Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi, menilai peningkatan kesiapsiagaan TNI merupakan langkah wajar dan antisipatif di tengah dinamika keamanan global yang dinilai berpotensi meluas dampaknya.
Okta mengatakan memburuknya situasi dunia, terutama konflik di Timur Tengah serta perang yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel, perlu direspons dengan kewaspadaan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan ancaman, termasuk pada dimensi keamanan dan pertahanan.
“Dalam kondisi dunia yang sedang memburuk, khususnya konflik di Timur Tengah dan perang yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel yang dampaknya dapat meluas, perlu ada kewaspadaan dalam mengantisipasi segala kemungkinan potensi ancaman, salah satunya dalam dimensi keamanan dan pertahanan,” kata Okta dalam keterangannya, Senin (9/3).
Menurutnya, kesiapsiagaan yang dilakukan TNI sejalan dengan peran institusi pertahanan negara dalam merespons perkembangan situasi global. “Yang dilakukan TNI dengan kesiapsiagaan ini adalah hal yang wajar dan memang seharusnya dilakukan, karena ini merupakan bagian dari langkah antisipasi terhadap potensi dampak dari situasi global yang berkembang saat ini,” ujarnya.
Okta juga menyoroti Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang memuat tujuh poin perintah kesiapsiagaan kepada seluruh jajaran TNI. Ia menilai, isi perintah tersebut sesuai dengan tugas pokok TNI sebagaimana diamanatkan undang-undang, yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari berbagai ancaman terhadap keutuhan negara.
“Jika dilihat dari tujuh poin dalam isi perintah Telegram Panglima TNI tersebut, langkah-langkah itu sudah sesuai dengan salah satu tugas pokok TNI, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” katanya.
Di sisi lain, Okta mengimbau masyarakat agar tidak cemas terhadap terbitnya surat kesiapsiagaan tersebut. Ia menyebut langkah itu justru menunjukkan TNI bekerja maksimal untuk memastikan keamanan masyarakat dan stabilitas nasional tetap terjaga.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak perlu cemas dengan keluarnya surat ini. Justru dengan adanya surat tersebut menunjukkan bahwa TNI sedang bekerja secara maksimal untuk melindungi masyarakat,” ucapnya.
Ia menegaskan status kesiapsiagaan itu hanya berlaku di lingkungan militer dan tidak berdampak pada aktivitas masyarakat sipil. “Kesiapsiagaan ini tidak berlaku untuk masyarakat sipil, sehingga aktivitas ekonomi, sosial, dan kegiatan masyarakat lainnya tetap dapat berjalan seperti biasa,” ujarnya.
Sebelumnya, Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang dikeluarkan pada awal Maret 2026 berisi instruksi peningkatan kesiapsiagaan kepada seluruh jajaran TNI. Instruksi itu mencakup peningkatan pengamanan objek vital nasional, kesiapan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista), penguatan fungsi intelijen, serta pemantauan perkembangan situasi keamanan yang berpotensi berdampak terhadap Indonesia.

