Jakarta—Memanasnya konflik global yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel mulai berdampak pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kenaikan harga avtur serta potensi perubahan rute penerbangan dinilai menjadi ancaman bagi stabilitas biaya haji.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Sandi Fitrian Noor, mengingatkan agar dampak situasi tersebut tidak berujung pada pembebanan biaya tambahan kepada jamaah. Ia menyebut konflik global, kenaikan harga avtur, dan pelemahan nilai tukar rupiah sebagai risiko yang nyata.
“Konflik global, kenaikan harga avtur, dan pelemahan nilai tukar rupiah adalah ancaman nyata. Tapi jangan sampai beban ini begitu saja dipikul jamaah. Kita harus memastikan, Indonesia punya ‘tameng’ yang cukup kuat,” ujar Sandi, Kamis (9/4/2026).
Dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah pada 8 April 2026, dibahas bahwa dampak konflik global sudah mulai terasa. Sejumlah konsekuensi yang mengemuka antara lain lonjakan harga avtur, penyesuaian rute penerbangan untuk menghindari wilayah konflik, kenaikan premi asuransi, hingga durasi penerbangan yang berpotensi lebih panjang.
Menteri Haji dan Umrah RI Moch Irfan Yusuf juga mengungkap adanya usulan tambahan biaya dari maskapai. Garuda Indonesia mengajukan tambahan sekitar Rp7,9 juta per jamaah, sementara Saudi Arabia Airlines mengusulkan harga avtur sebesar 137,4 US cent per liter.
Di tengah tekanan tersebut, pemerintah menyatakan tidak akan membebani jamaah. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui penggunaan APBN untuk menutup selisih biaya akibat kenaikan avtur.
Menanggapi langkah itu, Sandi menyatakan dukungan, namun mengingatkan agar pengelolaan keuangan haji dilakukan secara hati-hati dan berkeadilan. “Sebagai Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan agama, saya memandang bahwa penyelenggaraan ibadah haji tidak dapat semata-mata didekati dengan logika bisnis, melainkan harus mengedepankan prinsip pelayanan publik dan keadilan sosial,” tegasnya.
Sandi juga memaparkan bahwa total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 ditetapkan sebesar Rp87,4 juta per jamaah. Dari jumlah itu, jamaah menanggung Rp54,19 juta atau sekitar 62 persen, sementara sisanya Rp33,21 juta ditutup melalui nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).