BERITA TERKINI
Dinas ESDM Sulteng Cabut Sanksi Penghentian Sementara Aktivitas Tambang PT RUJ di Morowali

Dinas ESDM Sulteng Cabut Sanksi Penghentian Sementara Aktivitas Tambang PT RUJ di Morowali

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah resmi mencabut sanksi penghentian sementara aktivitas pertambangan PT Resky Utama Jaya (RUJ) di Kabupaten Morowali. Pencabutan sanksi tersebut berlaku per 20 Januari 2026.

Pencabutan dilakukan setelah perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Bungku Timur dinilai memenuhi persyaratan regulasi serta tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Kepala Dinas ESDM Sulteng Arfan melalui Kepala Bidang Minerba, Sultan, menyebut keputusan itu diambil berdasarkan telaah teknis dan pemenuhan kewajiban yang telah mencapai lebih dari 70 persen.

Sebelumnya, PT RUJ dikenai sanksi menyusul keresahan masyarakat terkait aktivitas peledakan (blasting) dan isu lingkungan. Dalam perkembangannya, tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) melakukan pengukuran pada 21 Desember 2025 dan hasilnya menyatakan getaran peledakan masih berada di bawah ambang batas baku mutu yang ditetapkan pemerintah.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga menyatakan dokumen lingkungan UKL-UPL serta izin terminal khusus (tersus) PT RUJ masih berlaku hingga 2027. Sementara itu, proses perizinan lain seperti PKKPRL disebut sedang berjalan secara paralel.

Di sisi lain, perusahaan disebut telah mentransfer dana fee sewa jetty sebesar Rp485,3 juta ke rekening Pemerintah Desa Nambo pada 21 Januari 2026. PT RUJ juga mendata rumah warga yang terdampak bersama Dinas PUPR Morowali untuk proses ganti rugi.

Terkait polemik yang berkembang, Dinas ESDM Sulteng menyatakan kewenangan pemberian dan pencabutan sanksi telah didelegasikan gubernur kepada Kepala Dinas ESDM sesuai ketentuan yang berlaku, merujuk pada PP Nomor 96 Tahun 2021. Dalam rilis resmi pada Sabtu (24/1/2026), Dinas ESDM menyebut pencabutan dilakukan karena dasar pemberian sanksi sebelumnya telah dipenuhi dan persoalan yang tersisa disebut bukan lagi teknis tambang, melainkan koordinasi administratif dengan pemerintah desa.

Meski sanksi telah dicabut, Dinas ESDM Sulteng menegaskan PT RUJ tetap berada dalam pengawasan ketat. Perusahaan diwajibkan melaporkan pemenuhan sisa kewajibannya secara berkala kepada Cabang Dinas ESDM di wilayah setempat.