BERITA TERKINI
Jawa Tengah Siapkan Sanksi Pidana untuk Tekan Alih Fungsi Lahan Demi Target Swasembada 2026

Jawa Tengah Siapkan Sanksi Pidana untuk Tekan Alih Fungsi Lahan Demi Target Swasembada 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan langkah lebih ketat untuk menekan alih fungsi lahan pertanian, seiring upaya mengejar target swasembada pangan nasional pada 2026. Selain mendorong peningkatan produktivitas padi dan jagung, Pemprov menerapkan pendekatan “stick and carrot” berupa sanksi dan insentif guna menjaga keberlanjutan lahan sawah.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Jawa Tengah, Defransisco Dasilva Tavares, mengatakan Jawa Tengah membidik produksi padi 10,5 juta ton gabah kering giling (GKG) pada 2026. Target itu naik dari realisasi 2025 yang tercatat 9,4 juta ton.

Namun, peningkatan produksi tersebut dihadapkan pada tantangan berkurangnya luas lahan sawah. “Potensi kita besar, tetapi tantangannya juga besar. Karena itu, 2026 kita siapkan langkah yang lebih agresif,” ujar Defransisco di Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu (24/1/2026).

Berdasarkan data Pemprov, Jawa Tengah kehilangan sekitar 62 ribu hektare sawah sepanjang 2019–2024. Pada 2025, luas lahan sawah yang berkurang disebut bertambah lagi sekitar 17 ribu hektare.

Untuk menghentikan tren tersebut, Pemprov Jawa Tengah bersama pemerintah kabupaten/kota akan memberlakukan aturan ketat terkait alih fungsi lahan sawah produktif, khususnya di kawasan irigasi teknis. Pelanggaran yang tidak sesuai prosedur tata ruang disebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Selain sanksi, kebijakan itu juga memuat kewajiban menyediakan lahan pengganti. Lahan pengganti yang harus disiapkan ditetapkan seluas tiga kali lipat dari area yang dialihfungsikan.

“Aturannya jelas, dan saat ini sudah ada ketentuan pidananya. Pak Gubernur (Ahmad Luthfi) sudah menegaskan, jangan sampai ada yang bermain-main dengan alih fungsi lahan,” kata Defransisco.