DPR RI meminta potensi kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M yang dipicu ketegangan geopolitik global tidak dibebankan kepada jemaah. Negara diminta hadir sebagai penyangga utama agar pelaksanaan ibadah haji tetap terjangkau.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Sandi Fitrian Noor, menilai eskalasi konflik internasional—terutama yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel—telah memberi tekanan pada biaya operasional haji. Ia menyebut sejumlah faktor yang berpotensi mendorong pembengkakan biaya, seperti lonjakan harga avtur, perubahan rute penerbangan untuk menghindari wilayah konflik, peningkatan premi asuransi, serta bertambahnya durasi perjalanan.
“Konflik global, kenaikan harga avtur, dan pelemahan nilai tukar rupiah adalah ancaman nyata. Tapi jangan sampai beban ini dipikul jemaah. Negara harus memastikan ada ‘tameng’ yang kuat,” ujar Sandi, Kamis (9/4/2026).
Dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama kementerian terkait pada 8 April 2026, terungkap adanya usulan tambahan biaya dari maskapai. Garuda Indonesia mengajukan tambahan sekitar Rp 7,9 juta per jemaah, sementara Saudi Arabian Airlines mengusulkan harga avtur mencapai 137,4 US cent per liter.
Meski demikian, pemerintah menyatakan kenaikan biaya akibat avtur tidak akan dibebankan kepada jemaah. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa Prabowo Subianto telah menyetujui penggunaan APBN untuk menutup selisih biaya tersebut.
Sandi mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilai menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat. Ia menegaskan penyelenggaraan haji tidak semata-mata dapat dipandang sebagai urusan bisnis, melainkan layanan publik yang harus mengedepankan keadilan sosial.
Untuk 2026, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan sebesar Rp 87,4 juta per jemaah. Dari angka itu, jemaah menanggung Rp 54,19 juta atau sekitar 62 persen, sedangkan Rp 33,21 juta atau 38 persen ditutup melalui nilai manfaat hasil pengelolaan dana oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Sandi menilai skema tersebut menjadi bukti peran negara dalam menjaga keterjangkauan biaya haji. Menurutnya, tanpa dukungan nilai manfaat, biaya haji berpotensi meningkat tajam.
Saat ini, BPKH mengelola dana sekitar Rp 171 triliun dengan hasil investasi bersih mencapai Rp 11,6 triliun pada 2024. Namun, regulasi masih membatasi porsi investasi saham maksimal 30 persen. Sandi mengusulkan agar pemerintah mengkaji peningkatan batas investasi saham syariah hingga 40 persen dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pengawasan ketat.
Ia juga menyoroti pentingnya cadangan likuiditas yang dijaga BPKH hingga dua kali total biaya haji tahunan. Dengan estimasi kebutuhan sekitar Rp 17 triliun, cadangan likuiditas disebut mencapai sekitar Rp 40 triliun dalam bentuk deposito syariah. Menurut Sandi, langkah ini penting untuk mengantisipasi fluktuasi harga avtur maupun biaya akomodasi di Arab Saudi di tengah ketidakpastian global.
Di tengah tekanan eksternal, BPIH 2026 justru disebut turun sekitar Rp 2 juta dibanding tahun sebelumnya. Penurunan ini dikaitkan dengan efisiensi biaya akomodasi serta negosiasi yang lebih optimal. Sandi menilai hal tersebut menunjukkan dampak konflik global dapat diredam bila pengelolaan dilakukan secara profesional, sekaligus mengingatkan agar isu perang tidak dimanfaatkan untuk menaikkan biaya haji secara sepihak.
Sebagai wakil rakyat dari Kalimantan Selatan, Sandi menyatakan akan terus mengawal kebijakan haji agar tetap berpihak pada jemaah di daerah.