Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pengawasan kepatuhan wajib pajak dilakukan secara terarah dengan mengandalkan analisis risiko, bukan menyasar wajib pajak secara acak. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan proses pengawasan hingga pemeriksaan kepatuhan pajak didasarkan pada risk-based analysis melalui mesin compliance risk management (CRM) untuk melihat profil risiko masing-masing wajib pajak.
“Pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan itu didasarkan dengan risk-based analysis memakai mesin yang namanya compliance risk management. Kita lihat profil risiko tiap-tiap wajib pajak,” ujar Bimo.
Menurut DJP, pemetaan risiko melalui CRM menjadi dasar untuk menentukan sektor yang dinilai berisiko tinggi, kemudian disesuaikan dengan ketersediaan pemeriksa serta target pemeriksaan tahunan. “Kami akan melihat sektor-sektor yang memang berdasarkan pemetaan mesin CRM itu high risk, lalu dikompensasikan dengan jumlah pemeriksa yang ada dan target pemeriksaan tahunan,” kata Bimo.
Sebelumnya, DJP menyampaikan telah memetakan 40 industri baja yang terindikasi melakukan praktik penghindaran pajak dan merugikan negara. DJP juga turut melakukan penindakan terhadap pelanggaran ekspor produk turunan crude palm oil (CPO). DJP menyatakan akan membidik sektor usaha dan komoditas lain yang terindikasi melakukan penyelewengan pajak.
Selain mengandalkan analisis risiko, DJP juga memperkuat pengawasan melalui kerja sama lintas instansi. Bimo menyebut DJP berkolaborasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk pertukaran data, asistensi penanganan perkara perpajakan, serta pelaksanaan pemeriksaan bersama (joint audit). DJP juga menggandeng aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
“Untuk meningkatkan kepatuhan, kita juga bekerja sama instansi-instansi terkait lainnya. Misal, kita sekarang sedang joint audit dengan BPKP, serta aparat-aparat penegak hukum,” tutur Bimo.
Di sisi lain, pemerintah mencatat penerimaan pajak pada Januari–Februari 2026 ditopang pertumbuhan penerimaan PPN dan PPnBM. Pada dua bulan pertama 2026, realisasi PPN dan PPnBM mencapai Rp85,9 triliun, tumbuh 97,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai pertumbuhan tersebut berkaitan dengan meningkatnya transaksi masyarakat. “Kegiatan ekonomi berjalan terus, makanya ada penerimaan PPN,” katanya.
Dalam perkembangan lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 334 pejabat eselon III di lingkungan DJP. Purbaya menyampaikan pelantikan itu merupakan keputusan negara untuk menjaga ketahanan fiskal, bukan sekadar kegiatan administratif. “Jabatan yang Saudara pegang bukan sekedar jabatan birokrasi. Ini posisi yang ikut menentukan ketahanan fiskal negara. Kalau fiskal kuat, ekonomi stabil. Kalau ekonomi stabil, pembangunan berjalan. Kalau pembangunan berjalan, kesejahteraan rakyat meningkat,” ujarnya.
Masih terkait kebijakan fiskal dan kelembagaan, Kementerian Keuangan menyatakan seluruh sumber daya manusia (SDM) di Sekretariat Pengadilan Pajak akan diserahkan dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung (MA) untuk mendukung penyatuan atap Pengadilan Pajak di MA. Langkah ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang menargetkan penyatuan tersebut selambat-lambatnya akhir 2026. Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan proses handover akan dibahas lebih teknis, termasuk pengalihan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dari Kemenkeu ke MA.
Purbaya juga menyampaikan pemerintah belum berencana merevisi APBN 2026 meski harga minyak mentah sempat melonjak akibat perang di Timur Tengah. Ia menjelaskan rata-rata Indonesia crude price (ICP) secara year to date masih berada di US$68,4 per barel, di bawah asumsi makro APBN 2026 sebesar US$70 per barel. “Ini masih di bawah asumsi yang ditetapkan senilai US$70 per barel. Oleh karena itu, sejauh ini masih terdapat ruang fiskal untuk mengantisipasi risiko kenaikan harga dalam pelaksanaan APBN 2026,” kata Purbaya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu menyebut pemerintah belum menerapkan bea keluar karena harga batu bara tengah mengalami lonjakan di pasar global. Pemerintah disebut akan memanfaatkan situasi tersebut untuk meningkatkan penerimaan dari berbagai sumber, termasuk pajak, royalti, dividen, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Febrio menambahkan gejolak harga komoditas energi dipicu konflik di Timur Tengah, dengan harga batu bara mencapai US$107,5 per ton, level tertinggi dalam 15 bulan terakhir.

