BERITA TERKINI
Islamic Entrepreneurship Dinilai Berpotensi Dorong Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan

Islamic Entrepreneurship Dinilai Berpotensi Dorong Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di tengah dinamika ekonomi global yang kian kompleks—mulai dari meningkatnya ketimpangan hingga pesatnya perkembangan teknologi—kewirausahaan dipandang sebagai salah satu penggerak penting pertumbuhan ekonomi. Dalam perspektif Islam, aktivitas wirausaha tidak berhenti pada pencarian keuntungan, tetapi juga diarahkan untuk menghadirkan manfaat sosial dan mewujudkan keadilan dalam perekonomian.

Pendekatan tersebut dikenal sebagai Islamic entrepreneurship, yakni praktik kewirausahaan yang berlandaskan prinsip dan nilai-nilai Islam. Seorang pengusaha Muslim dituntut mengelola usaha secara profesional sekaligus menjunjung etika bisnis, seperti kejujuran (siddiq), dapat dipercaya (amanah), kecerdasan dan kebijaksanaan (fathonah), kemampuan menyampaikan kebaikan (tabligh), serta keteguhan dan konsistensi (istiqomah) dalam menjalankan usaha.

Dengan fondasi nilai tersebut, Islamic entrepreneurship diposisikan memiliki karakter yang berbeda dibanding kewirausahaan konvensional. Orientasi bisnis tidak semata pada keuntungan finansial, melainkan juga pada kontribusi bagi kesejahteraan sosial dan kemaslahatan masyarakat secara lebih luas.

Perhatian akademisi terhadap kajian Islamic entrepreneurship juga disebut meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu studi memetakan 354 publikasi ilmiah terkait topik ini yang terindeks di Scopus sepanjang 1990–2024. Pemetaan itu bertujuan mengidentifikasi perkembangan penelitian, kecenderungan topik yang paling sering dibahas, serta potensi arah pengembangan riset ke depan.

Temuan pemetaan tersebut menunjukkan pertumbuhan studi yang signifikan, terutama pada periode terbaru. Peningkatan itu dikaitkan dengan sejumlah dinamika global, seperti percepatan digitalisasi ekonomi, meningkatnya perhatian terhadap industri halal, serta kebutuhan akan model pembangunan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.

Dalam perkembangan konsep dan praktiknya, terdapat lima arah pengembangan yang kerap disorot. Pertama, digitalisasi aktivitas kewirausahaan. Kemajuan teknologi digital mengubah cara pelaku usaha mengelola bisnis, termasuk melalui pemanfaatan platform digital untuk memperluas jangkauan pasar, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat komunikasi dengan konsumen.

Kedua, akses pembiayaan syariah. Ketersediaan modal menjadi aspek krusial dalam pengembangan usaha, sementara sistem keuangan syariah menawarkan alternatif pembiayaan seperti bank syariah, venture capital syariah, hingga crowdfunding berbasis syariah. Selain itu, instrumen keuangan sosial Islam—zakat, infak, sedekah, dan wakaf—juga dinilai memiliki potensi besar untuk mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Ketiga, pendidikan kewirausahaan berbasis nilai. Penguatan pendidikan kewirausahaan dipandang strategis untuk menumbuhkan semangat berusaha, terutama di kalangan generasi muda. Sejumlah lembaga pendidikan mulai memasukkan materi kewirausahaan ke dalam kurikulum guna membekali mahasiswa dengan keterampilan bisnis sekaligus nilai-nilai etika.

Keempat, pemberdayaan ekonomi perempuan. Perempuan dinilai memiliki kontribusi signifikan dalam aktivitas ekonomi, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga dan lingkungan sosial. Pemberdayaan melalui kewirausahaan dapat berdampak pada penguatan ekonomi rumah tangga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.

Kelima, kewirausahaan berbasis komunitas. Dimensi sosial dalam Islamic entrepreneurship mendorong lahirnya inisiatif yang bertujuan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat. Program yang dikembangkan umumnya mencakup pelatihan keterampilan usaha, pendampingan bisnis, serta pemanfaatan instrumen seperti wakaf produktif sebagai sumber pengembangan usaha.

Secara lebih luas, penguatan Islamic entrepreneurship dipandang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Integrasi pemanfaatan teknologi digital, pengembangan keuangan syariah, pendidikan kewirausahaan, dan pemberdayaan masyarakat disebut berpotensi menjadi fondasi strategis untuk mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).

Sejumlah gagasan mengenai kerangka baru Islamic entrepreneurship dan implikasi kebijakannya turut dibahas dalam artikel ilmiah Napitupulu, R. M., Sukmana, R., Sukmaningrum, P. S., & Khaliq, R. (2026) berjudul A New Framework of Islamic Entrepreneurship: Fostering Inclusivity, Sustainability—Policy Implications yang terbit di Sage Open.