Justice and Democracy Forum (JDF) Asia Pasifik menyampaikan tiga permintaan kepada komunitas internasional agar menekan Israel untuk membuka akses ibadah di Masjidil Aqsa. Organisasi tersebut mengecam kebijakan otoritas Israel yang disebut melarang umat Islam melaksanakan salat di Masjidil Aqsa selama Ramadan hingga Idulfitri.
JDF Asia Pasifik menyatakan larangan itu telah berlangsung lebih dari 20 hari pada bulan Ramadan, sejak serangan Israel-AS ke Iran. Presiden JDF Asia Pasifik, Dr. Jazuli Juwaini, menilai kebijakan tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional dan hak asasi manusia yang dinilai semakin serius serta berulang.
Menurut Jazuli, pembatasan ibadah di Masjidil Aqsa tidak hanya mencederai kebebasan beragama, tetapi juga berpotensi memperkeruh situasi dan memicu ketegangan yang lebih luas. Ia menekankan nilai Masjidil Aqsa bagi umat Islam di seluruh dunia, termasuk sebagai kiblat pertama.
JDF Asia Pasifik juga menilai pembatasan akses ibadah di Masjidil Aqsa sebagai bentuk penindasan yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, serta berisiko memicu kemarahan umat Islam global dan mengganggu stabilitas keamanan serta perdamaian internasional.
Dalam pernyataannya, JDF Asia Pasifik mengajukan tiga permintaan. Pertama, mendesak Dewan Keamanan PBB dan komunitas internasional untuk memaksa Israel mematuhi aturan status quo terhadap situs bersejarah umat Islam dan Kristen di Yerusalem Timur serta menghormati hak dan kebebasan beribadah di dalamnya. Kedua, meminta agar akses umat Islam ke Masjidil Aqsa dibuka sepenuhnya tanpa pembatasan. Ketiga, mengajak negara-negara, khususnya negara mayoritas Muslim, Organisasi Konferensi Islam, Liga Arab, dan pihak lainnya agar tidak tinggal diam dan mengambil langkah diplomatik yang lebih tegas.
JDF Asia Pasifik menegaskan perlindungan terhadap tempat-tempat suci dan kebebasan beribadah merupakan tanggung jawab bersama masyarakat dunia. Organisasi itu menilai upaya kolektif diperlukan untuk memastikan keadilan dan perdamaian tetap terjaga.
Sementara itu, dikutip dari Tribun Video, pasukan keamanan Israel dilaporkan menggunakan granat kejut di Yerusalem pada Jumat (20/3/2026) pagi waktu setempat untuk membubarkan warga Palestina yang hendak masuk ke Masjid Al-Aqsa. Insiden tersebut terjadi saat umat Muslim bersiap melaksanakan salat Idulfitri.

