BERITA TERKINI
Imigrasi Tangerang Deportasi 78 WNA pada Januari–Juli 2025, 75 Orang Dikenai Penangkalan

Imigrasi Tangerang Deportasi 78 WNA pada Januari–Juli 2025, 75 Orang Dikenai Penangkalan

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mendeportasi 78 warga negara asing (WNA) selama periode Januari hingga Juli 2025. Dari jumlah tersebut, 75 orang juga dikenai penangkalan atau larangan masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Informasi itu disampaikan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitulu, dalam keterangan resmi pada Jumat (4/7/2025).

“Dari 78 WNA yang kami deportasi, 75 dikenakan penangkalan. Artinya, mereka tak bisa kembali ke wilayah Indonesia,” kata Bong Bong.

Menurut dia, para WNA yang dideportasi berasal dari sejumlah negara, termasuk kawasan Timur Tengah, Afrika Timur, dan Tiongkok. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah overstay atau tinggal melebihi batas waktu, serta penyalahgunaan izin tinggal.

Selain itu, Imigrasi juga menemukan kasus yang dinilai lebih serius, yakni WNA yang mengaku sebagai investor namun investasinya tidak sesuai atau disebut bodong. Modus tersebut, kata Bong Bong, digunakan untuk mengelabui sistem perizinan agar dapat memperoleh atau memperpanjang izin tinggal.

Dalam pemetaan pengawasan, Bong Bong menyebut wilayah yang paling rawan pelanggaran berada di Kabupaten Tangerang. Ia menilai kondisi itu berkaitan dengan banyaknya pabrik, gudang, dan perusahaan asing yang beroperasi di kawasan tersebut sehingga menjadi magnet kedatangan WNA.

Imigrasi Tangerang menyatakan terus meningkatkan pengawasan, terutama di titik-titik industri dan kawasan dengan aktivitas WNA yang tinggi. “Kami tidak akan kompromi dengan pelanggar. Jika terbukti melanggar, langsung kami proses dan deportasi,” ujarnya.