BERITA TERKINI
BI Sesuaikan Ambang Batas Transaksi Valas: Beli Tunai dan Transfer Luar Negeri Turun, DNDF dan Swap Naik Jadi US$10 Juta

BI Sesuaikan Ambang Batas Transaksi Valas: Beli Tunai dan Transfer Luar Negeri Turun, DNDF dan Swap Naik Jadi US$10 Juta

Bank Indonesia (BI) mengumumkan penyesuaian ambang batas (threshold) transaksi valuta asing (valas) terhadap rupiah yang akan mulai berlaku pada 1 April 2026. Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah adaptif untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah volatilitas ekonomi global.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan penyesuaian tersebut mencakup penurunan ambang batas pembelian tunai valas serta peningkatan kapasitas transaksi pada instrumen derivatif. “Kebijakan ini dirumuskan untuk mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah melalui penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap Rupiah dan memastikan dinamika pasar valas domestik tetap berjalan sehat,” ujar Perry dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG), Rabu (18/3/2026).

Dalam ketentuan terbaru, BI menurunkan batas pembelian tunai valas terhadap rupiah tanpa dokumen pendukung (underlying) dari US$100.000 menjadi US$50.000 per pelaku per bulan.

Di sisi lain, BI menaikkan threshold transaksi derivatif, yakni untuk jual Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) serta transaksi jual-beli swap, dari US$5 juta menjadi US$10 juta per transaksi.

Penyesuaian juga dilakukan pada ketentuan Lalu Lintas Devisa (LLD). Kewajiban penyertaan dokumen pendukung untuk transfer dana ke luar negeri (outgoing) dalam valas diturunkan dari US$100.000 menjadi US$50.000.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyampaikan adanya masa transisi hingga 30 April 2026. Ia menegaskan pembelian valas di atas plafon US$50.000 tetap dapat dilakukan oleh masyarakat maupun pelaku usaha selama disertai dokumen underlying yang sah.

“Kami mencermati pola transaksi di pasar domestik. Penyesuaian ini bersifat adaptif untuk merespons dinamika pasar keuangan global maupun domestik agar tetap efisien,” kata Ramdan.

BI berharap kebijakan tersebut dapat meredam spekulasi di pasar valas ritel sekaligus mendorong pendalaman pasar keuangan melalui peningkatan kapasitas instrumen derivatif. Dengan pengetatan pada sisi tunai dan pelonggaran pada sisi derivatif, BI mengarahkan transaksi valas agar lebih terukur.