BERITA TERKINI
DJKN Dorong Transformasi Lewat Peran dalam Regional Chief Economist di Daerah

DJKN Dorong Transformasi Lewat Peran dalam Regional Chief Economist di Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menilai keterlibatan dalam inisiatif Regional Chief Economist (RCE) dapat menjadi salah satu jalur untuk mendorong agenda transformasi organisasi “DJKN Ready to Change” ke level berikutnya, terutama di daerah. RCE merupakan inisiatif Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) yang dalam beberapa bulan terakhir kerap muncul dalam agenda kunjungan kerja Kementerian Keuangan ke wilayah.

RCE merujuk pada penguatan peran kantor wilayah DJPB dalam menyampaikan kebijakan Kementerian Keuangan, memetakan kondisi keuangan daerah, serta memberikan masukan agar peran Kementerian Keuangan di daerah semakin strategis bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan RCE disebut mulai berjalan sekitar Mei 2021, ditandai dengan arahan agar kantor wilayah DJPB menyusun laporan bulanan terkait kegiatan RCE dan representasi Kementerian Keuangan di daerah.

Dalam laporan tersebut, setiap kantor wilayah DJPB diminta menuangkan isu tematik yang merepresentasikan daerah, memaparkan permasalahan dari isu yang diangkat, serta menyusun rekomendasi fiskal. Penguatan RCE juga dikaitkan dengan sejumlah langkah, antara lain piloting Assets & Liabilities Committee (ALCo) Regional, penajaman Kajian Fiskal Regional (KFR), serta pembentukan Forum Koordinasi Pengelola Keuangan Negara (FKPKN). FKPKN dirancang sebagai wadah pendampingan bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan sekaligus membangun jejaring kebijakan di daerah.

Indikator keberhasilan pelaksanaan RCE, sebagaimana tercantum dalam Strategic Brief Sheet Regional Chief Economist, mencakup empat area: penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah, penguatan kolaborasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pusat Statistik, universitas dan lembaga keuangan, peningkatan akses pembiayaan dan investasi daerah, serta monitoring dan evaluasi Kredit Program, Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan Ultra Mikro (UMi).

Di sisi lain, DJKN pada 2021 mengusung tema peringatan HUT ke-15 “Transformasi DJKN untuk Kemenkeu Satu, Pulihkan Ekonomi Nasional”, yang menegaskan komitmen mendukung reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan. Tema tersebut berlanjut dalam Townhall Meeting DJKN pada 1 November 2021 dengan tajuk “DJKN Ready to Change”. Dalam forum itu, arah perubahan antara lain mencakup penataan organisasi seiring PMK 118/PMK.01/2021, penguatan manajemen karier berbasis merit system, serta mutasi dan promosi antarunit Eselon I untuk mendukung kebijakan Kemenkeu Satu.

DJKN juga menegaskan pergeseran paradigma dari sekadar pengelola aset menuju “a distinguished asset manager”. Arah ini tercantum dalam Roadmap DJKN 2019–2028, dengan target endstate “kekayaan negara dikelola optimal serta berkelanjutan, instrumental dalam keuangan negara, dan kontributif dalam perekonomian nasional”. Strategi yang disebut antara lain penguatan siklus pengelolaan aset yang efektif dan efisien, penyediaan aset dan investasi yang produktif untuk pembangunan, peningkatan peran konsultansi strategis, pemanfaatan riset dan teknologi/digital, serta optimalisasi modal organisasi dan modal insani.

Pada masa pandemi Covid-19, DJKN mencatat sejumlah kebijakan dan program yang dikaitkan dengan dukungan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Di antaranya penerbitan PMK 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), pelaksanaan program keringanan utang melalui PMK 15/PMK.06/2021 (Crash Program TA 2021), serta transformasi layanan lelang dari model konvensional hingga pemanfaatan portal lelang. DJKN juga menginisiasi lelang UMKM sebagai bagian dari dukungan terhadap PEN, menyusun panduan analisis manfaat dan dampak ekonomi sosial, serta mengelola pembiayaan investasi pemerintah yang berkesinambungan untuk mendukung berbagai agenda pembangunan dan pemulihan.

Dari sisi sumber daya, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyebut jumlah pegawai DJKN sebanyak 3.995 orang atau sekitar 5% dari total pegawai Kementerian Keuangan. Sebaran SDM ini dipandang menjadi salah satu modal untuk memperkuat peran DJKN di daerah melalui kantor wilayah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Dengan modal kewenangan, kebijakan, dan SDM tersebut, DJKN dinilai memiliki ruang kontribusi dalam RCE. Pada penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah, DJKN selama ini telah berinteraksi dengan pemda dalam konteks penilaian dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Peran ini dinilai dapat diperluas, termasuk mendorong peningkatan kualitas laporan keuangan pemda yang memuat komponen aset daerah.

Dalam penguatan kolaborasi dengan lembaga seperti BI, OJK, BPS, universitas, serta institusi keuangan, DJKN diproyeksikan dapat terlibat dalam forum diskusi dan berbagi pengetahuan, termasuk memberi masukan bagi rekomendasi atau kajian kebijakan strategis di daerah. Keberadaan penilai pemerintah di lingkungan DJKN disebut menjadi salah satu modal untuk mendukung kebutuhan kajian dan penilaian.

Pada aspek akses pembiayaan dan investasi daerah, DJKN menilai pengalamannya dalam pengelolaan pembiayaan dan investasi pemerintah dapat dimanfaatkan untuk memberi rekomendasi terkait proyek investasi daerah yang layak secara ekonomi dan keuangan, serta memperluas akses pembiayaan yang sesuai dengan potensi daerah. Dalam paparan mengenai penyertaan modal negara, nilai pembiayaan investasi pemerintah disebut mencapai Rp254,10 triliun pada 2020 dan Rp184,45 triliun pada 2021.

Sementara untuk monitoring dan evaluasi KUR dan UMi, DJKN menilai keterlibatan di daerah tetap memungkinkan meski isu tersebut relatif baru bagi sebagian unit vertikal. DJKN sebagai pengelola BA 999.03 Investasi Pemerintah disebut telah berhubungan dengan skema KUR dan UMi melalui alokasi pembiayaan kepada entitas terkait penjaminan KUR serta BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang mengelola UMi. Hasil monitoring dan evaluasi dinilai dapat melengkapi langkah yang dilakukan DJPB dalam kerangka RCE.

Untuk mendorong keterlibatan yang lebih terstruktur, artikel tersebut mengusulkan tahapan rencana kerja. Tahap konsolidasi pada Januari–Februari 2022 mencakup penyiapan materi kontribusi strategis DJKN dalam RCE, pembahasan dukungan dengan kantor pusat DJPB termasuk kemungkinan penguatan kerja sama, serta pelatihan dan asistensi bagi kanwil dan KPKNL. Tahap implementasi awal pada Maret 2022 diarahkan pada partisipasi unit vertikal DJKN dalam kegiatan RCE di daerah disertai pelaporan, diikuti monitoring dan evaluasi oleh kantor pusat DJKN serta koordinasi evaluasi dengan DJPB. Tahap full implementasi mulai April 2022 menargetkan keterlibatan rutin DJKN dalam RCE yang diinisiasi DJPB, disertai monitoring dan evaluasi berkala serta pembahasan berkala di tingkat pusat dan daerah.

Keseluruhan gagasan tersebut menempatkan RCE sebagai salah satu kanal untuk memperluas portofolio peran DJKN di daerah, sekaligus mendukung agenda Kemenkeu Satu dan pemulihan ekonomi nasional pascapandemi. Artikel juga menegaskan bahwa tulisan tersebut merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan kebijakan institusi tempat penulis bekerja.