Jakarta — Lebih dari 200 ribu jamaah Indonesia menunaikan ibadah haji setiap tahun. Di luar itu, jumlah jamaah umrah diperkirakan melampaui 1,5 juta orang. Besarnya arus jamaah tersebut turut membentuk ekosistem ekonomi global bernilai besar yang mencakup sektor perhotelan, konsumsi, transportasi, logistik, hingga layanan pendukung lainnya.
Dalam konteks itu, muncul pertanyaan apakah Indonesia akan terus berada pada posisi sebagai pasar, atau mulai mengambil peran strategis dalam rantai nilai ekonomi haji dan umrah. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan upaya untuk memperkuat posisi Indonesia dilakukan melalui entitasnya, BPKH Limited, yang diproyeksikan menjadi instrumen investasi di sektor tersebut.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Investasi Langsung, M. Arief Mufraini, mengatakan orientasi awal pembentukan BPKH Limited adalah investasi langsung di ekosistem haji dan umrah. “Orientasi awal pembentukan BPKH Limited atas dukungan kementerian lainnya yaitu Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Keuangan yang berdiri tahun 2023 adalah investasi langsung di ekosistem haji dan umrah,” ujarnya melalui siaran resmi yang dikutip Jumat (27/2/2026).
Menurut Arief, langkah tersebut ditujukan agar Indonesia tidak hanya menjadi pembeli musiman, melainkan memiliki posisi strategis dalam rantai nilai ekonomi haji dan umrah. “Tujuannya agar Indonesia tidak hanya menjadi pembeli musiman, tetapi memiliki posisi strategis dalam rantai nilai ekonomi tersebut (investasi), jadi ini merupakan tahapan pertama untuk secara gradual pergeseran dari procurement ke investasi,” katanya.
Namun, dalam proses penetrasi pasar dan pembelajaran bisnis, BPKH Limited dinilai masih memerlukan penguatan regulasi, terutama melalui revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Perubahan regulasi tersebut disebut sedang diproses untuk memperkuat tata kelola investasi ekosistem haji secara lebih komprehensif dan berjangka panjang.
Pada fase transisi ini, peran BPKH Limited disebut belum sepenuhnya tampil sebagai pemain utama sebagaimana desain awal. Dalam praktik tertentu, posisinya masih terlihat sebagai fasilitator. Meski demikian, BPKH menilai penilaian yang menyebut kinerjanya belum optimal tidak mencerminkan arah strategis jangka panjang.
Saat ini, BPKH melalui BPKH Limited disebut telah memiliki aset investasi berupa hotel dan armada bus yang menghasilkan imbal hasil bagi dana haji, dengan manfaat yang dikembalikan kepada jamaah.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menekankan pentingnya membedakan antara rancangan kebijakan jangka panjang dan kondisi transisi regulasi. “Kita harus membedakan antara desain kebijakan jangka panjang dan fase transisi regulasi,” tegasnya. “Yang sedang dibangun adalah fondasi kedaulatan ekonomi haji, bukan praktik perantara.”

