BERITA TERKINI
CISAC Minta Isu AI dan Teknologi Masuk dalam Revisi UU Hak Cipta Indonesia

CISAC Minta Isu AI dan Teknologi Masuk dalam Revisi UU Hak Cipta Indonesia

Direktur Regional Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC) untuk Asia Pasifik, Benjamin Ng, menilai isu kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan teknologi perlu menjadi perhatian dalam penyusunan revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta di Indonesia. Ia mengingatkan agar aspek tersebut tidak diabaikan dalam pembahasan regulasi.

“Isu AI dan Teknologi jangan sampai terabaikan atau dikesampingkan,” ujar Benjamin saat berkunjung ke kantor Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Menanggapi hal itu, Supratman menyatakan pemerintah terbuka untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam penyusunan UU Hak Cipta. Ia juga menyampaikan komitmen pemerintah untuk memperkuat ekosistem hak cipta nasional, sejalan dengan fokus Presiden RI Prabowo Subianto pada reformasi birokrasi, penataan regulasi, dan transformasi digital nasional.

Menurut Supratman, sejumlah isu dinilai mendesak, mulai dari perlindungan hak cipta, distribusi digital, fair monetization, hingga transparansi tata kelola royalti. Ia menegaskan integritas dan transparansi menjadi fondasi untuk memerangi korupsi sekaligus memperkuat sistem kreatif di Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Supratman juga memaparkan usulan Protokol Jakarta yang disebut sebagai upaya pemerintah mewujudkan keadilan ekonomi kreatif global. Indonesia, kata dia, tengah menyiapkan Protokol Jakarta untuk dibawa ke World Intellectual Property Organization (WIPO).

Inisiatif itu, menurut Supratman, mendorong model royalti digital yang adil, transparansi algoritma dan distribusi, perlindungan kreator Global South, serta pembayaran royalti lintas negara yang lebih adil. “Indonesia ingin memastikan aturan internasional tidak hanya menguntungkan negara maju dan platform global. Protokol Jakarta adalah suara bagi keadilan kreator dunia, terutama dari negara berkembang,” ujar Supratman.

Pertemuan kedua pihak ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sistem royalti yang dinilai berintegritas, transparan, dan modern, sekaligus mendorong karya Indonesia ke kancah dunia. “Kita membangun ekosistem kreatif yang berkeadilan, kredibel, dan berkelas dunia. Transparansi bukan pilihan — itu fondasi,” kata Supratman.

Sebelumnya, CISAC menyatakan siap membantu Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Hukum, dalam isu hak cipta serta penerapan transparansi dan efisiensi pengelolaan royalti. Supratman menyebut pemerintah sejalan dengan prinsip transparansi dalam pengelolaan royalti internasional, namun mengakui masih ada persoalan kepercayaan dalam tata kelola royalti di Indonesia.

“Namun masalah tata kelola royalti di Indonesia masih banyak trush issue. Ini yang akan kita benahi,” kata Supratman. Ia menambahkan, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) harus menyerahkan data hasil pengumpulan royalti, termasuk distribusinya kepada pemilik hak cipta dan pihak terkait, agar tidak kembali muncul keluhan seperti sebelumnya.