Dunia tengah menghadapi tekanan berlapis, mulai dari ketegangan geopolitik, lonjakan harga energi, disrupsi rantai pasok, hingga ancaman perlambatan ekonomi global. Dalam situasi seperti ini, banyak negara berupaya memperkuat bantalan ekonomi domestik untuk meredam guncangan dari luar.
Di Indonesia, salah satu kekuatan yang dinilai besar namun kerap luput dari perhatian adalah dana umat. Dengan populasi lebih dari 288 juta jiwa dan sekitar 87 persen beragama Islam—setara lebih dari 240 juta Muslim—Indonesia memiliki potensi dana kolektif yang mengalir sepanjang tahun melalui berbagai instrumen keagamaan.
Dalam konteks krisis global, dana umat dipandang dapat berperan sebagai shock absorber, yakni penopang ekonomi berbasis komunitas yang relatif tahan terhadap gejolak eksternal. Namun, besarnya potensi tersebut dinilai belum sepenuhnya menjelma menjadi kekuatan nyata karena persoalan tata kelola dan fragmentasi pengelolaan.
Instrumen dana umat yang terus bergerak mencakup zakat, infak, sedekah, dana haji, dam, aqiqah, fidyah, kafarat, hingga qurban. Sebagian bersifat rutin, sebagian musiman, dan sebagian lain insidental. Jika dihitung secara agregat, nilainya disebut dapat mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Pertanyaan yang mengemuka: seberapa besar dampaknya bagi perekonomian?
Salah satu contoh yang disorot adalah aqiqah. Dalam lima tahun terakhir, pertumbuhan penduduk Indonesia berada di kisaran 1,09 hingga 1,13 persen per tahun. Dengan populasi sekitar 288 juta jiwa, terdapat tambahan sekitar 3 juta jiwa setiap tahun. Dengan pendekatan konservatif, kebutuhan hewan aqiqah diperkirakan mencapai sekitar 4,2 juta ekor kambing per tahun. Jika harga rata-rata Rp2,5 juta per ekor, nilainya diperkirakan sekitar Rp10,5 triliun.
Nilai itu baru berasal dari satu sektor. Jika dikelola secara terintegrasi, aqiqah dinilai berpotensi menjadi penggerak peternakan rakyat sekaligus memperkuat ketahanan pangan domestik. Namun, saat ini praktiknya masih berjalan sporadis, individual, tidak tercatat, dan belum menjadi bagian dari sistem ekonomi nasional.
Kondisi serupa terjadi pada dam haji. Dengan lebih dari 200 ribu jemaah per tahun, kebutuhan dam mencapai ratusan ribu unit setiap tahun dengan nilai triliunan rupiah. Meski demikian, pengelolaannya disebut belum optimal, distribusinya belum efisien, dan dampaknya belum terukur secara luas. Padahal, dalam situasi krisis global, sektor pangan—terutama protein hewani—menjadi isu strategis, sehingga dam haji dinilai dapat menjadi bagian dari solusi.
Fidyah juga disebut menyimpan potensi besar meski jarang dibicarakan. Diperkirakan lebih dari 10 persen Muslim Indonesia berpotensi membayar fidyah. Jika separuhnya saja terealisasi, akan tercipta ratusan juta porsi makanan setiap tahun. Dalam ancaman krisis pangan global, angka ini dinilai bukan sekadar statistik, melainkan kekuatan logistik pangan berbasis umat. Namun, fidyah masih banyak dilakukan secara individual, tidak terintegrasi, dan belum menjadi bagian dari sistem distribusi pangan nasional.
Untuk zakat, potensi disebut paling besar hingga ratusan triliun rupiah, tetapi realisasi penghimpunannya dinilai masih jauh dari optimal. Masalah utama yang disorot adalah kepercayaan: publik belum sepenuhnya yakin pada transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya. Akibatnya, dana zakat tersebar, tidak terkonsolidasi, dan dampaknya dinilai belum terasa signifikan dalam skala ekonomi makro.
Infak dan sedekah, terutama saat Ramadan, juga berputar dalam jumlah besar. Namun, tanpa data nasional yang solid, potensi tersebut dinilai sulit diukur dan dioptimalkan. Sementara itu, qurban setiap Iduladha menghasilkan perputaran dana puluhan triliun rupiah, tetapi distribusinya disebut belum merata, rantai pasok belum efisien, dan peternak kecil belum menikmati manfaat maksimal.
Jika seluruh instrumen tersebut dipetakan, potensi yang disebut mencakup aqiqah sekitar Rp10,5 triliun per tahun, qurban puluhan triliun, zakat dengan potensi ratusan triliun, fidyah yang berpotensi menghasilkan ratusan juta porsi makanan, dam haji bernilai triliunan rupiah, serta infak dan sedekah dalam jumlah besar yang belum terpetakan.
Dalam situasi normal, potensi ini sudah signifikan. Dalam situasi krisis global, dana umat dinilai seharusnya dapat menjadi penopang utama. Namun hingga kini, dana umat disebut belum menjadi sebuah sistem ekonomi karena masih terfragmentasi, dengan persoalan utama pada tata kelola.
Lembaga pengelola memang ada, tetapi standar disebut belum seragam, transparansi belum maksimal, dan akuntabilitas belum kuat. Dampaknya pun sulit diukur, yang pada akhirnya memengaruhi tingkat kepercayaan publik. Karena dana umat bertumpu pada kepercayaan, penguatan tata kelola menjadi kunci.
Sejumlah langkah reformasi yang disorot meliputi integrasi data nasional, transparansi sebagai standar, penguatan audit independen, serta pembukaan pengawasan publik seluas-luasnya. Selain itu, paradigma pengelolaan didorong bergeser dari sekadar charity menjadi empowerment agar dana umat dapat memperkuat sektor riil, menopang UMKM, menjaga daya beli, dan menjadi bantalan sosial ketika tekanan ekonomi meningkat.
Peran negara dinilai tetap penting, tetapi tidak dominan—cukup sebagai regulator dan fasilitator. Jika reformasi berjalan, dana umat disebut berpotensi menjadi bantalan ekonomi nasional yang mandiri, membantu mengurangi ketimpangan, dan mempercepat pengentasan kemiskinan.
Pada akhirnya, pengelolaan dana umat dipandang bukan semata persoalan ekonomi, melainkan amanah. Setiap zakat, sedekah, aqiqah, dan fidyah merupakan bentuk kepercayaan. Ketika kepercayaan itu tidak dikelola dengan baik, yang hilang bukan hanya potensi ekonomi, tetapi juga fondasi sosial. Di tengah tekanan global yang terus meningkat, potensi dinilai sudah jelas dan masalah sudah terlihat—yang dibutuhkan adalah keberanian untuk berbenah.