Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah menjelaskan alasan pencabutan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan pertambangan terhadap PT Resky Utama Jaya (RUJ). Penjelasan itu disampaikan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng, Sultan, mewakili Kepala Dinas ESDM Drs. Arfan, M.Si, pada Sabtu (24/1/2026).
Menurut Dinas ESDM, pencabutan sanksi dilakukan setelah PT RUJ dinilai telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tanggung jawab kepada masyarakat di sekitar area tambang. Dinas ESDM menyebut sanksi dicabut karena dasar pemberian sanksi sebelumnya telah dipenuhi.
Dinas ESDM memaparkan kronologi pencabutan sanksi tersebut dengan merujuk pada ketentuan sanksi administratif dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dinas ESDM juga menyebut kewenangan pemberian sanksi administratif untuk kegiatan usaha pertambangan telah didelegasikan kepada Kepala Dinas ESDM berdasarkan Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.10.2.3/314/Dis.ESDM tertanggal 29 September 2025.
PT RUJ merupakan pemegang IUP Operasi Produksi (IUP OP) Nomor 02240101817140004 tertanggal 28 Desember 2022. Dalam rangka penyelesaian konflik agraria, disebutkan adanya surat dari Gubernur Sulawesi Tengah pada 1 Desember 2025 dan surat dari Bupati Morowali pada 8 Desember 2025.
Pada 9 Desember 2025, digelar rapat yang dihadiri unsur pemerintah daerah, satgas PKA, syahbandar, Dinas ESDM, DLH Provinsi, instansi terkait, serta masyarakat. Hasil rapat dituangkan dalam berita acara fasilitasi penyelesaian konflik agraria masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi dengan PT RUJ di Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.
Menindaklanjuti hasil rapat tersebut, pada 10 Desember 2025 Dinas ESDM menerbitkan surat sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian kegiatan pertambangan. Salah satu dasar sanksi yang disebutkan adalah adanya keresahan masyarakat akibat kegiatan peledakan (blasting), sehingga diminta dilakukan pengujian.
Pada 21 Desember 2025 dilakukan pemeriksaan atau pengukuran getaran akibat kegiatan peledakan tambang oleh tim dari ITB, yang dihadiri perwakilan perusahaan, Cabang Dinas ESDM, aparat dusun, dan masyarakat. Dinas ESDM menyatakan hasil pengukuran menunjukkan getaran dari peledakan memenuhi ambang batas baku mutu sesuai ketentuan dan standar yang berlaku.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026 Dinas ESDM kembali mengeluarkan surat sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan pertambangan. Sanksi itu disebut berdasarkan hasil rapat yang dipimpin Kapolres Morowali dan dihadiri Cabang Dinas ESDM, masyarakat, serta Dinas ESDM melalui Zoom. Dalam penjelasan Dinas ESDM, penghentian sementara keseluruhan dilakukan karena pihak RUJ disebut tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan kelengkapan dokumen, termasuk terkait perizinan tersus dan PKKPRL yang menjadi kewenangan instansi lain. RUJ kemudian diminta berkoordinasi dengan DLH dan instansi terkait.
Pada 13 Januari 2026, DLH melalui surat bernomor 600.2.1/55/Bid.1 perihal penyampaian laporan evaluasi pemenuhan rekomendasi Satgas PKA atas aduan Aliansi Masyarakat Nambo-Usongi, memberikan rekomendasi kepada RUJ. Salah satu poin rekomendasi menyebut adendum dokumen UKL-UPL untuk kegiatan tersus dan sarana pendukungnya serta permohonan izin reklamasi dan PKKPRL dapat dilakukan secara paralel, dengan tetap melakukan kegiatan operasi produksi.
Dinas ESDM juga menyebut RUJ membuat surat pernyataan komitmen bernomor 009/Per-RUJ/I/2026 bertanggal 17 Januari 2026 yang berisi komitmen menyelesaikan konflik dengan masyarakat dan memenuhi kewajiban. Berdasarkan koordinasi dengan DLH, Dinas ESDM menyampaikan informasi bahwa izin tersus masih berlaku hingga 2027, PKKPRL dapat dilakukan secara paralel, serta RUJ telah melakukan pemantauan dan pengelolaan sebaran debu. Dinas ESDM menyatakan progres pemenuhan permintaan ESDM telah mencapai 70%.
Pada 20 Januari 2026, Dinas ESDM menerbitkan surat pencabutan sanksi administratif bernomor 500.10.29.17/01.32/Minerba. Pencabutan dilakukan setelah telaah regulasi dan teknis, memperhatikan hasil pengujian lapangan, koordinasi dengan cabang dinas, pihak perusahaan, pemerintah desa, serta mempertimbangkan rekomendasi tim ITB terkait dampak peledakan. Pertimbangan lainnya adalah aspek PKKPRL dan dampak lingkungan, serta komitmen perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban. Dinas ESDM menyebut sisa persoalan yang belum terselesaikan dinilai bukan lagi masalah teknis.
Sehari setelahnya, pada 21 Januari 2026, Kepala Dinas ESDM disebut telah berkoordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tengah setelah jam kerja terkait pencabutan sanksi administratif, dengan merujuk pada pendelegasian kewenangan melalui surat gubernur sebelumnya.
Dinas ESDM turut mencatat bahwa pada 22 Januari 2026, berdasarkan laporan RUJ dan pemberitaan media, PT RUJ secara simbolis menyerahkan dana sewa jetty kepada Pemerintah Desa Nambo. Pada hari yang sama, melalui surat perintah pengecekan bernomor 500.10.25/01.67/Minerba, Kepala Dinas ESDM meminta Cabang Dinas melakukan pengecekan kondisi terbaru di lapangan.
Dalam hasil pengecekan yang disampaikan Dinas ESDM, PT RUJ disebut tidak melakukan kegiatan operasi produksi karena mesin crusher yang digunakan sedang rusak dan dalam perbaikan. Selain itu, fee jetty per 21 Januari dilaporkan telah ditransfer ke rekening tim pelaksana Desa Nambo sebesar Rp 485.300.319. Dinas ESDM juga menyebut izin PKKPRL masih berproses, dengan rapat Zoom untuk pertek selesai pada 15 Januari 2026 dan tinggal menunggu izin terbit.
Dinas ESDM menyampaikan informasi yang diperoleh dari pihak RUJ, pemerintah desa, serta pemberitaan media bahwa aksi demonstrasi disebut dilakukan oleh segelintir orang yang mengatasnamakan masyarakat dan bukan pihak yang terdampak langsung oleh aktivitas IUP. Dinas ESDM menambahkan, apabila terdapat tuntutan lain di luar surat sanksi yang secara teknis dinilai telah dipenuhi, pelaksanaan kegiatan pertambangan tetap harus mengacu pada kaidah teknik pertambangan yang baik sebagaimana diatur dalam Kepmen 1827 K/30/MEM/2018, sementara aspek kaidah teknik pertambangan disebut menjadi ranah Inspektur Tambang.
Menurut Dinas ESDM, penanganan teknis telah diselesaikan, sedangkan isu penggantian rugi disebut menjadi ranah pemerintah desa. Dinas ESDM juga menyebut pada 17 Januari 2026 RUJ telah turun langsung mendata rumah warga yang terdampak bersama PUPR Morowali.
Dinas ESDM menegaskan pemenuhan kewajiban sebagaimana tercantum dalam surat pencabutan sanksi tetap akan dipantau oleh Cabang Dinas dan Dinas ESDM. Perusahaan juga diwajibkan melaporkan secara berkala perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut.

