BERITA TERKINI
DPR Minta Dampak Konflik Global Tak Dibebankan ke Jemaah Haji

DPR Minta Dampak Konflik Global Tak Dibebankan ke Jemaah Haji

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Sandi Fitrian Noor, menegaskan dampak konflik global terhadap biaya penyelenggaraan ibadah haji tidak boleh dibebankan kepada jemaah. Ia menilai negara perlu menyiapkan langkah perlindungan agar potensi kenaikan biaya operasional haji 1447 H/2026 M tidak berujung pada tambahan beban bagi masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Sandi di tengah meningkatnya tensi geopolitik, khususnya konflik Iran dengan Amerika Serikat dan Israel. Menurutnya, situasi tersebut berpotensi mendorong pembengkakan biaya, antara lain karena kenaikan harga avtur, perubahan rute penerbangan untuk menghindari wilayah konflik, peningkatan premi asuransi, serta bertambahnya durasi penerbangan.

“Konflik global, kenaikan harga avtur, dan pelemahan nilai tukar rupiah adalah ancaman nyata. Tapi jangan sampai beban ini dipikul jemaah. Negara harus memastikan ada ‘tameng’ yang kuat,” ujar Sandi dalam keterangannya, Rabu (9/4/2026).

Dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah pada 8 April 2026, disebutkan adanya tambahan biaya yang diajukan maskapai. Garuda Indonesia mengusulkan tambahan sekitar Rp 7,9 juta per jemaah, sementara Saudi Arabian Airlines mengajukan harga avtur sebesar 137,4 US cent per liter.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui agar kenaikan biaya akibat avtur tidak dibebankan kepada jemaah. Pemerintah disebut akan menggunakan APBN untuk menutup selisih biaya tersebut.

Sandi mengapresiasi langkah pemerintah dan menilai kebijakan itu menunjukkan keberpihakan negara kepada masyarakat. Ia menekankan penyelenggaraan haji tidak semata-mata menggunakan pendekatan bisnis, melainkan harus mengedepankan pelayanan publik dan keadilan sosial.

Ia juga memaparkan, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 ditetapkan sebesar Rp 87,4 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, jemaah menanggung Rp 54,19 juta atau 62 persen, sedangkan sisanya Rp 33,21 juta atau 38 persen ditutup melalui nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Menurut Sandi, skema tersebut menjadi bukti peran negara dalam menjaga keterjangkauan biaya. Ia menyebut tanpa subsidi nilai manfaat, biaya haji berpotensi meningkat tajam.

Saat ini, BPKH mengelola dana sekitar Rp 171 triliun dengan hasil investasi bersih mencapai Rp 11,6 triliun pada 2024. Namun, regulasi membatasi porsi investasi saham maksimal 30 persen. Sandi mengusulkan agar pemerintah mengkaji peningkatan batas investasi saham syariah hingga 40 persen, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta pengawasan ketat.

Selain itu, ia mengapresiasi kebijakan BPKH dalam menjaga likuiditas hingga dua kali total biaya haji tahunan. Dengan estimasi biaya Rp 17 triliun, cadangan likuiditas disebut mencapai sekitar Rp 40 triliun dalam bentuk deposito syariah. Menurutnya, cadangan tersebut penting untuk mengantisipasi lonjakan harga avtur maupun biaya akomodasi di Arab Saudi.

Sandi menambahkan, di tengah tekanan global, BPIH 2026 justru turun sekitar Rp 2 juta dibanding tahun sebelumnya. Ia menyebut penurunan itu terjadi berkat efisiensi biaya akomodasi dan negosiasi yang lebih baik. Karena itu, ia mengingatkan agar isu konflik tidak dimanfaatkan untuk menaikkan biaya haji secara sepihak.

Sebagai wakil rakyat dari Kalimantan Selatan, Sandi menyatakan akan terus mengawal kebijakan haji agar tetap berpihak pada jemaah, termasuk dari wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, Martapura hingga Kotabaru. Ia menegaskan negara harus hadir sebagai pelindung agar jemaah tidak terbebani biaya tambahan.