Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023 dilatarbelakangi perkembangan dunia usaha serta meningkatnya volume transaksi wajib pajak yang dipengaruhi hubungan istimewa. DJP berharap aturan ini dapat menghadirkan rasa keadilan, kepastian hukum, sekaligus memudahkan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menyampaikan PMK 172/2023 merupakan peraturan turunan dari PP 50/2022 serta PP 55/2022. Aturan ini juga menjadi kodifikasi dari tiga ketentuan sebelumnya, yakni PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020.
Menurut Dwi, kodifikasi dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penerapan ketentuan terkait Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Dalam kerangka pengaturan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, PMK 172/2023 mencakup ketentuan mengenai penerapan PKKU, kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement), jenis dokumen dan/atau informasi tambahan, serta pelaksanaan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP).
PMK 172/2023 juga mengatur ketiadaan perbedaan penerapan PKKU untuk transfer pricing domestik dan lintas negara (cross border). Selain itu, terdapat pengaturan mengenai penyesuaian keterkaitan (corresponding adjustment) untuk transfer pricing domestik.
Dalam ketentuan MAP, PMK 172/2023 memuat bab khusus, termasuk penegasan bahwa surat keputusan persetujuan bersama menjadi dasar pengembalian pajak atau dasar penagihan pajak sesuai dengan Pasal 27C ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 53 ayat (1) PMK 172/2023.
Selain isu PMK 172/2023, terdapat pula sejumlah kebijakan perpajakan lain yang menjadi perhatian. Pemerintah menerbitkan PMK 160/2023 yang mengubah ketentuan mengenai etil alkohol (EA), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA). Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan PMK 160/2023 mengatur secara terpisah ketentuan cukai atas KMEA padat dan cair untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
DJP juga kembali mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi dengan nomor induk kependudukan (NIK). Dwi Astuti menyebut integrasi NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan penuh pada 1 Juli 2024. Ia menjelaskan tidak ada sanksi, tetapi wajib pajak dapat kesulitan mengakses sistem layanan DJP bila belum melakukan validasi.
Hingga akhir 2023, DJP mencatat 59,88 juta NIK telah valid sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi atau setara 82,63% dari total 72,46 juta wajib pajak orang pribadi. Artinya, masih ada 12,58 juta NIK atau 17,37% yang perlu diintegrasikan hingga Juni 2024.
Di sisi lain, pemerintah melalui PMK 164/2023 merelaksasi batas waktu kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Dwi Astuti mengatakan relaksasi diberikan agar pengusaha memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan administrasi pemungutan PPN.
Merujuk Pasal 17 ayat (3) PMK 164/2023, kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan. Dalam ketentuan sebelumnya pada PMK 68/2010 s.t.d.d PMK 197/2013, kewajiban tersebut harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar.

