BERITA TERKINI
Indonesia-UE Berkomitmen Rampungkan Perundingan I-EU CEPA, Ini Gambaran Pilar dan Pemanfaatan Tarif Preferensi

Indonesia-UE Berkomitmen Rampungkan Perundingan I-EU CEPA, Ini Gambaran Pilar dan Pemanfaatan Tarif Preferensi

Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa menyatakan komitmen untuk menyelesaikan perundingan Indonesia-European Union (I-EU) Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA). Pemerintah berharap perundingan tersebut dapat rampung pada pertengahan tahun ini.

Perundingan I-EU CEPA telah berlangsung selama sembilan tahun dengan total 19 putaran. Kesepakatan ini disebut sebagai perjanjian dagang bilateral komprehensif yang dilakukan Indonesia dengan negara mitra.

Merujuk informasi dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, I-EU CEPA mencakup tiga pilar utama. Pertama, akses pasar perdagangan barang dan jasa. Kedua, investasi dan pengadaan publik. Ketiga, harmonisasi regulasi perdagangan serta kerja sama dan peningkatan kapasitas.

Melalui I-EU CEPA, pemerintah berharap kerja sama ekonomi dan perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa semakin kuat. Di luar perundingan tersebut, Indonesia juga memiliki sejumlah perjanjian perdagangan internasional dengan negara-negara lain yang sudah berlaku, termasuk skema Free Trade Agreement (FTA) dan Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA).

Sejumlah perjanjian perdagangan itu dapat dimanfaatkan untuk memperoleh tarif preferensi, yaitu tarif yang berbeda dari tarif yang berlaku umum atau Most Favoured Nation (MFN). Tarif preferensi yang berlaku di Indonesia mengacu pada tarif yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk masing-masing perjanjian.

Untuk memanfaatkan tarif preferensi, barang impor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang atau Rules of Origin (ROO). ROO merupakan ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional dan diterapkan untuk menentukan negara asal barang.

ROO terbagi menjadi dua jenis. Pertama, Ketentuan Asal Barang preferensi, yakni rangkaian aturan untuk menentukan keasalan barang dalam rangka pengenaan tarif preferensi, misalnya ROO dalam FTA/PTA/EPA. Kedua, Ketentuan Asal Barang nonpreferensi, yaitu rangkaian aturan untuk menentukan keasalan barang bukan untuk pengenaan tarif preferensi, melainkan untuk kebutuhan seperti anti-dumping dan countervailing duties, safeguard measures, discriminatory quantitative restrictions, tariff quota, government procurement, serta trade statistics.

Barang yang memenuhi ketentuan ROO akan memperoleh Surat Keterangan Asal (SKA). Dokumen ini dinilai krusial dalam pemberian tarif preferensi karena tarif tersebut hanya diberikan terhadap barang yang berstatus originating dari negara anggota pengekspor.

Dengan demikian, SKA menjadi kunci untuk meyakinkan bahwa barang ekspor atau impor merupakan barang originating dari negara anggota perjanjian perdagangan yang berhak dikenakan tarif preferensi.