BERITA TERKINI
Diskursus Batas Defisit APBN 3 Persen: Antara Disiplin Fiskal dan Kebutuhan Ruang Kebijakan

Diskursus Batas Defisit APBN 3 Persen: Antara Disiplin Fiskal dan Kebutuhan Ruang Kebijakan

Batas defisit anggaran sebesar tiga persen terhadap produk domestik bruto (PDB) telah lama menjadi salah satu pilar disiplin fiskal Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang juga menetapkan rasio utang pemerintah maksimal 60 persen dari PDB. Sejak awal, aturan tersebut dirancang sebagai mekanisme pengaman fiskal agar pengelolaan keuangan negara tetap berada dalam koridor kehati-hatian.

Dalam dua dekade terakhir, disiplin terhadap batas defisit tersebut kerap dipandang memperkuat kredibilitas fiskal Indonesia. Kepercayaan investor dan lembaga pemeringkat global dinilai turut ditopang oleh konsistensi pemerintah menjaga defisit dalam batas yang ditetapkan. Dalam berbagai laporan fiskal, lembaga seperti International Monetary Fund (IMF) dan World Bank juga sering menempatkan Indonesia sebagai negara berkembang yang relatif disiplin menjaga stabilitas fiskal.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa sebelum pandemi COVID-19, defisit APBN Indonesia konsisten berada di bawah tiga persen. Pada 2018, defisit tercatat sekitar 1,76 persen terhadap PDB, sedangkan pada 2019 berada di kisaran 2,2 persen. Kondisi ini mencerminkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja pembangunan dan kemampuan pembiayaan negara.

Namun, pandemi memperlihatkan bahwa aturan tersebut tidak sepenuhnya kaku. Pada 2020 hingga 2022, pemerintah melonggarkan batas defisit secara temporer melalui kebijakan luar biasa untuk merespons krisis kesehatan dan ekonomi. Defisit APBN sempat mencapai sekitar 6,1 persen dari PDB pada 2020. Meski demikian, pemerintah kemudian mengembalikan defisit ke bawah tiga persen pada 2023, lebih cepat dari target semula.

Memasuki periode ketidakpastian global, termasuk dampak perang di berbagai kawasan seperti Timur Tengah, kekhawatiran terhadap tekanan fiskal kembali mengemuka. Situasi geopolitik dinilai berpengaruh terhadap kondisi ekonomi dalam negeri dan memicu risiko defisit melampaui batas tiga persen. Untuk mengantisipasi skenario tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai pondasi fiskal apabila defisit melewati ambang yang ditetapkan.

Pengalaman pandemi turut menghidupkan kembali diskursus mengenai relevansi batas defisit tiga persen dalam menjawab kebutuhan ekonomi saat ini. Dalam praktiknya, aturan fiskal tidak hanya dipahami sebagai pembatas teknokratis, tetapi juga instrumen kebijakan yang dapat disesuaikan ketika menghadapi kondisi luar biasa.

Ruang kebijakan dan kebutuhan pembangunan

Perdebatan mengenai batas defisit tiga persen kerap mencuat ketika kebutuhan pembiayaan pembangunan meningkat. Sebagai negara berkembang, Indonesia menghadapi kebutuhan investasi besar untuk pembangunan infrastruktur, transformasi industri, hingga agenda transisi energi—yang semuanya memerlukan dukungan fiskal signifikan.

Laporan Asian Development Bank (ADB) tahun 2024 memperkirakan kebutuhan investasi infrastruktur Indonesia mencapai lebih dari enam persen PDB setiap tahun untuk menopang pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Di sisi lain, ruang fiskal pemerintah sering terbatas oleh rasio penerimaan pajak yang relatif rendah.

Data Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tahun 2024 menunjukkan rasio pajak Indonesia berada di kisaran 10–11 persen terhadap PDB. Angka ini jauh di bawah rata-rata negara OECD yang sekitar 34 persen PDB, serta masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara ASEAN seperti Thailand dan Vietnam. Kondisi tersebut membuat pemerintah berada pada dilema antara meningkatkan belanja untuk mendorong pertumbuhan dan menjaga keterbatasan pembiayaan sesuai batas defisit yang berlaku.

Dalam konteks itu, sebagian ekonom memandang aturan fiskal perlu lebih fleksibel agar pemerintah memiliki ruang kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Argumen yang kerap muncul adalah defisit yang sedikit lebih besar dinilai masih dapat ditoleransi selama rasio utang pemerintah tetap terkendali.

Perbandingan dengan negara lain turut menjadi bagian dari diskusi. Di Uni Eropa, Maastricht Treaty menetapkan batas defisit tiga persen, tetapi banyak negara melampaui batas tersebut ketika menghadapi tekanan ekonomi. Setelah pandemi, sejumlah negara Eropa juga menyesuaikan kerangka aturan fiskalnya agar lebih adaptif terhadap siklus ekonomi. Sementara di Amerika Serikat, batas defisit tidak diatur ketat dalam angka tertentu dan defisit dalam beberapa tahun terakhir sering berada di atas lima persen PDB, meski tetap dikelola dengan dukungan kapasitas ekonomi besar serta kepercayaan pasar keuangan global.

Meski demikian, kondisi negara maju dinilai tidak dapat langsung disamakan dengan Indonesia karena perbedaan struktur ekonomi, kedalaman pasar keuangan, dan tingkat kepercayaan investor terhadap negara berkembang.

Stabilitas ekonomi dan kredibilitas fiskal

Di tengah perdebatan, stabilitas ekonomi tetap menjadi pertimbangan utama. Defisit fiskal yang terlalu besar dapat memicu risiko peningkatan beban utang dan tekanan terhadap stabilitas makroekonomi. IMF dalam Fiscal Monitor 2024 mencatat negara dengan defisit fiskal tinggi cenderung menghadapi tekanan lebih besar pada biaya pinjaman pemerintah, karena investor menilai risiko fiskal meningkat dan menuntut imbal hasil obligasi yang lebih tinggi.

Bagi Indonesia, kredibilitas fiskal juga berkaitan dengan penilaian lembaga pemeringkat global seperti Fitch Ratings, Moody’s, dan Standard & Poor’s. Peringkat kredit memengaruhi persepsi investor internasional terhadap stabilitas ekonomi, dan disiplin fiskal disebut menjadi salah satu faktor penting dalam penilaian tersebut. Perubahan outlook peringkat kredit pun kerap dikaitkan dengan dinamika fiskal dan kondisi defisit anggaran.

Defisit yang besar juga berdampak pada peningkatan utang pemerintah dan beban pembayaran bunga dalam APBN. Jika tidak dikelola dengan baik, beban bunga dapat mengurangi ruang fiskal untuk membiayai program pembangunan. Data Kementerian Keuangan (2025) menunjukkan pembayaran bunga utang pemerintah dalam APBN terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, sehingga keseimbangan antara kebutuhan belanja negara dan keberlanjutan fiskal menjadi isu penting.

Dalam kerangka itu, batas defisit tiga persen kerap dipandang sebagai jangkar kebijakan fiskal yang membantu menjaga disiplin anggaran sekaligus memberi sinyal kepada pasar bahwa pemerintah berkomitmen pada pengelolaan fiskal yang prudent. Namun, diskursus mengenai batas tersebut tetap relevan mengingat perubahan struktur ekonomi global, kebutuhan pembangunan yang membesar, dan dinamika geopolitik yang menuntut kebijakan fiskal adaptif.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai batas defisit tiga persen tidak semata soal angka, melainkan bagaimana memastikan kebijakan fiskal mampu mendukung pertumbuhan, menjaga stabilitas makroekonomi, dan sekaligus menjamin keberlanjutan keuangan negara dalam jangka panjang. Menakar ulang diskursus ini dipandang perlu dilakukan secara hati-hati dan berbasis analisis komprehensif, dengan tetap menjaga disiplin fiskal sekaligus memastikan fleksibilitas kebijakan untuk menghadapi tantangan pembangunan yang kian kompleks.