China mempertegas sikapnya terhadap sanksi Amerika Serikat (AS) dengan menerapkan aturan yang menargetkan perusahaan-perusahaan yang mematuhi sanksi asing yang tidak diakui pemerintah China. Untuk pertama kalinya, Beijing memberlakukan ketentuan yang menyatakan kepatuhan terhadap sanksi dari luar negeri dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Menurut laporan Reuters, penerapan aturan ini memberi dasar bagi pemerintah China untuk menghukum entitas yang memilih menegakkan sanksi asing. Aturan tersebut merujuk pada undang-undang yang diperkenalkan pada 2021 dan terakhir direvisi pada April, yang memungkinkan China menjatuhkan tindakan balasan terhadap perusahaan maupun individu yang mematuhi sanksi asing.
Bentuk tindakan balasan yang dapat diterapkan mencakup pembatasan perdagangan dan investasi, serta pembatasan keluar-masuk wilayah China. Sejumlah analis hukum menilai ketentuan ini berpotensi menempatkan mitra perusahaan yang terkena sanksi dalam posisi sulit karena berhadapan dengan yurisdiksi yang berbeda.
Di satu sisi, perusahaan berisiko melanggar hukum China apabila mematuhi sanksi asing. Namun di sisi lain, jika mereka tidak mematuhi sanksi tersebut, perusahaan dapat menghadapi konsekuensi hukum di negara lain. Layanan Komisioner Perdagangan Kanada, misalnya, pada Agustus lalu telah memperingatkan perusahaan Kanada yang beroperasi di China mengenai risiko terjepit di antara aturan AS, Uni Eropa, dan China.
Harian resmi China, People's Daily, pada Minggu (3/5/2026) menyebut langkah tersebut sebagai penggunaan kekuatan supremasi hukum untuk melawan apa yang disebutnya yurisdiksi jarak jauh AS.
Penerapan aturan ini dilakukan kurang dari dua minggu sebelum Presiden AS Donald Trump dijadwalkan mengunjungi Beijing. Kebijakan tersebut dipandang menegaskan kesiapan China menggunakan instrumen yang dimiliki untuk menjaga kepentingan dalam negeri, meskipun terdapat gencatan senjata perdagangan dengan Washington.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan China juga pernah memerintahkan perusahaan-perusahaan kilang minyak yang dikenai sanksi AS—serta dimasukkan ke daftar hitam AS karena membeli minyak mentah Iran—agar tidak melaksanakan sanksi tersebut. Disebutkan ada lima kilang yang terkena sanksi AS, termasuk Hengli Petrochemical.
Hengli Petrochemical membantah tuduhan AS bahwa perusahaan itu berdagang dengan Iran. Kilang minyak independen di China tersebut sebelumnya disebut sebagai pembeli utama ekspor minyak Iran.
Meski demikian, aturan baru ini juga membuka ruang bagi perusahaan untuk mengajukan permohonan pengecualian. Seorang pedagang yang menjadi pihak lawan Hengli, yang menolak disebutkan namanya, mengatakan perusahaan dengan bisnis besar di luar negeri seharusnya dapat mengajukan permohonan pengecualian kepada regulator China.