Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati Agreement on Reciprocal Trade pada Februari 2026. Kesepakatan ini menurunkan tarif umum produk Indonesia yang masuk ke pasar AS dari sekitar 32 persen menjadi 19 persen. Namun, penurunan tarif tersebut disertai komitmen Indonesia untuk menghapus bea masuk atas sekitar 99 persen barang impor dari AS serta pembelian produk AS senilai sekitar 33 miliar dollar AS.
Kesepakatan ini hadir di tengah perubahan lanskap perdagangan global yang kian menempatkan tarif sebagai instrumen utama. Perdagangan internasional dinilai tidak lagi semata digerakkan oleh efisiensi, melainkan semakin dipengaruhi kalkulasi kekuasaan antarnegara. Kebijakan tarif yang dikaitkan dengan Presiden Donald Trump disebut mencerminkan rapuhnya sistem global yang selama ini menjadi penopang bagi banyak negara berkembang, termasuk Indonesia.
Dalam konteks tersebut, Indonesia menghadapi ujian terhadap arah kebijakan yang disebut neo-dirigisme, yakni model pembangunan yang dipimpin negara melalui proteksi selektif, pengendalian kredit, serta diplomasi dagang yang terintegrasi dengan strategi industrialisasi. Model pembangunan yang dipimpin negara pernah menopang transformasi struktural di sejumlah negara Asia, termasuk Indonesia pada awal Orde Baru. Pada periode 1970–1996, pertumbuhan ekonomi Indonesia rata-rata melampaui 6 persen per tahun, tingkat kemiskinan turun drastis, dan kontribusi manufaktur terhadap PDB meningkat. Namun, model ini juga dikaitkan dengan distorsi seperti salah alokasi sumber daya dan ketergantungan pada proteksi, yang puncaknya terlihat pada krisis 1997.
Memasuki era 2000-an, Indonesia beralih ke liberalisasi dan integrasi global. Dorongan ini sempat mendukung pertumbuhan sebelum stagnasi perdagangan global pada awal 2010-an. Ahmet Akarli dalam buku A Modern Economic History of Emerging Markets, 1950–2020 (2021) menganalisis bahwa banyak negara berkembang memasuki fase pertumbuhan defensif ketika dorongan globalisasi melemah sementara kapasitas institusional belum matang. Kondisi tersebut melahirkan neo-dirigisme dalam dunia yang lebih tidak stabil, di mana intervensi negara menguat tetapi ruang kebijakan menyempit oleh tekanan pasar keuangan dan rezim perdagangan internasional.
Paradoks neo-dirigisme itu disebut tampak dalam kesepakatan dagang Indonesia–AS. Penurunan tarif menjadi 19 persen dipandang sebagai keberhasilan taktis untuk meredam proteksionisme. Namun, Indonesia harus membayar dengan pelonggaran besar terhadap impor AS, termasuk gandum dan kedelai, serta komitmen pembelian produk AS sekitar 33 miliar dollar AS yang mencakup energi dan pesawat terbang. Pola ini diperkuat oleh daftar 1.819 pos tarif nol persen yang disepakati.
Produk yang disebut diuntungkan antara lain sawit, karet, tekstil, elektronik, dan mineral olahan. Sektor-sektor tersebut memang berkontribusi besar terhadap devisa, tetapi struktur usahanya dinilai terkonsentrasi pada kelompok besar. Dalam kerangka ini, intervensi negara digambarkan selektif dengan logika cherry-picking, memilih sektor yang cepat menghasilkan devisa untuk menjaga stabilitas neraca pembayaran. Sementara itu, industri kecil dan menengah (IKM) dinilai hampir tidak terlihat dalam daftar preferensi, dengan hambatan seperti sertifikasi, pembiayaan, dan logistik yang membatasi akses UMKM ke pasar global.
Sorotan lain mengarah pada kapasitas institusional dan tata kelola. Berdasarkan Index of Economic Freedom 2024–2025 dari Heritage Foundation, skor kebebasan ekonomi Indonesia berada pada kisaran 62–64 dari 100, sementara komponen hak milik dan integritas pemerintah konsisten di bawah 50. Corruption Perceptions Index 2024 dari Transparency International menempatkan Indonesia pada skor 37, yang mencerminkan tingginya persepsi korupsi di sektor publik. Adapun Democracy Index 2024 dari Economist Intelligence Unit mengategorikan Indonesia sebagai demokrasi lemah (flawed democracy).
Kombinasi indikator tersebut dipakai untuk menekankan bahwa penguatan intervensi negara belum diimbangi kualitas penegakan hukum dan akuntabilitas yang memadai. Dalam situasi demikian, ruang kebijakan dinilai rentan menjadi arena lobi sektoral sehingga intervensi cenderung menguntungkan aktor mapan. Hilirisasi juga disebut kerap dipresentasikan sebagai jalan pintas industrialisasi, tetapi dinilai dapat menyembunyikan ketergantungan pada teknologi asing dan pembelajaran domestik yang terbatas, sehingga inovasi lokal tidak tumbuh signifikan.
Ketidakpastian global turut menambah risiko. Pada Februari 2026, Mahkamah Agung AS membatalkan penggunaan kewenangan darurat Trump dalam menerapkan tarif global, tetapi putusan itu disebut tidak bertahan lama. Dalam hitungan jam, Trump kembali menaikkan tarif hingga 15 persen melalui Section 122 of the Trade Act of 1974 dengan alasan darurat neraca pembayaran. Perubahan cepat ini dipandang menunjukkan rapuhnya kepastian hukum dalam perdagangan global.
Situasi di Washington DC itu menempatkan kesepakatan Indonesia pada posisi tidak pasti. Muncul pertanyaan apakah tarif 19 persen hasil negosiasi akan tetap berlaku atau tertimpa tarif global 15 persen, serta bagaimana nasib komitmen pembelian 33 miliar dollar AS jika aturan berubah mendadak. Ketidakjelasan tersebut menegaskan risiko strategi yang terlalu bergantung pada keputusan satu pemimpin di negara lain, sekaligus mendorong kebijakan ekonomi bergerak dalam mode darurat untuk menjaga keseimbangan jangka pendek.
Dalam kerangka yang disebut post-dirigisme, peran negara dinilai bergeser dari pembina industri bagi basis pelaku usaha yang luas menjadi penjaga akses bagi kelompok mapan yang terhubung dengan jaringan global. Di sisi lain, negara di dalam negeri tampil tegas melalui larangan ekspor dan regulasi ketat, sementara di luar negeri bersikap pragmatis dan transaksional. Nikel dan sawit disebut diamankan, sedangkan sektor pertanian dipandang harus bersiap menghadapi arus impor gandum dan kedelai tanpa perlindungan memadai.
Tarif AS disebut memperlihatkan batas dari model yang bertumpu pada stabilisasi. Dalam perdagangan yang makin politis, negara tanpa basis industri kuat dinilai akan berada pada posisi bertahan. Tanpa penguasaan teknologi, inovasi berkelanjutan, dan diversifikasi ekspor, posisi tawar mudah tergerus. Dirigisme klasik disebut berhasil karena disiplin kebijakan, birokrasi meritokratis, dan konsistensi arah pembangunan—fondasi yang dinilai belum sepenuhnya dimiliki neo-dirigisme saat ini.
Karena itu, tantangan Indonesia digambarkan bukan sekadar kembali ke masa lalu, melainkan membangun developmental state generasi baru yang relevan dengan kondisi sekarang. Perjanjian dagang dinilai perlu diarahkan untuk memperluas basis produksi nasional, bukan hanya menahan tekanan jangka pendek. Dalam konteks ini, UMKM dan industri menengah disebut perlu masuk rantai nilai global melalui konsorsium ekspor, pembiayaan murah, dan pendampingan standar internasional, sementara insentif negara disarankan dikaitkan dengan kinerja, bukan kedekatan. Tanpa perombakan institusional yang serius, neo-dirigisme dinilai berisiko menjadi sekadar alat pengelolaan krisis yang berulang.

