JAKARTA — Pemerintah Indonesia didorong memperkuat diplomasi global untuk meminimalkan dampak kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR) terhadap kinerja ekspor nasional. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, mengatakan pemerintah perlu memastikan kepentingan ekspor Indonesia tetap terlindungi dari tekanan kebijakan tersebut.
Menurut Faisal, penguatan diplomasi perlu dilakukan melalui pendekatan yang terukur. Ia menilai EUDR merupakan bentuk hambatan non-tarif bagi komoditas perkebunan untuk masuk ke pasar Uni Eropa.
Dalam konteks pasar minyak nabati dunia, Faisal menyebut EUDR hanya diberlakukan pada minyak sawit dan minyak kedelai. Sementara itu, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk minyak rapeseed, minyak bunga matahari, maupun minyak nabati lain yang dihasilkan oleh Uni Eropa.
Ia menilai perbedaan perlakuan itu bersifat diskriminatif dan dapat dipandang sebagai upaya Uni Eropa untuk menguasai atau mengeksploitasi produsen minyak sawit, termasuk Indonesia.
Faisal juga menyoroti peluang pemanfaatan momentum perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Menurutnya, perundingan tersebut dapat dioptimalkan untuk menjembatani kepentingan eksportir Indonesia, sekaligus memastikan kesiapan sektor hulu seperti perkebunan dan pertanian dalam memenuhi standar EUDR.
“Pemerintah Indonesia perlu mengusahakan agar pemberlakuan EUDR ini memiliki dampak minimum terhadap ekspor kita,” kata Faisal di Jakarta, Kamis (19/3/2026).

