Pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomasi dan negosiasi dengan Amerika Serikat (AS) menyusul penerapan tarif resiprokal yang diberlakukan AS secara sepihak pada 2 April 2025. Kebijakan tersebut berdampak pada sejumlah produk ekspor Indonesia dan dinilai berisiko menekan daya saing industri nasional, terutama sektor padat karya.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan tarif resiprokal merupakan respons AS terhadap negara-negara yang dinilai berkontribusi pada defisit perdagangan AS. Berdasarkan data AS, Indonesia dikenai tarif 32% karena defisit perdagangan sebesar 19,3 miliar dolar AS pada 2024.
Pemerintah menyatakan negosiasi dipilih sebagai langkah utama untuk menjaga daya saing produk ekspor sekaligus melindungi tenaga kerja. Haryo menyebut kebijakan tarif 32% berpotensi memukul sektor industri padat karya yang menjadi penopang penyerapan tenaga kerja. “Pemerintah memandang negosiasi diperlukan untuk menjaga daya saing produk ekspor dan kelangsungan hidup sekitar 4-5 juta pekerja langsung di sektor industri padat karya yang terdampak tarif ini,” ujar Haryo.
Menurut pemerintah, opsi retaliasi atau balasan tarif tidak diprioritaskan karena dikhawatirkan memicu dampak yang lebih luas bagi perekonomian nasional. Karena itu, fokus diarahkan pada perundingan untuk mencari titik temu yang dinilai saling menguntungkan.
Hasil perundingan intensif diumumkan pada Juli 2025, ketika tarif resiprokal yang semula 32% disepakati turun menjadi 19%. Penurunan tersebut tertuang dalam Joint Statement on Framework ART (Agreement on Reciprocal Trade) yang memuat komitmen kedua negara untuk membahas dan memfinalisasi perjanjian.
Kesepakatan itu kemudian diperkuat lewat penandatanganan perjanjian resmi pada 19 Februari 2026. Presiden Republik Indonesia dan Presiden Amerika Serikat menandatangani Perjanjian ART yang menetapkan tarif resiprokal baru serta memberikan pengecualian tarif bagi sejumlah produk unggulan Indonesia. Dalam kesepakatan tersebut, produk seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan tekstil disebut memperoleh akses yang lebih kompetitif ke pasar AS.
Meski membawa penurunan tarif dan pengecualian bagi beberapa komoditas, sejumlah pengamat menilai perjanjian tersebut juga memuat klausul yang perlu dicermati. Ahli Kajian Wilayah AS, Suzie Sudarman, menilai terdapat poin yang menguntungkan, termasuk tarif nol persen untuk kopi, kakao, dan minyak kelapa sawit. Namun, ia juga menyoroti adanya aspek lain yang dinilai kurang menguntungkan bagi Indonesia.
Peneliti Legal Center for Corporate, International Trade and Investment (LCITI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Rizky Banyualam, mengidentifikasi beberapa ketentuan yang dinilai berpotensi merugikan. Salah satunya terkait kewajiban membebaskan sejumlah produk industri asal AS dari aturan wajib halal. Ia menilai klausul ini berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mewajibkan sertifikasi halal untuk produk konsumsi, sehingga penerapannya dapat menuntut penyesuaian atau perubahan regulasi.
Rizky juga menyoroti klausul sektor mineral kritis yang mewajibkan Indonesia menghapus hambatan ekspor. Menurutnya, ketentuan tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Minerba yang menekankan hilirisasi industri dan pelarangan ekspor bahan mentah.
Selain itu, penghapusan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk dan perusahaan AS disebut berisiko mengganggu strategi industri nasional yang selama ini dipakai untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dan pengembangan industri lokal.
Di sektor perikanan, Rizky mengkritik adanya ketentuan yang dinilai tidak setara. Indonesia disebut diwajibkan mengakui sertifikat keamanan pangan dari otoritas AS sebagai syarat masuk produk perikanan AS ke pasar Indonesia, sementara ketentuan serupa tidak berlaku bagi produk perikanan Indonesia yang akan masuk ke pasar AS.
Dengan demikian, kesepakatan tarif resiprokal Indonesia-AS dipandang membawa manfaat berupa penurunan tarif dan akses pasar yang lebih baik untuk beberapa komoditas. Namun, sejumlah klausul dalam perjanjian juga memunculkan catatan terkait kesesuaian dengan regulasi nasional dan kepentingan jangka panjang, termasuk perlindungan industri serta tenaga kerja domestik.

