Seorang siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Fatah di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung, bernama Alfan, dilaporkan tidak menerima jatah Makan Bergizi Gratis (MBG) selama tiga hari berturut-turut setelah ibunya mengkritik kualitas menu program tersebut di media sosial. Insiden serupa juga dialami adiknya, Arsha, siswa RA Ma’arif di desa yang sama. Pengelola menyebut penghentian penyaluran itu sebagai sanksi internal yang diperkirakan berlangsung hingga satu minggu.
Peristiwa ini menjadi viral dan memicu perdebatan lebih luas mengenai pelaksanaan MBG yang baru bergulir pada awal 2026, terutama terkait mekanisme pengawasan, penanganan keluhan, dan perlindungan hak penerima manfaat.
Kisah bermula pada 20 Januari 2026 ketika ibu Alfan dan Arsha mengunggah video serta foto menu MBG di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan itu, ia mengeluhkan rasa makanan yang dinilai kurang layak, seperti nasi dengan lauk minim dan aroma yang disebut tidak segar. Unggahan tersebut kemudian menyebar dan menyoroti dugaan kelalaian pengelolaan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Tri Mulyo, yang bertanggung jawab atas distribusi harian ke madrasah dan RA setempat.
Pengelola SPPG merespons dengan menghentikan penyaluran MBG untuk kedua anak tersebut mulai 22 Januari. Pimpinan dapur SPPG, Dewi, dalam wawancara yang ikut beredar luas, menyatakan penghentian itu merupakan “sanksi internal selama satu periode” atau sekitar seminggu. Menurutnya, unggahan sang ibu dinilai menimbulkan “miskomunikasi publik” dan tidak memahami konteks distribusi yang disebut ketat. Dewi juga menyebut kedua anak tetap tercatat sebagai penerima manfaat secara administratif, namun secara fisik tidak diberikan jatah hingga sanksi berakhir.
Pernyataan tersebut memicu kecaman warganet. Dewi membantah adanya intimidasi dan menyatakan langkah itu dilakukan untuk “melindungi program dari fitnah”. Namun, kritik di media sosial menilai penghentian makanan kepada anak sebagai bentuk pembalasan yang bertentangan dengan tujuan program MBG untuk pemenuhan gizi anak sekolah. Video wawancara itu dilaporkan telah ditonton jutaan kali dan memantik perdebatan mengenai konsekuensi kritik publik terhadap layanan.
Pemerhati pendidikan, termasuk dari Forum Pendidikan Madrasah Indonesia (FPMI) Lampung, mengecam praktik sanksi tersebut. Mereka menilai langkah itu bertentangan dengan pedoman Badan Gizi Nasional (BGN) yang menekankan transparansi dan akuntabilitas. FPMI Lampung mendorong adanya audit independen terhadap SPPG Tri Mulyo, termasuk pemeriksaan kualitas bahan baku serta evaluasi prosedur pengaduan agar kritik tidak berujung pada sanksi yang merugikan siswa.
Di media sosial, sejumlah tagar seperti #MBGTerancam dan #JanganSanksiAnak ramai digunakan. Warganet juga membagikan cerita serupa dari daerah lain, termasuk keluhan menu yang disebut basi di madrasah di Jawa Timur. Sejumlah influencer pendidikan menyerukan boikot terhadap SPPG lokal hingga ada permintaan maaf resmi.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Lampung maupun BGN pusat terkait kasus tersebut. Namun, Wakil Kepala BGN Nanik Hartatik disebut memerintahkan inspeksi mendadak ke lapangan.
Kasus di Pesawaran menambah sorotan terhadap tantangan pelaksanaan MBG setelah peluncuran nasional oleh Presiden Prabowo. Program ini disebut memiliki alokasi anggaran Rp70 triliun untuk 2026, tetapi pelaksanaan di tingkat desa dinilai masih menghadapi berbagai persoalan. Sejumlah pengamat memperkirakan polemik ini dapat mendorong revisi aturan terkait sanksi internal agar tidak merugikan penerima utama program, yaitu anak-anak.
Dihubungi terpisah, ibu Alfan berharap sanksi segera dicabut demi kesehatan kedua anaknya.

