BERITA TERKINI
Dua Puluh Empat Negara Bagian AS Gugat Trump atas Tarif Global 10 Persen

Dua Puluh Empat Negara Bagian AS Gugat Trump atas Tarif Global 10 Persen

Sebanyak 24 negara bagian di Amerika Serikat mengajukan gugatan terhadap Presiden Donald Trump terkait penerapan tarif global baru sebesar 10 persen yang dinilai tidak memenuhi persyaratan hukum.

Gugatan tersebut dipimpin oleh para jaksa agung dan gubernur dari Partai Demokrat, dan didaftarkan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS pada Kamis (5/3). Gugatan diajukan di tengah rencana Trump untuk menaikkan tarif itu menjadi 15 persen paling cepat pada pekan ini.

Sebelumnya, pada 20 Februari, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Trump melampaui kewenangannya ketika menggunakan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional untuk memberlakukan tarif timbal balik terhadap banyak negara, serta pungutan terkait fentanyl atas barang dari China, Kanada, dan Meksiko.

Trump disebut tidak memperoleh persetujuan Kongres sebelum menerapkan tarif tersebut, meskipun penetapan pajak merupakan kewenangan yang secara konstitusional berada pada lembaga legislatif.

Dalam gugatan terbaru, para penggugat menyatakan presiden dari Partai Republik itu “sekali lagi menggunakan kewenangan tarif yang tidak dimilikinya,” sehingga dinilai “mengacaukan tatanan konstitusional dan menimbulkan kekacauan pada ekonomi global.”

Tarif 10 persen yang menyasar sebagian besar impor mulai berlaku pada 24 Februari. Kebijakan itu diterapkan berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, yang memungkinkan presiden mengenakan tarif hingga 15 persen selama maksimal 150 hari untuk mengatasi defisit neraca pembayaran yang disebut “besar dan serius.”