BERITA TERKINI
Indonesia dan Board of Peace: Landasan Konstitusi, Peran di Gaza, dan Prinsip Politik Luar Negeri

Indonesia dan Board of Peace: Landasan Konstitusi, Peran di Gaza, dan Prinsip Politik Luar Negeri

Perdebatan mengenai keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace kembali mengemuka di ruang publik, baik di media sosial maupun forum akademik. Sejumlah pihak mempertanyakan relevansinya, termasuk kaitannya dengan posisi Indonesia terhadap isu Palestina. Namun, dalam kerangka kebijakan luar negeri dan tata kelola hubungan internasional, partisipasi Indonesia dipandang sebagai bagian dari strategi diplomasi yang menyesuaikan diri dengan kompleksitas konflik global, tanpa meninggalkan mandat konstitusi dan kepentingan nasional.

Secara normatif, keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace disebut memiliki pijakan konstitusional. Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan tanggung jawab Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Prinsip tersebut juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, khususnya Pasal 3, yang menegaskan politik luar negeri Indonesia dijalankan untuk menjaga kepentingan nasional sekaligus berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia.

Dalam pemberitaan ini, Board of Peace dijelaskan sebagai mekanisme internasional yang dibentuk untuk mengawasi proses transisi, stabilisasi, dan rekonstruksi Gaza pascakonflik. Penandatanganan Board of Peace Charter oleh Presiden Indonesia di Davos pada Januari 2026 disebut menjadi penanda komitmen Indonesia untuk ikut menjaga proses perdamaian internasional serta mendorong agar rekonstruksi pascaperang berlangsung terstruktur dan terkoordinasi. Keikutsertaan Indonesia juga diposisikan sebagai upaya untuk terlibat dalam pengambilan keputusan internasional yang berkaitan dengan stabilitas kawasan, bukan sekadar menyuarakan solidaritas politik.

Dari sisi doktrin, partisipasi tersebut dinilai selaras dengan prinsip politik luar negeri bebas dan aktif. Prinsip “bebas” dipahami sebagai tidak terikat pada kepentingan geopolitik negara tertentu, sementara “aktif” tercermin melalui keterlibatan langsung dalam mekanisme penyelesaian konflik internasional. Dalam konteks ini, pendekatan pemerintah disebut sebagai diplomasi realistis yang memanfaatkan ruang yang tersedia untuk mendorong solusi damai bagi Palestina.

Selain aspek politik dan normatif, terdapat pula dimensi operasional. Indonesia disebut menyatakan kesiapan untuk berkontribusi dalam misi stabilisasi internasional, termasuk kemungkinan pengiriman personel dalam kerangka pasukan penjaga perdamaian multinasional. Langkah ini dikaitkan dengan praktik Indonesia yang selama ini dikenal sebagai kontributor dalam operasi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa, dengan tujuan memastikan stabilisasi Gaza berjalan di bawah pengawasan internasional yang kredibel dan berorientasi pada perlindungan warga sipil.

Pemerintah juga menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia tidak bersifat tanpa syarat. Partisipasi disebut tetap didasarkan pada prinsip keberpihakan terhadap kepentingan rakyat Palestina dan kepentingan nasional Indonesia. Presiden Indonesia, menurut artikel tersebut, menyatakan keanggotaan Indonesia dapat dievaluasi apabila mekanisme yang berjalan tidak memberi manfaat nyata bagi perjuangan Palestina atau tidak sejalan dengan prinsip keadilan internasional.

Di sisi lain, partisipasi dalam Board of Peace dinilai dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai middle power diplomacy—negara yang tidak mendominasi sistem internasional, tetapi memiliki kapasitas moral dan diplomatik untuk mendorong penyelesaian konflik. Dalam bingkai ini, Board of Peace dipandang sebagai ruang diplomasi strategis yang memungkinkan negara-negara dengan komitmen perdamaian memengaruhi proses penyelesaian konflik secara lebih langsung.

Kesimpulannya, keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace digambarkan sebagai strategi diplomasi yang rasional dan konstitusional, sekaligus bentuk penyesuaian instrumen kebijakan luar negeri terhadap dinamika geopolitik yang semakin kompleks. Kebijakan tersebut ditempatkan sebagai upaya menjaga konsistensi Indonesia dalam memperjuangkan perdamaian, keadilan, dan kemerdekaan bangsa-bangsa, termasuk bagi rakyat Palestina.