BERITA TERKINI
Dua Puluh Empat Negara Bagian AS Gugat Trump atas Tarif Global 10 Persen

Dua Puluh Empat Negara Bagian AS Gugat Trump atas Tarif Global 10 Persen

Sebanyak 24 negara bagian di Amerika Serikat mengajukan gugatan terhadap Presiden Donald Trump terkait penerapan tarif global baru sebesar 10 persen yang dinilai tidak memenuhi persyaratan hukum. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS pada Kamis (5/3).

Gugatan itu dipimpin oleh para jaksa agung dan gubernur dari Partai Demokrat. Langkah hukum ini muncul ketika Trump disebut berencana menaikkan tarif global tersebut menjadi 15 persen paling cepat pada pekan ini.

Sebelumnya, pada 20 Februari, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Trump melampaui kewenangannya ketika menggunakan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional untuk memberlakukan tarif timbal balik terhadap banyak negara, serta pungutan terkait fentanyl atas barang dari China, Kanada, dan Meksiko. Dalam konteks tersebut, Trump juga disebut tidak memperoleh persetujuan Kongres sebelum menerapkan tarif, padahal penetapan pajak merupakan kewenangan yang secara konstitusional dimiliki lembaga legislatif.

Dalam gugatan terbaru, para penggugat menyatakan Trump “sekali lagi menggunakan kewenangan tarif yang tidak dimilikinya,” yang dinilai “mengacaukan tatanan konstitusional dan menimbulkan kekacauan pada ekonomi global.”

Tarif 10 persen yang menargetkan sebagian besar impor mulai berlaku pada 24 Februari. Kebijakan itu didasarkan pada Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, yang memungkinkan presiden mengenakan tarif hingga 15 persen selama maksimal 150 hari untuk mengatasi defisit neraca pembayaran yang dianggap “besar dan serius.”

Namun, para penggugat menilai penafsiran Trump terhadap ketentuan tersebut keliru. Mereka menyebut defisit perdagangan AS hanya merupakan salah satu komponen dari neraca pembayaran, sementara istilah itu dinilai telah dipelintir untuk membenarkan penerapan tarif.

Negara-negara bagian yang ikut menggugat antara lain California, Colorado, Illinois, Oregon, Maryland, New York, dan Virginia.

Di sisi lain, Menteri Keuangan AS Scott Bessent pada Rabu mengatakan pemerintah kemungkinan akan menaikkan tarif global sementara tersebut menjadi 15 persen pekan ini. Ia juga mengisyaratkan pemerintah tengah menyiapkan tarif yang lebih permanen untuk masing-masing negara dengan menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan, yang memungkinkan AS mengenakan tarif sebagai respons atas praktik perdagangan luar negeri yang dianggap tidak adil.

Trump sebelumnya pernah menggunakan Pasal 301 untuk menaikkan tarif terhadap barang-barang China ketika memulai perang dagang dengan negara tersebut pada masa jabatan pertamanya.