BERITA TERKINI
Indonesia Tempati Peringkat Terbawah dalam Indeks Hambatan Perdagangan Internasional 2025

Indonesia Tempati Peringkat Terbawah dalam Indeks Hambatan Perdagangan Internasional 2025

Indonesia tercatat sebagai negara dengan hambatan perdagangan internasional paling tinggi dalam International Trade Barrier Index (TBI) 2025 yang disusun Tholos Foundation. Dalam laporan tersebut, Indonesia menempati posisi terakhir atau peringkat 122 dari 122 negara yang dinilai.

TBI merupakan indeks yang membandingkan tingkat keterbukaan dan hambatan perdagangan antarnegara. Penilaian dilakukan terhadap 122 negara yang secara gabungan mencakup 97 persen produk domestik bruto (PDB) global dan 80 persen populasi dunia.

Dalam daftar negara dengan hambatan perdagangan terendah, peringkat 1 hingga 5 ditempati Hong Kong, Singapura, Israel, Kanada, dan Jepang. Sementara itu, peringkat 117 hingga 122 diisi Vietnam, Thailand, Venezuela, India, Rusia, dan Indonesia.

Tholos Foundation mencatat kawasan Asia Timur dan Pasifik menunjukkan rentang yang kontras. Hong Kong dan Singapura berada di posisi teratas, sedangkan Indonesia menjadi yang terbawah. Laporan tersebut menyebut Indonesia dan Vietnam memiliki skor buruk pada pilar tarif dan pembatasan layanan.

Menurut laporan, posisi Indonesia di peringkat terakhir dipengaruhi penerapan tarif perdagangan yang tinggi serta pembatasan layanan. Salah satu contoh yang disorot adalah pembatasan layanan terkait produk iPhone 16, yang disebut tidak dapat dijual di Indonesia karena tidak memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Tholos Foundation juga menyatakan Indonesia dijadikan subjek studi kasus TBI 2025 terkait kebijakan pembatasan layanan tersebut.

Secara metodologis, TBI membagi hambatan perdagangan ke dalam dua kategori, yakni hambatan langsung dan hambatan tidak langsung. Hambatan langsung mencakup tarif, hambatan non-tarif (non-tariff barriers/NTB), dan pembatasan layanan. Adapun hambatan tidak langsung meliputi kinerja logistik, hak cipta, pembatasan perdagangan digital, serta keanggotaan dalam perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA).

Dalam penilaian keseluruhan, Indonesia memperoleh skor 5,84 pada International Trade Barrier Index 2025. Skor tersebut dipengaruhi nilai pada aspek tarif dan layanan yang masing-masing sebesar 7,11 dan 8,15. Pada dua aspek itu, Indonesia berada di peringkat 109 untuk tarif dan peringkat 122 untuk layanan dari total 122 negara.

Sementara itu, untuk aspek hambatan non-tarif, Indonesia mendapatkan nilai 2,1 dan berada di peringkat 79. Pada aspek fasilitasi, Indonesia memperoleh nilai 6 dan menempati peringkat 87.