Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan dimulainya “operasi tempur besar-besaran” terhadap Iran pada Sabtu (28/2), menyusul serangan rudal yang lebih dulu dilancarkan Israel. Eskalasi konflik ini memicu kenaikan harga minyak dunia dan meningkatkan kekhawatiran terhadap gejolak ekonomi global, termasuk dampaknya bagi Indonesia.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyebut harga minyak telah menyentuh USD73 per barel, naik dari sekitar USD65 per barel pada awal Februari. Ia memperkirakan harga minyak global berpotensi menembus USD120 per barel, seperti saat Rusia menginvasi Ukraina.
Menurut Huda, konflik AS-Iran juga berpotensi memanaskan situasi global dengan adanya informasi keterlibatan kelompok Houthi yang dapat memperburuk ketegangan di kawasan Laut Merah. Ia menilai, jika jalur perdagangan terganggu, maka harga barang secara global berisiko meningkat akibat hambatan distribusi, termasuk akses melalui Terusan Suez di Mesir.
Dari sisi domestik, Huda menilai kenaikan harga minyak mentah dan barang impor dapat memperbesar beban subsidi energi pemerintah, terutama untuk bahan bakar minyak (BBM). Ia mengingatkan, tanpa realokasi anggaran, pembengkakan subsidi berisiko menekan kondisi fiskal negara.
Ia juga menilai mengandalkan penerimaan negara saja tidak cukup di tengah ketidakpastian global. Sementara itu, opsi penambahan utang dinilai tidak mudah, dengan merujuk pada laporan dari Moody’s serta terbaru S&P yang menyoroti kondisi pengelolaan fiskal Indonesia.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun sebelumnya memaparkan skenario terburuk apabila harga minyak dunia melonjak hingga USD140 per barel akibat memanasnya konflik AS-Iran. Ia menekankan pemerintah perlu berhati-hati karena asumsi makro APBN menempatkan harga minyak di USD82 per barel.
Misbakhun menilai selisih yang lebar antara harga minyak dunia dan asumsi pemerintah berisiko menekan APBN. Tekanan tersebut dapat merembet pada inflasi dan meningkatnya beban subsidi, yang pada akhirnya berpotensi menurunkan pertumbuhan ekonomi.
Ia juga mengingatkan adanya efek berantai terhadap alokasi belanja negara. Anggaran yang semestinya difokuskan untuk layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan kesejahteraan berpotensi terserap untuk subsidi BBM dan energi, termasuk subsidi transportasi. Kondisi ini, menurutnya, juga menjadi beban bagi PLN dan Pertamina.
Misbakhun menjelaskan pemerintah memiliki dua skema subsidi. Ketika subsidi habis di tahun berjalan atau melebihi ambang batas, PLN dan Pertamina tidak bisa otomatis menaikkan harga mengikuti mekanisme pasar. Mereka harus menyerap kerugian terlebih dahulu, lalu baru menerima kompensasi pada tahun anggaran berikutnya.
Ia menambahkan, apabila harga minyak dunia masih berada dalam rentang USD71–82 per barel, dampak fiskal dinilai relatif aman, meski kondisi tersebut tidak serta-merta berdampak positif terhadap surplus pembiayaan pemerintah.

