.

Fasilitas PPN tidak dipungut berlaku dalam kondisi tertentu, antara lain pemasukan bahan baku dan komponen dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan berikat untuk diolah menjadi barang ekspor, transaksi antarperusahaan dalam kawasan berikat yang sama, serta pemasukan kembali barang yang sebelumnya keluar dari kawasan berikat.

Ilustrasi lain menggambarkan perusahaan tekstil di Kawasan Berikat Cakung yang memproduksi pakaian untuk merek internasional dapat menghemat PPN 12% atas bahan baku dari pemasok lokal. Dengan pembelian bahan baku Rp5 miliar per bulan, penghematan PPN disebut mencapai Rp600 juta per bulan, yang dapat dialokasikan untuk peningkatan kualitas atau kapasitas produksi.

Naskah rujukan juga menilai efek kawasan berikat tidak hanya pada peningkatan ekspor langsung, tetapi turut mendorong pertumbuhan industri pendukung di sekitarnya. Pemasok lokal yang memasok kebutuhan produksi ke kawasan berikat disebut berpotensi ikut berkembang, yang pada gilirannya dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan nilai tambah ekonomi daerah.

Di tengah dinamika perdagangan internasional, kawasan berikat dipandang berperan dalam memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global. Kombinasi penangguhan bea masuk, fasilitas PPN tidak dipungut, serta kemudahan operasional disebut menjadi faktor yang mendukung efisiensi biaya bagi pelaku usaha berorientasi ekspor, sekaligus menjadi bagian dari strategi memperkuat struktur ekonomi berbasis ekspor.