Pada awal 2026, kecenderungan baru dalam lanskap ekonomi-politik global mulai terlihat: sejumlah negara Barat, termasuk kekuatan menengah, kian pragmatis dengan mempererat hubungan ekonomi dengan Beijing. Pergerakan ini dinilai bukan berangkat dari kedekatan ideologis, melainkan kebutuhan untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global.
Dalam konteks itu, muncul pertanyaan bagi Indonesia: mengapa penataan ulang orientasi ekonomi masih kerap diperlakukan sebagai hal yang bisa ditunda, sementara pusat gravitasi ekonomi dunia dinilai semakin bergeser ke Asia. Perubahan struktur ekonomi global disebut telah berlangsung secara fundamental, namun ketergantungan ekonomi Indonesia sering dianggap sebagai sesuatu yang tak terhindarkan.
Perdebatan yang menonjolkan nilai dan narasi kerap menutupi fakta bahwa arus perdagangan dan rantai pasok tidak bergerak mengikuti retorika. Dalam praktiknya, peta ekspor-impor serta kebutuhan industri mendorong negara memilih jalur yang paling rasional untuk menjaga kelangsungan produksi, penciptaan lapangan kerja, dan stabilitas harga di dalam negeri. Fenomena ini tercermin dari langkah negara-negara Barat yang kini mengejar akses pasar, teknologi produksi, dan kepastian pasokan dari Asia, khususnya Tiongkok.
Pertimbangan yang digunakan dinilai berbasis biaya dan manfaat, bukan sentimen politik. Kapasitas manufaktur, logistik, dan produksi global yang kian terpusat di Asia menempatkan Tiongkok sebagai simpul penting dalam ekosistem ekonomi dunia.
Bagi Indonesia, hubungan ekonomi dengan Tiongkok digambarkan bukan lagi sekadar opsi, melainkan realitas yang telah terinstitusionalisasi. Tiongkok disebut telah menjadi mitra dagang utama sekaligus sumber investasi yang substansial di sejumlah sektor strategis, menandakan Indonesia secara faktual berada dalam orbit ekonomi Asia Timur.
Namun demikian, terdapat kecenderungan untuk memperlakukan posisi tersebut seolah masih bisa ditunda, seakan-akan dinamika global akan menunggu Indonesia merapikan preferensi geopolitiknya. Dalam pandangan ini, pasar global tidak pernah benar-benar netral karena tertanam dalam institusi, regulasi, dan struktur kekuasaan. Klaim “netralitas ekonomi” kerap dipahami sebagai mengikuti desain pihak yang lebih kuat tanpa pengakuan terbuka.
Dalam situasi dunia yang kian terfragmentasi, isu utama bagi Indonesia dinilai bukan memilih antara Tiongkok atau Amerika Serikat, melainkan memulihkan daya tawar dan kedaulatan strategis. Orientasi strategis ke Tiongkok—dalam arti memperkuat kemitraan ekonomi untuk industrialisasi dan stabilitas rantai pasok—dipandang sebagai keputusan rasional, bukan bentuk ketundukan.
Di sisi lain, kebijakan perdagangan, kontrol ekspor, dan aturan non-tarif Amerika Serikat digambarkan semakin volatil karena dapat berubah mengikuti dinamika politik domestik. Bagi sektor industri, ketidakpastian tersebut dinilai menimbulkan “biaya tak terlihat”, mulai dari tertundanya keputusan investasi hingga gejolak harga bahan baku. Dalam kerangka ini, Indonesia dinilai tidak dapat menggantungkan stabilitas strategis pada arah kebijakan yang mudah berbalik.
Meski begitu, penguatan orientasi strategis tanpa desain kebijakan yang matang juga dinilai berisiko. Tiga risiko yang disorot adalah potensi pergeseran ketergantungan teknologi dan komponen dari Barat ke Asia tanpa peningkatan kapabilitas domestik; tantangan tata kelola proyek dan disiplin fiskal, termasuk kualitas seleksi proyek dan transparansi; serta risiko deindustrialisasi terselubung apabila pembukaan pasar tidak disertai strategi yang menjadikan Indonesia produsen, bukan semata konsumen.
Karena itu, kemitraan yang berdaulat dipandang memerlukan agenda kebijakan yang tegas. Kemitraan diarahkan untuk meningkatkan kapabilitas industri nasional, bukan sebatas memperbesar arus impor. Penekanan diberikan pada penciptaan nilai tambah, alih teknologi yang dapat diaudit, serta kewajiban pengembangan pemasok domestik. Investasi juga dinilai perlu diikat pada penguatan kapabilitas jangka panjang, seperti ekosistem pengetahuan, standar, dan kompetensi, bukan hanya pembangunan fisik.
Selain itu, penguatan kerangka regulasi dan tata kelola dianggap krusial. Transparansi kontrak, pengadaan yang bersih, dan pengawasan yang kuat disebut sebagai benteng agar pragmatisme ekonomi tidak berubah menjadi ketergantungan struktural. Kedaulatan strategis dalam pandangan ini berakar pada kapasitas produksi, daya tawar perdagangan, dan ketahanan rantai pasok.
Dalam kerangka tersebut, Indonesia dinilai tidak perlu memutus relasi dengan Amerika Serikat maupun memuja Tiongkok. Yang ditekankan adalah kemampuan membaca arah perubahan global dan menyusun strategi nasional yang berpihak pada kepentingan jangka panjang. Orientasi strategis ke Tiongkok dipandang dapat menjadi langkah realistis untuk memperkuat industrialisasi dan kepastian pasokan, sepanjang disertai desain yang melindungi kedaulatan kebijakan, memperkuat industri domestik, dan menjaga disiplin tata kelola.
Di tengah kecenderungan pragmatisme yang juga diambil negara-negara Barat, Indonesia diingatkan agar tidak terjebak pada pendekatan lama. Dinamika global disebut bergerak terutama oleh kebutuhan produksi dan keamanan ekonomi, sehingga strategi nasional yang mengabaikan peta perubahan berisiko terseret arus tanpa kendali.

