BERITA TERKINI
Imparsial dan SETARA: Pelanggaran Kebebasan Beragama Masih Terjadi, Ormas Keagamaan dan Pemda Jadi Aktor Dominan

Imparsial dan SETARA: Pelanggaran Kebebasan Beragama Masih Terjadi, Ormas Keagamaan dan Pemda Jadi Aktor Dominan

Upaya membangun ekosistem toleransi beragama di Indonesia dinilai masih berjalan lambat. Sejumlah lembaga pemantau hak asasi manusia mencatat pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) terus berulang, bahkan menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dalam beberapa periode terakhir.

Imparsial, lembaga yang mengawasi pelanggaran HAM, dalam laporan tahunannya mencatat sedikitnya 13 kasus pelanggaran HAM dalam konteks kebebasan beragama atau berkeyakinan selama delapan bulan, yakni Desember 2024 hingga Juli 2025. Imparsial menyatakan data tersebut dihimpun melalui pemantauan berbagai sumber media dan berpotensi hanya merepresentasikan sebagian kecil situasi di lapangan.

Menurut Imparsial, banyak kasus tidak terdokumentasi atau luput dari pemberitaan. Faktor penyebabnya antara lain normalisasi praktik diskriminatif di masyarakat, keterbatasan akses informasi, serta adanya tekanan, rasa takut, atau kekhawatiran dari pihak korban.

Gambaran yang lebih luas juga terlihat dari catatan SETARA Institute. Sepanjang 2024, lembaga ini mencatat 260 peristiwa pelanggaran KBB yang terdiri dari 402 tindakan pelanggaran. Angka tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang berada pada kisaran 217 peristiwa dengan 329 tindakan. Dalam penjelasannya, SETARA membedakan “peristiwa” sebagai kejadian pada hari yang sama, sementara “tindakan” merujuk pada variasi aktor dan kategori perilaku dalam satu peristiwa, sehingga satu peristiwa dapat memuat lebih dari satu tindakan.

SETARA menilai kenaikan pelanggaran KBB pada 2024 turut dipengaruhi dinamika politik nasional, terutama rangkaian pemilihan umum serentak—pemilu 14 Februari untuk memilih presiden dan legislatif, serta pilkada serentak 27 November. Meski penggunaan politik identitas berbasis agama disebut tidak semasif tahun 2014 dan 2019, SETARA menyebut politisasi agama tetap muncul di sejumlah daerah.

Selain itu, fokus pemerintah yang lebih tertuju pada agenda transisi kekuasaan dinilai membuat isu pemajuan KBB kurang mendapat perhatian. Kondisi tersebut disebut mencerminkan lemahnya peran simpul-simpul sosial yang seharusnya mendukung kepemimpinan masyarakat dalam menjaga ekosistem toleransi.

Ormas keagamaan dan pemda menonjol sebagai pelaku

Dari sisi aktor pelaku, SETARA Institute mencatat dominasi aktor non-negara. Dari total 402 tindakan pelanggaran KBB pada 2024, sebanyak 244 tindakan (60,45 persen) dilakukan oleh aktor non-negara, sementara sisanya melibatkan aktor negara.

Pelanggaran oleh aktor non-negara paling banyak disebut berasal dari organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan (49 tindakan), disusul kelompok warga (40 tindakan), dan warga (28 tindakan), serta pihak lain seperti MUI, individu, dan tokoh masyarakat. SETARA menilai tingginya keterlibatan ormas keagamaan menunjukkan menguatnya konservatisme dalam ruang keagamaan yang kerap ditandai oleh menyempitnya cara pandang terhadap keberagaman agama dan keyakinan.

SETARA juga mengaitkan meningkatnya peran ormas keagamaan sebagai pelaku dengan mobilisasi sentimen keagamaan dalam merespons dinamika sosial-politik. Lembaga ini menilai sejumlah ormas, terutama yang berbasis Islam konservatif, aktif menyuarakan sikap eksklusif terhadap kelompok keagamaan maupun sosial yang dianggap berbeda.

Salah satu contoh yang disebut adalah penolakan terhadap keberadaan bangunan yang diduga “ilegal” dan beralih fungsi menjadi tempat peribadatan umat Kristen di kawasan Leuweung Seureuh, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang. Penolakan itu datang dari Front Persaudaraan Islam (FPI) Karawang dan Forum Aktivis Islam (FAIS).

Peneliti KBB SETARA Institute, Achmad Fanani Rosyidi, menyebut mayoritas ormas keagamaan yang terlibat memang berasal dari kelompok Islam. Namun, ia juga mengatakan ada ormas dari agama minoritas seperti Kristen dan Buddha. Menurut Fanani, pelaku dari agama minoritas kerap terkait minimnya edukasi mengenai kebebasan beragama, misalnya dalam kasus pelaporan penodaan agama terhadap individu.

Sementara itu, dari sisi aktor negara, pelanggaran KBB paling banyak disebut berasal dari institusi pemerintah daerah (pemda), disusul kepolisian, Satpol PP, TNI, Kejaksaan, dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda). SETARA mencatat tindakan yang melibatkan pemda mencapai 50, sedikit lebih banyak daripada ormas keagamaan. Dengan demikian, pemda dan ormas keagamaan dinilai menjadi aktor kunci dalam pelanggaran KBB.

Jawa Barat kembali dominan dalam catatan kasus

Imparsial menyatakan pelanggaran KBB tidak terkonsentrasi di satu wilayah dan setidaknya tersebar di lima provinsi. Namun, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah kejadian tertinggi, yakni 9 kasus selama Desember 2024 hingga Juli 2025. Empat kasus lainnya masing-masing terjadi di Kalimantan Timur, Riau, Sulawesi Utara, dan Sumatera Barat.

Dominasi Jawa Barat bukan hal baru dalam berbagai laporan organisasi HAM. SETARA Institute mencatat pada 2023 dan 2024 provinsi ini berada di posisi teratas dalam jumlah pelanggaran KBB. Pada 2024, peristiwa pelanggaran KBB di Jawa Barat tercatat 38 peristiwa, turun dibanding 2023 yang mencapai 47 peristiwa.

Meski demikian, pada 2025 sejumlah peristiwa kembali terjadi. Pada penghujung Juni, pembubaran retret pelajar pemeluk agama Kristen dilaporkan terjadi di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Sukabumi, Jawa Barat. Selain pembubaran, ratusan warga setempat juga merusak fasilitas vila yang digunakan sebagai lokasi retret. Pada awal Juni, di Kota Banjar, tim penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dari Pemerintah Kota Banjar mendatangi tempat peribadatan JAI di lingkungan Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, dan memperingatkan agar tidak melakukan peribadatan di bangunan yang disebut telah disegel.

SETARA Institute menilai berulangnya peristiwa intoleransi di Jawa Barat dipicu kebijakan yang diskriminatif, antara lain Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat. Selain itu, pelanggaran KBB juga dikaitkan dengan dampak Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

PBM tersebut mengatur persyaratan pendirian rumah ibadah dan pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara. Pasal 18 menyebut pemanfaatan bangunan bukan rumah ibadat sebagai tempat ibadah sementara harus mendapat surat keterangan izin sementara dari bupati atau wali kota. Namun, menurut SETARA, ketentuan itu kerap ditafsirkan hingga menjadi semacam kewajiban meminta izin untuk melakukan kegiatan keagamaan, terutama bagi kelompok minoritas, padahal konstitusi tidak mengatur keharusan masyarakat untuk meminta izin terlebih dahulu kepada pihak berwenang untuk menjalankan kegiatan keagamaan.