Presiden Prabowo menghadiri Business Summit US-ABC di Washington dan menyaksikan penandatanganan 11 nota kesepahaman (MoU) dengan nilai total US$38,4 miliar. Kesepakatan tersebut diposisikan sebagai bagian dari upaya memperkuat arah ekonomi Indonesia di tengah perubahan lanskap perdagangan global yang kian proteksionis.
Selain komitmen investasi, Indonesia juga disebut berhasil mengamankan tarif resiprokal sebesar 19% untuk ekspor ke Amerika Serikat, serta pembebasan tarif nol persen untuk ribuan lini produk strategis. Kombinasi tarif dan investasi ini dinilai membentuk simpul kebijakan yang dapat memengaruhi daya saing Indonesia, baik dari sisi perdagangan maupun keputusan penempatan investasi global.
Dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART), Indonesia memperoleh plafon tarif 19% atas ekspornya ke AS. Sementara itu, sebanyak 1.819 pos tarif strategis menikmati tarif nol persen, mencakup antara lain minyak sawit, kopi, kakao, karet, komponen elektronik, semikonduktor, serta akses tekstil melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ). Mekanisme TRQ tersebut dikaitkan dengan sekitar 4 juta pekerja di sektor tekstil.
Artikel tersebut menekankan bahwa dampak utama bukan hanya pada angka tarif secara bilateral, melainkan pada posisi relatif Indonesia dibanding negara lain. Perbedaan tarif antarnegara (differential tariff) dinilai dapat memicu pengalihan perdagangan (trade diversion) dan bahkan pengalihan investasi (investment diversion) yang menguntungkan Indonesia, karena importir dan korporasi global akan menimbang harga relatif serta lokasi produksi yang paling efisien.
Dalam simulasi yang disebutkan, differential tariff berpotensi menghasilkan trade diversion sebesar US$7,11 miliar. Sektor manufaktur diproyeksikan menjadi penerima manfaat terbesar dengan tambahan US$3,38 miliar, disusul tekstil sebesar US$2,22 miliar. Dampak kumulatif terhadap PDB Indonesia pada periode 2025–2035 diproyeksikan mencapai +1,82%, dengan trade diversion menyumbang sekitar 0,86 poin persentase dari kenaikan tersebut. Disebutkan pula bahwa hingga sepertiga variasi pertumbuhan jangka panjang dapat dijelaskan oleh guncangan trade diversion, sehingga dinilai bukan sekadar lonjakan sementara.
Penguatan manufaktur dan tekstil juga diperkirakan dapat menyerap tambahan lebih dari 2 juta tenaga kerja lintas sektor. Narasi yang dibangun menempatkan sektor bernilai tambah tinggi—seperti semikonduktor dan komponen pesawat—berjalan berdampingan dengan tekstil sebagai industri padat karya, sehingga pertumbuhan dan penyerapan tenaga kerja dipandang saling terkait.
Di sisi investasi, analisis dinamis yang dikemukakan menyatakan bahwa respons ekspor cenderung muncul lebih cepat pada beberapa kuartal awal, sementara respons penanaman modal asing (FDI) muncul lebih lambat namun lebih persisten. Puncak respons investasi diperkirakan terjadi sekitar tahun kedua hingga ketiga, sejalan dengan karakter relokasi rantai pasok global yang berjangka panjang.
Potensi relokasi kapasitas produksi akibat perbedaan tarif dengan kompetitor utama diperkirakan bernilai sekitar US$30 miliar. Jika komitmen investasi US$38,4 miliar dijadikan baseline dan ditambah potensi relokasi tersebut, maka fondasi pergeseran struktural dinilai semakin kuat. Sejumlah area yang disebut terkait dengan arah investasi meliputi hilirisasi mineral kritis dan silika untuk integrasi semikonduktor, oilfield recovery di sektor energi, kemitraan tekstil–kapas untuk pasokan bahan baku, serta rencana kawasan industri Indonesia–AS untuk memperpendek jarak antara insentif tarif dan output ekspor.
Dari sisi indikator makro, respons yang dipaparkan mencakup kenaikan ekspor dengan puncak sekitar +3,2% pada beberapa kuartal awal, serta dampak maksimum PDB sekitar +1,8%. Nilai tukar diproyeksikan terapresiasi moderat sekitar 1,5% seiring penguatan arus devisa, sementara inflasi disebut menunjukkan efek disinflasioner ringan sekitar -0,4% akibat peningkatan pasokan dan efisiensi impor input. Kesejahteraan ekonomi diperkirakan meningkat sekitar US$13,2 miliar dalam lima tahun pertama.
Namun, dinamika tarif juga dihadapkan pada perubahan kebijakan di AS. Disebutkan bahwa Supreme Court Amerika Serikat menganulir penggunaan IEEPA sebagai dasar hukum penerapan tarif unilateral, yang memunculkan ketidakpastian jangka pendek. Meski demikian, pemerintah AS masih memiliki instrumen lain seperti Section 122, Section 232, dan Section 301 untuk mempertahankan atau membangun kembali struktur tarif diferensial.
Setelah pemberlakuan Section 122 yang menetapkan tarif global 15%, 1.819 lini produk Indonesia disebut tetap berada pada posisi nol persen. Kondisi ini dinilai menjaga peluang keunggulan relatif Indonesia, selama perbedaan tarif antarnegara tetap ada. Dengan demikian, fokus yang perlu dicermati bukan hanya instrumen hukum yang digunakan, melainkan bagaimana konfigurasi tarif relatif terbentuk dan bertahan.
Secara keseluruhan, artikel tersebut menggambarkan upaya Indonesia melakukan reposisi strategis dalam perdagangan global melalui kombinasi tarif diferensial dan komitmen investasi. Tarif dipandang membuka ruang kompetitif, sementara investasi mengubah insentif itu menjadi kapasitas produksi, teknologi, dan lapangan kerja, dengan dampak yang diharapkan tercermin pada ekspor, pertumbuhan, dan stabilitas inflasi.

