Pergerakan harga emas di pasar domestik kembali menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Di tengah gejolak ekonomi global, emas masih dipandang sebagai salah satu instrumen safe haven untuk menjaga nilai kekayaan.
Berdasarkan data platform Bittime, tren tersebut turut berdampak pada aset kripto berbasis emas, Tether Gold (XAUT), yang mencatat kenaikan harga 4,23% pada 25 Maret 2026. Emas dinilai menjadi jangkar stabilitas di tengah fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta dinamika geopolitik global yang tidak menentu.
Kondisi itu turut mendorong minat terhadap real world assets (RWA) sebagai opsi bagi investor ritel maupun institusi untuk memitigasi risiko penurunan daya beli akibat inflasi. Seiring perkembangan teknologi finansial, minat pada komoditas fisik juga merambah ke sektor RWA dalam bentuk aset digital.
Bittime, platform perdagangan aset kripto yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), melaporkan adanya lonjakan signifikan pada volume perdagangan harian. Dalam beberapa hari terakhir, volume perdagangan XAUT dan SLVON disebut meningkat hingga dua sampai tiga kali lipat.
Kenaikan tersebut mengindikasikan sebagian investor memanfaatkan efisiensi aset digital untuk memperoleh kemudahan akses sekaligus mengejar nilai intrinsik dari aset yang mendasarinya. Fenomena ini juga ramai diperbincangkan di platform media sosial X (Twitter) milik Bittime, ketika sejumlah investor membagikan pandangan mengenai stabilitas harga emas dalam merespons situasi geopolitik di Timur Tengah yang sedang memanas.
Sejumlah investor menilai aset digital berbasis emas seperti XAUT sebagai instrumen lindung nilai (hedging) yang populer karena menawarkan stabilitas komoditas fisik dengan fleksibilitas perdagangan aset kripto. Salah satu investor, EshanNFts, menyampaikan bahwa emas dan perak cenderung dipandang sebagai aset stabil di tengah gejolak geopolitik saat ini. Menurutnya, aset berbasis RWA juga mudah diakses dalam bentuk kripto yang fleksibel dan dimanfaatkan trader untuk mengejar peluang profit cepat.
Meski demikian, investor diingatkan agar tidak menjadikan tren sebagai satu-satunya dasar pengambilan keputusan. Aset kripto mengandung risiko tinggi, termasuk fluktuasi harga dan risiko likuiditas yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna. Karena itu, investor perlu melakukan riset mandiri dan berdiskusi dengan komunitas tepercaya sebelum berinvestasi.
Bittime melalui PT Utama Aset Digital Indonesia merupakan platform investasi aset kripto yang berizin dan diawasi OJK, serta terdaftar pada Kementerian Komunikasi & Digital (Komdigi). Bittime juga tercatat sebagai anggota Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO).

