Statuta Roma 1998 atau Statuta Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) merupakan perjanjian internasional yang dirancang untuk membentuk pengadilan pidana internasional permanen. Statuta ini menetapkan kewenangan ICC untuk mengadili kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi.
Indonesia menandatangani Statuta Roma pada 17 Juli 1998, namun hingga kini belum meratifikasinya. Meski demikian, prinsip-prinsip yang terkandung dalam Statuta Roma dinilai memberi pengaruh terhadap perkembangan hukum nasional, terutama pada pembentukan Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Dalam konteks internasional, Statuta Roma lahir dari dorongan untuk mengatasi impunitas terhadap kejahatan serius yang dianggap mencederai martabat kemanusiaan. Pembentukan ICC dimaksudkan untuk memastikan pelaku pelanggaran berat tidak lepas dari pertanggungjawaban serta membuka jalan bagi pemenuhan rasa keadilan bagi korban.
Pengaruh terhadap UU No. 39 Tahun 1999
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia lahir pada masa pasca-Reformasi, ketika paradigma perlindungan hak asasi manusia di Indonesia mengalami perubahan. Pengaruh Statuta Roma terhadap undang-undang ini terutama terlihat pada penguatan perlindungan HAM, dorongan penegakan hukum atas pelanggaran HAM, serta upaya mengurangi impunitas.
Pertama, Statuta Roma menekankan pentingnya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Semangat tersebut tercermin dalam UU No. 39 Tahun 1999 yang menegaskan HAM sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari martabat manusia serta memuat mekanisme perlindungan, termasuk keberadaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pengadilan hak asasi manusia, dan mekanisme pengaduan publik.
Kedua, prinsip pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kejahatan serius yang menjadi dasar Statuta Roma turut memengaruhi penguatan penegakan hukum dalam UU No. 39 Tahun 1999. Undang-undang ini memberikan landasan bagi proses penyelidikan, penuntutan, dan pengadilan terhadap pelanggaran HAM, baik yang dilakukan individu maupun aparat negara.
Ketiga, Statuta Roma membawa pesan pemberantasan impunitas. Walau belum diratifikasi, UU No. 39 Tahun 1999 dinilai mencerminkan upaya untuk memastikan pelaku pelanggaran HAM tidak kebal hukum, baik dalam kerangka nasional maupun dalam kaitannya dengan prinsip-prinsip internasional.
Pengaruh terhadap UU No. 26 Tahun 2000
UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dibentuk sebagai respons atas kebutuhan mekanisme peradilan yang dinilai mampu menangani pelanggaran HAM secara adil dan transparan. Pengaruh Statuta Roma terlihat pada desain kelembagaan pengadilan HAM, penekanan pada prosedur persidangan yang adil, serta pengaturan kriteria pidana.
Dari sisi kelembagaan, Statuta Roma menyediakan rujukan prinsipil mengenai pembentukan peradilan khusus untuk mengadili kejahatan terhadap kemanusiaan. Dalam konteks nasional, UU No. 26 Tahun 2000 membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menangani perkara pelanggaran HAM yang tidak dapat ditangani pengadilan umum.
Dari sisi prosedur, Statuta Roma menekankan pentingnya proses peradilan yang adil dan transparan. Pengaruh ini tercermin dalam UU No. 26 Tahun 2000 melalui pengaturan yang mengutamakan hak-hak terdakwa, termasuk hak atas pembelaan hukum, hak memperoleh informasi, dan hak mengajukan banding.
Selain itu, Statuta Roma mengatur kriteria pidana yang disesuaikan dengan beratnya kejahatan, termasuk ancaman pidana yang berat untuk pelanggaran serius. Dalam UU No. 26 Tahun 2000, prinsip tersebut tercermin melalui pengaturan pidana yang diposisikan seimbang dan proporsional, termasuk kemungkinan hukuman tambahan seperti pencabutan hak politik atau sanksi ekonomi.
Implikasi dan tantangan implementasi
Meski pengaruh Statuta Roma dinilai signifikan dalam pembentukan kedua undang-undang tersebut, implementasi dan pemantauan pelaksanaannya disebut masih menghadapi tantangan. Sejumlah isu yang kerap disorot mencakup perlunya peningkatan kesadaran hukum dan pendidikan HAM, penguatan kapasitas institusi penegak hukum dan peradilan, pentingnya kerja sama internasional dalam penegakan hukum, serta kebutuhan perlindungan yang memadai bagi korban dan saksi agar proses peradilan tidak terhambat intimidasi.
Secara umum, pengaruh Statuta Roma 1998 terhadap UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000 menggambarkan upaya Indonesia untuk mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan dan penegakan HAM yang berkembang dalam sistem internasional. Namun, tantangan implementasi menuntut komitmen berkelanjutan dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat agar perlindungan serta penegakan HAM dapat berjalan efektif.

