Amerika Serikat dan China mencapai kesepakatan untuk menurunkan tarif impor secara signifikan, menandai meredanya ketegangan dagang antara dua ekonomi terbesar dunia. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 14 Mei 2025 dan diterapkan selama 90 hari sebagai tahap awal pemulihan kerja sama ekonomi kedua negara.
Kesepakatan tersebut diumumkan setelah pertemuan bilateral di Jenewa. Dalam perjanjian itu, Amerika Serikat sepakat memangkas tarif atas barang-barang asal China dari 145% menjadi 30%. Pemangkasan tarif ini mencakup sejumlah kategori produk, termasuk bahan kimia, produk pertanian, serta produk terkait fentanyl yang sebelumnya menjadi sorotan.
Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyebut kesepakatan ini sebagai langkah strategis untuk memperbaiki arus perdagangan global. “Kami sepakat bahwa tidak ada pihak yang ingin terpisah. Diskusi ekonomi dan perdagangan akan terus berlanjut dengan mekanisme yang lebih terbuka,” kata Bessent dalam konferensi pers di Swiss.
Respons pasar global muncul tak lama setelah pengumuman. Indeks saham di Wall Street dan sejumlah bursa Asia dilaporkan menguat dalam waktu singkat, seiring meningkatnya optimisme investor terhadap penurunan tensi dagang yang selama ini membebani sentimen perekonomian dunia.
Di Indonesia, kabar ini dinilai berpotensi memberi dampak bagi pelaku usaha yang terhubung dengan rantai pasok internasional, seperti pengusaha ekspor-impor, distributor elektronik, dan pelaku UMKM. Dengan tarif yang lebih rendah, peluang memperluas pasar ke luar negeri diperkirakan menjadi lebih terbuka.
Kesepakatan AS-China ini juga menunjukkan bagaimana perubahan kebijakan di tingkat global dapat berimbas hingga ke aktivitas ekonomi di berbagai daerah, termasuk di Indonesia.