Jakarta — Kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR) dinilai berpotensi menghambat kinerja ekspor Indonesia, terutama untuk komoditas perkebunan seperti kelapa sawit. Seiring meningkatnya tekanan regulasi global, pemerintah didorong memperkuat diplomasi internasional guna melindungi kepentingan nasional dan menjaga akses pasar ke Uni Eropa.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, menilai pendekatan diplomasi yang terukur menjadi kunci untuk meminimalkan dampak kebijakan tersebut. Menurutnya, EUDR tidak hanya dapat dipandang sebagai regulasi lingkungan, melainkan juga hambatan non-tarif yang berpotensi menekan akses produk Indonesia ke pasar Uni Eropa.
Faisal menyoroti penerapan EUDR yang dinilai tidak seimbang. Ia menyebut regulasi tersebut dalam praktiknya menyasar beberapa komoditas minyak nabati seperti minyak sawit dan minyak kedelai, sementara minyak nabati lain seperti rapeseed dan bunga matahari yang diproduksi Uni Eropa disebut tidak terdampak.
Kondisi itu, menurutnya, dapat memicu persaingan yang tidak adil di pasar global. Indonesia sebagai produsen utama minyak sawit dunia berisiko menjadi pihak yang paling terdampak, baik dari sisi volume ekspor maupun daya saing harga. “Ini bisa dilihat sebagai bentuk tekanan terhadap produsen di negara berkembang, termasuk Indonesia,” ujar Faisal.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, CORE mendorong pemerintah memaksimalkan momentum perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Perjanjian ini dinilai strategis untuk menjembatani kepentingan eksportir nasional sekaligus memastikan kesiapan sektor hulu dalam memenuhi standar yang ditetapkan Uni Eropa.
Faisal menekankan, diplomasi tidak hanya sebatas negosiasi perdagangan, tetapi juga perlu mencakup upaya perlindungan terhadap keberlanjutan ekspor nasional. Ia menilai pemerintah perlu memastikan dampak EUDR terhadap ekspor Indonesia dapat ditekan seminimal mungkin.
Menurutnya, apabila tidak ditangani secara serius, hambatan non-tarif seperti EUDR berpotensi mengganggu stabilitas ekspor nasional. Dampaknya tidak hanya dirasakan pelaku usaha, tetapi juga dapat berimbas pada pendapatan negara, termasuk dana yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Salah satu tantangan utama dalam implementasi EUDR adalah kewajiban traceability atau ketertelusuran rantai pasok. Setiap produk yang masuk ke Uni Eropa harus dapat dipastikan tidak berasal dari aktivitas deforestasi, sehingga kesiapan sistem ketertelusuran menjadi faktor penting bagi keberlanjutan ekspor komoditas terkait.

