Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebut memberi semangat baru bagi reformasi birokrasi, khususnya dalam manajemen ASN. Dalam kerangka itu, ASN tidak hanya dituntut menjunjung integritas, tetapi juga memiliki kompetensi dan profesionalisme, termasuk melalui perluasan kesempatan pembentukan jabatan fungsional.
Di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), keberadaan Penilai Pemerintah dinilai penting untuk mendukung peran DJKN sebagai pengelola barang. Nilai hasil penilaian kerap menjadi basis dalam berbagai keputusan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), sehingga peran penilai dipandang strategis dalam mendorong tata kelola yang baik (good governance). Penilai yang bekerja dengan integritas dan profesionalisme juga dinilai dapat membantu mencegah moral hazard dalam proses pengelolaan BMN/D serta meningkatkan kepuasan layanan publik.
Kebutuhan penilaian meluas
Selain untuk pengelolaan BMN/D, penilaian juga dibutuhkan dalam pelaksanaan pengurusan piutang negara serta dalam lelang eksekusi dan noneksekusi. Kondisi ini mendorong perlunya langkah antisipasi menghadapi tantangan dan meningkatnya harapan pemangku kepentingan terhadap kinerja penilai.
Alasan mendorong jabatan fungsional
Gagasan menjadikan Penilai sebagai Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah didorong antara lain untuk meningkatkan pelayanan publik sekaligus memberi jalur karier yang jelas, terukur, dan dapat dicapai bagi pegawai. Jabatan fungsional dipandang dapat menjadi alternatif selain jabatan struktural, yang formasinya terbatas.
Dalam konsep jabatan fungsional, pengembangan karier mencakup jalur karier (career path), remunerasi, dan pengukuran kinerja yang terukur. Dengan demikian, pegawai tidak semata berorientasi pada jabatan struktural.
Maksud, tujuan, dan manfaat
Pembentukan Jabatan Fungsional Tertentu Penilai Pemerintah disebut dimaksudkan untuk mempercepat terwujudnya good governance dalam manajemen keuangan negara, terutama dalam pemetaan nilai kekayaan negara yang telah ada maupun potensi nilainya. Pembentukan jabatan ini juga diarahkan untuk mendukung visi dan misi DJKN dalam pengelolaan serta penentuan nilai aset negara di pemerintah pusat, mendorong pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang akuntabel di pemerintah daerah, serta memperkuat profesi Penilai Pemerintah agar lebih andal, profesional, dan dipercaya pemangku kepentingan.
Adapun tujuannya adalah menghasilkan Penilai Pemerintah yang berkualitas dan profesional untuk menunjang pelaksanaan tugas pengelolaan kekayaan negara.
- Bagi Penilai Pemerintah: menyediakan jalur pengembangan karier yang pasti dan memotivasi peningkatan pelayanan penilaian yang lebih kredibel dan profesional.
- Bagi pemangku kepentingan: meningkatkan kepercayaan terhadap layanan penilaian sebagai dasar pengambilan keputusan.
Kondisi sebelum jabatan fungsional dibentuk
Dalam paparan tersebut, Penilai Pemerintah yang akan dibentuk disebut saat ini hanya ada di DJKN. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.06/2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan DJKN, yang menyatakan penilai merupakan penilai pegawai negeri sipil di lingkungan DJKN yang diangkat oleh Kuasa Menteri untuk melakukan penilaian secara independen.
Jumlah Penilai Pemerintah di lingkungan DJKN yang aktif menilai disebut sebanyak 453 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Angka itu setara 35,92% dari total 1.261 penilai yang terdaftar; sisanya tercatat tidak aktif melakukan penilaian.
Dari sisi pendidikan, sebanyak 908 penilai memiliki pendidikan formal minimal D4/S1, sementara 253 lainnya berlatar belakang D3/D1/SMA. Dengan demikian, lebih dari dua pertiga penilai DJKN disebut telah memenuhi persyaratan pendidikan untuk Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah jenjang ahli. Di lingkungan DJKN, Penilai Pemerintah juga dipersyaratkan berpendidikan minimal strata 1, sehingga penilai yang telah ada dinilai dapat dijadikan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dengan jenjang ahli.
Kondisi yang ditargetkan setelah dibentuk
Setelah Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dibentuk, terdapat sejumlah kondisi yang diharapkan terwujud. Pertama, pengembangan karier penilai dapat terbina tidak hanya di DJKN, tetapi juga bagi penilai di kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Kedua, jabatan fungsional ini diharapkan dapat mewadahi penilai yang tersebar di berbagai instansi, termasuk penilai pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria (dahulu Badan Pertanahan Nasional), serta penilai yang akan diangkat di pemerintah daerah dan kementerian/lembaga lain.
Penyatuan dalam satu jabatan fungsional dinilai memudahkan pembinaan dan pengawasan, serta mendorong keseragaman penerapan standard operating procedures (SOP).
Strategi pembinaan dalam peta jalan 2014–2019
Dalam rangka pengembangan sumber daya manusia penilai yang profesional dan penjaminan kualitas berkelanjutan, Direktorat Penilaian DJKN sebagai instansi pelaksana pembina disebut menyiapkan strategi sesuai Road Map 2014–2019 sebagai berikut:
- verifikasi dan registrasi Penilai Pemerintah;
- penjenjangan dan spesialisasi Penilai Pemerintah;
- keikutsertaan Penilai Pemerintah pada keanggotaan organisasi penilai internasional;
- pembinaan Penilai Pemerintah;
- penjaminan kualitas dan pengembangan profesional berkelanjutan;
- monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian;
- peer review konsep laporan penilaian; dan
- kaji ulang laporan penilaian.
Konsep jabatan fungsional: pembina, jenjang, pengangkatan, dan tugas
Dalam konsep yang dipaparkan, instansi pembina jabatan fungsional merupakan instansi yang bertanggung jawab atas pembinaan jabatan fungsional, termasuk kewenangan penanganan, prosedur pelaksanaan tugas, dan metodologi. Mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2016, instansi pembina Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah adalah Kementerian Keuangan.
Jabatan fungsional ini disebut bersifat terbuka, sehingga dapat mewadahi Penilai Pemerintah yang akan diangkat di kementerian/lembaga lain maupun pemerintah daerah.
Jenjang jabatan fungsional Penilai Pemerintah merupakan jabatan fungsional keahlian, dengan urutan:
- Penilai Pemerintah Pertama/Ahli Pertama;
- Penilai Pemerintah Muda/Ahli Muda;
- Penilai Pemerintah Madya/Ahli Madya; dan
- Penilai Pemerintah Utama/Ahli Utama.
Jenjang hingga Ahli Utama dipandang perlu karena proses penilaian menuntut analisis dengan metodologi tertentu yang didukung basis data dari riset, serta berkaitan dengan berbagai disiplin ilmu seperti teknik, ekonomi, keuangan dan akuntansi, hukum, serta analisis pasar. Kebijakan yang dihasilkan juga akan digunakan oleh penilai di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah disebut dapat dilakukan melalui tiga cara:
- pengangkatan pertama (dari pengadaan CPNS);
- pengangkatan melalui perpindahan jabatan; dan
- pengangkatan penyesuaian (inpassing) pada masa awal pembentukan jabatan fungsional.
Inpassing disebut sebagai bentuk penghargaan bagi PNS yang selama ini telah melaksanakan tugas terkait penilaian properti dan/atau bisnis. Sementara itu, kementerian/lembaga lain dan pemerintah daerah dapat mengangkat Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah setelah memperoleh rekomendasi Menteri Keuangan sebagai pimpinan instansi pembina. Rekomendasi diberikan kepada calon pejabat yang memenuhi syarat administrasi serta telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Adapun tugas jabatan fungsional terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama meliputi penilaian properti dan/atau bisnis serta pengembangan profesi. Ruang lingkupnya tidak hanya pelaksanaan penilaian dan analisis, tetapi juga mencakup penyusunan telaah, analisis, kajian, evaluasi kebijakan, standardisasi ketentuan di bidang penilaian, hingga keterlibatan dalam pembinaan dan pengawasan penilai serta laporan penilaian. Pengembangan profesi juga menjadi bagian dari tugas, sehingga pemenuhan kompetensi diposisikan sebagai syarat bagi penilai yang ingin naik jenjang.
Di akhir tulisan, pembentukan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah diharapkan dapat mendorong pelaksanaan penilaian yang semakin terpercaya dan diminati masyarakat, serta identik dengan organisasi yang profesional dan berkinerja tinggi dalam mendukung pencapaian visi dan misi organisasi. Penulis juga menegaskan tulisan tersebut merupakan pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi tempatnya bekerja.

