Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UU PKH) disebut akan segera direvisi. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menilai revisi ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola keuangan haji, memperluas fleksibilitas investasi, serta memaksimalkan manfaat dana haji bagi jemaah Indonesia.
Salah satu poin yang dinilai krusial dalam rencana revisi tersebut adalah penguatan peran anak usaha BPKH sebagai instrumen investasi langsung di luar negeri, terutama di Arab Saudi. BPKH menargetkan optimalisasi nilai manfaat dana haji tidak hanya dalam aspek finansial, tetapi juga melalui penguatan sinergi antara kapasitas ekonomi nasional dan kemitraan internasional.
Dalam implementasinya, pengembangan anak usaha BPKH di Arab Saudi akan difokuskan pada dua poros. Pertama, integrasi investasi nasional bersama Danantara—platform investasi milik negara—serta grup Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kedua, kolaborasi kelembagaan dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk menyelaraskan langkah investasi dengan regulasi dan arah pengembangan ekosistem haji di Tanah Suci.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan sinergi dengan Danantara dipandang strategis untuk mengintegrasikan kekuatan investasi Indonesia di tingkat global. “Melalui sinergi dengan Danantara, kami ingin membangun orkestrasi investasi nasional yang terintegrasi. Anak usaha di Arab Saudi akan menjadi platform kolaboratif bagi grup BUMN maupun swasta nasional untuk masuk secara lebih terstruktur dan berdaya saing dalam ekosistem haji dan umrah,” ujar Fadlul.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Investasi Langsung, M. Arief Mufraini, menambahkan pendekatan kolaboratif dinilai dapat memperkuat posisi tawar Indonesia dalam aktivitas ekonomi global. Menurutnya, sinergi dengan Danantara dan BUMN memungkinkan pembentukan skema investasi bersama yang lebih kuat dan terukur. “Dengan struktur investasi yang tepat, kita dapat memastikan kontrol strategis, manajemen risiko yang disiplin, serta penciptaan nilai jangka panjang. Hal ini sekaligus membuka ruang partisipasi bagi sektor swasta nasional yang kompeten,” kata Arief.
BPKH juga menilai potensi pasar layanan haji dan umrah di Arab Saudi besar, mengingat jumlah jemaah Indonesia yang tinggi setiap tahun. Melalui koordinasi dengan otoritas setempat, perusahaan Indonesia diharapkan dapat terintegrasi dalam rantai pasok layanan haji, mulai dari akomodasi seperti hotel dan apartemen hingga layanan pendukung lain, termasuk transportasi, katering, dan kesehatan. BPKH memandang keterlibatan ini berpeluang memberi keuntungan finansial sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan bagi jemaah.
Dalam pengembangan investasi di luar negeri, BPKH menyatakan akan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, serta membangun kemitraan yang saling menguntungkan. Transparansi dan akuntabilitas disebut menjadi prioritas dalam setiap langkah.
Di sisi lain, revisi UU PKH juga dinilai perlu dilakukan secara hati-hati. Pengawasan ketat dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan masyarakat sipil, dipandang penting untuk memastikan pengelolaan dana haji berjalan transparan, akuntabel, dan profesional. Selain itu, diperlukan kajian mendalam terkait risiko investasi di luar negeri serta langkah mitigasi yang tepat.
BPKH berharap revisi UU PKH dapat mendorong pengelolaan keuangan haji yang lebih modern dan efisien, sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi jemaah dan masyarakat secara luas melalui investasi yang berkelanjutan.

