Jakarta — Pemerintah Indonesia dinilai perlu memperkuat langkah diplomasi global untuk meminimalkan dampak kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR) terhadap kinerja ekspor nasional.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan pemerintah perlu memastikan kepentingan ekspor nasional tetap terlindungi dari tekanan EUDR melalui pendekatan diplomasi yang terukur.
Menurut Faisal, EUDR merupakan bentuk hambatan non-tarif bagi komoditas perkebunan untuk masuk ke pasar Uni Eropa. Dalam konteks pasar minyak nabati dunia, ia menyebut EUDR hanya diberlakukan pada minyak sawit dan minyak kedelai.
Di sisi lain, kata dia, EUDR tidak berlaku untuk minyak rapeseed dan minyak bunga matahari maupun minyak nabati lain yang dihasilkan oleh Uni Eropa.
Faisal menilai pemerintah perlu mengupayakan agar pemberlakuan EUDR memberikan dampak minimum terhadap ekspor Indonesia. Ia memperingatkan, apabila tidak disikapi dengan baik, hambatan non-tarif dapat berdampak negatif pada kinerja ekspor nasional dan mengganggu pendapatan ekspor yang mendukung berbagai program Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Ia juga menilai momentum perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) dapat dioptimalkan untuk menjembatani kepentingan eksportir Indonesia, termasuk memastikan kesiapan sektor hulu seperti perkebunan dan pertanian dalam memenuhi standar EUDR.

