Jakarta — Co-Founder ISESS Khairul Fahmi menilai kemerdekaan Indonesia tidak lahir semata dari perlawanan bersenjata. Proklamasi 17 Agustus 1945 menjadi titik awal berdirinya negara, tetapi pengakuan kedaulatan penuh baru tercapai setelah perjuangan diplomasi internasional yang panjang dan terstruktur.
Ia mengingatkan bahwa pada fase paling genting revolusi, ketika agresi militer Belanda berupaya mematahkan eksistensi Republik, komunitas internasional turun tangan melalui pembentukan Committee of Good Offices on Indonesia oleh Dewan Keamanan PBB pada 1947. “Dalam fase paling genting revolusi, ketika agresi militer Belanda berupaya mematahkan eksistensi republik, komunitas internasional turun tangan melalui pembentukan Committee of Good Offices on Indonesia oleh United Nations Security Council pada 1947,” kata Khairul Fahmi dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Menurut Khairul, komite yang dikenal sebagai “Komite Jasa Baik” itu dibentuk untuk memediasi konflik Indonesia–Belanda. Namun, ia menilai komposisi keanggotaannya tidak sepenuhnya menguntungkan Indonesia. Belgia yang menjadi salah satu anggota dinilai relatif dekat dengan Belanda. Sementara itu, Amerika Serikat pada awalnya masih mempertimbangkan kepentingan Eropa dan dinamika awal Perang Dingin. Dalam situasi tersebut, Australia disebut relatif lebih simpatik terhadap perjuangan Republik Indonesia.
Khairul menuturkan Indonesia datang ke meja perundingan dengan keterbatasan militer dan material. Meski demikian, ia menilai justru di situlah arti strategis diplomasi Indonesia. Komite Jasa Baik, kata dia, menyediakan ruang legal dan politik agar Republik diakui sebagai pihak sah dalam konflik, bukan sekadar pemberontakan kolonial. Komite itu juga mengawasi gencatan senjata, memediasi perundingan, serta menjaga jalur politik tetap terbuka.
“Indonesia memang tidak memenangkan setiap detail perundingan. Perjanjian Renville bahkan dirasakan pahit. Namun, Republik berhasil menjaga eksistensinya hingga momentum geopolitik berubah,” ujarnya. Ia menambahkan, ketika Amerika Serikat mulai memandang stabilitas Indonesia sebagai kepentingan strategis, tekanan internasional terhadap Belanda meningkat dan jalan menuju pengakuan kedaulatan pada 1949 pun terbuka.
Forum multilateral sebagai arena kepentingan
Khairul menilai pengalaman Indonesia menunjukkan forum multilateral tidak otomatis berpihak kepada pihak yang lemah. Forum tersebut, menurutnya, merupakan arena kepentingan. Namun, ketika memiliki mandat yang jelas dan pengawasan kolektif, forum itu dapat menjadi jembatan dari konflik menuju pembentukan negara yang berdaulat.
Ia kemudian membandingkan kerangka tersebut dengan inisiatif Board of Peace yang disebut digagas Presiden Donald Trump dan memperoleh legitimasi melalui resolusi Dewan Keamanan PBB. Dengan mandat formal dari Dewan Keamanan, mekanisme itu dinilai memiliki dasar hukum internasional yang kuat. Namun, ia menekankan, keberhasilan tidak ditentukan oleh retorika, melainkan kemampuan mengawal implementasi.
Dalam pandangannya, konflik Israel–Palestina bukan hanya persoalan penghentian kekerasan, tetapi juga menyangkut isu kenegaraan, legitimasi, keamanan regional, serta fragmentasi politik internal. Ia menilai, dalam banyak aspek, tantangan Palestina bahkan lebih kompleks dibandingkan situasi Indonesia pada 1947.
Khairul juga menyoroti kondisi global yang dinilai semakin terpolarisasi, dengan rivalitas kekuatan besar yang kian tajam. Isu keamanan global dan persepsi terhadap terorisme turut memengaruhi cara konflik dipandang komunitas internasional.
Karena itu, ia menyebut Board of Peace akan diuji bukan hanya sebagai mediator, tetapi juga sebagai pengawal transisi politik. Mekanisme tersebut, kata dia, perlu memastikan setiap kesepakatan tidak berhenti pada deklarasi, melainkan bergerak menuju pembentukan institusi pemerintahan yang sah, pengaturan keamanan bersama, serta peta jalan menuju pengakuan kedaulatan. Tanpa supervisi kolektif yang konsisten, kesepakatan berisiko runtuh akibat ketidakpercayaan dan dinamika domestik para pihak.
Ujian sejarah bagi multilateralisme
Di tengah skeptisisme terhadap efektivitas multilateralisme, Khairul menilai pengalaman Indonesia menjadi pengingat bahwa mekanisme internasional dapat bekerja ketika mandat dihormati dan kepentingan strategis bertemu dengan legitimasi moral. Ia menyebut Komite Jasa Baik bukan lembaga yang sempurna, tetapi efektivitasnya terlihat ketika menjadi bagian dari perubahan arsitektur politik global pasca-Perang Dunia II yang semakin menolak kolonialisme.
Ia menilai Board of Peace kini berada pada persimpangan sejarah yang serupa, meski dalam konteks berbeda. Mekanisme itu bisa menjadi forum tambahan dalam daftar panjang resolusi yang tidak tuntas, namun juga berpotensi menjadi katalis perubahan jika mampu mengubah konflik berkepanjangan menjadi proses politik yang terstruktur dan diawasi secara internasional.
Bagi Indonesia, menurut Khairul, refleksi tersebut bukan sekadar nostalgia sejarah. Indonesia pernah berada dalam posisi sebagai bangsa yang memperjuangkan hak menentukan nasib sendiri di tengah sistem internasional yang tidak selalu ramah. Pengalaman itu menunjukkan legitimasi global, apabila dikelola dengan cermat, dapat memperkuat perjuangan kemerdekaan.
Ia menutup dengan menilai bahwa seperti Indonesia pada 1947, Palestina mungkin tidak berada dalam posisi ideal di meja perundingan. Namun, ia menekankan sejarah menunjukkan arsitektur diplomasi yang tepat dapat membuka jalan menuju kedaulatan, selama momentum geopolitik bergerak dan konsolidasi internal terjaga. “Jika Board of Peace mampu menjalankan mandatnya secara konsisten dan kredibel, mekanisme tersebut dapat tercatat sebagai instrumen yang membantu membuka jalan bagi lahirnya negara Palestina merdeka, sebagaimana Komite Jasa Baik dahulu turut mengantarkan Republik Indonesia menuju pengakuan kedaulatan penuh,” kata dia.

