Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Prof. Hikmahanto Juwana mengingatkan agar arah kebijakan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) diawasi secara ketat. Ia menilai, tanpa kehati-hatian, keterlibatan Indonesia berisiko menimbulkan kesan memberi ruang legitimasi bagi Israel.
Pernyataan tersebut disampaikan menjelang rapat perdana BoP yang dijadwalkan berlangsung di Amerika Serikat pada 19 Februari 2026. Hikmahanto menilai Indonesia menghadapi risiko besar dalam forum itu karena struktur dan kepemimpinan BoP masih didominasi negara-negara yang memiliki hubungan kuat dengan Israel dan Amerika Serikat.
Keprihatinan itu, menurutnya, menguat sejak Israel bergabung dalam BoP. Situasi tersebut dinilai memunculkan pertanyaan mengenai keseimbangan kepentingan Palestina dalam proses perdamaian yang dibahas di forum tersebut.
Hikmahanto menekankan bahwa dukungan Indonesia terhadap solusi dua negara dan kemerdekaan Palestina perlu ditegaskan secara jelas di BoP. Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak sekadar mengikuti agenda diplomasi utama BoP, melainkan memastikan suara rakyat Palestina tidak tersisih oleh dinamika politik global yang kompleks.
Pernyataan itu muncul di tengah perdebatan di dalam negeri terkait keikutsertaan Indonesia dalam BoP. Pemerintah menyatakan keterlibatan tersebut sebagai sarana untuk memajukan perdamaian di Gaza dan mendorong keterlibatan Otoritas Palestina dalam rekonstruksi.
Di sisi lain, tokoh masyarakat dan organisasi hak asasi menyerukan agar Indonesia tetap menjaga prinsip bebas-aktif dalam diplomasi luar negeri sesuai konstitusi, serta tidak terjebak dalam aliansi politik yang dinilai dapat mengaburkan tujuan kemerdekaan Palestina. Mereka juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik mengenai langkah pemerintah menjelang dan setelah rapat BoP.
Indonesia resmi bergabung dengan BoP setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani piagam pembentukannya di Forum Ekonomi Dunia di Davos pada 22 Januari 2026. Keputusan ini memunculkan beragam respons, mulai dari dukungan yang menilai langkah tersebut sebagai strategi diplomasi aktif, hingga kritik dari pakar dan masyarakat sipil yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap independensi kebijakan luar negeri dan prinsip moral bangsa.

