BERITA TERKINI
Analisis Kontraktual Dinilai Krusial untuk Mengelola Risiko Transfer Pricing

Analisis Kontraktual Dinilai Krusial untuk Mengelola Risiko Transfer Pricing

Transfer pricing dapat memunculkan berbagai risiko bagi wajib pajak. Sejumlah risiko yang kerap dikaitkan dengan praktik ini antara lain sengketa pajak, penyesuaian (adjustment) atau penentuan kembali nilai transaksi afiliasi, hingga potensi pengenaan pajak berganda.

Tingginya perhatian publik dan besarnya nilai sengketa transfer pricing juga dapat berujung pada risiko reputasi. Karena itu, risiko-risiko tersebut perlu dievaluasi dan ditangani sebagai bagian dari perencanaan, pelaksanaan, serta kepatuhan perpajakan.

Kontrak sebagai Titik Awal Pengujian Kewajaran

Risiko yang timbul dari isu transfer pricing pada prinsipnya dapat diminimalkan melalui penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam praktik penentuan harga transfer, transaksi umumnya memiliki sumber atau latar belakang yang tercermin dalam hukum kontrak yang disepakati para pihak. Kesepakatan ini menjadi bentuk pengawasan hukum atas kepentingan bersama.

Seiring adanya Proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), terutama pada aspek transfer pricing, analisis atas syarat dan ketentuan dalam kontrak dinilai semakin penting. Ketentuan kontrak dipahami sebagai langkah awal untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi, khususnya terkait kesebandingan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen.

Tiga Konsep Dasar dalam Analisis Kontraktual

Dalam prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, terdapat tiga konsep dasar yang dapat digunakan sebagai landasan analisis kontraktual, yakni kepemilikan, substansi, dan rasionalitas komersial. Ketiganya juga tercermin dalam aspek legal yang dialokasikan ke dalam kontrak.

  • Kepemilikan: Dalam transaksi independen, konsep kepemilikan ekonomi (economic ownership) dan kepemilikan hukum (legal ownership) umumnya diatur dalam kontrak untuk menunjukkan hak masing-masing pihak, termasuk hak penerima penghasilan. Jika konteks ini tidak ada atau tidak diputuskan sebelum transaksi terjadi, transaksi menjadi lebih sulit ditelusuri dan dijabarkan keandalannya dalam perspektif pajak.
  • Substansi: Nilai yang tercipta dalam rantai usaha perusahaan multinasional tidak dapat dikenakan pajak hanya berdasarkan dugaan ekonomi (economic notion). Karena itu, nilai dalam rantai usaha perlu diformalkan secara transaksional melalui kontrak yang relevan. Implikasi pajak yang muncul menurut substansi ekonomi juga lebih baik dijelaskan dengan merujuk pada prinsip kontrak untuk mendeteksi ekspektasi wajar para pihak, serta harus selaras dengan bukti perilaku aktual (actual conduct).
  • Rasionalitas komersial: Perikatan kontraktual biasanya mengalokasikan tanggung jawab, kewajiban, dan risiko secara jelas, termasuk ruang lingkup dan jangka waktu perikatan, ketentuan penghentian kontrak, remunerasi dan pembayaran, isu nilai tukar, hak, serta transfer risiko. Harga transfer yang diterapkan dapat mencerminkan model bisnis dan merepresentasikan pendorong nilai (value driver), sehingga kontrak antarperusahaan dapat menjadi instrumen untuk menjelaskan latar belakang transaksi, cara pengelolaan transaksi, hingga mekanisme pemutusan.

Perubahan Kontrak dan Peran Otoritas Pajak

Dalam konteks grup perusahaan multinasional, terdapat faktor kontrol atau pengendalian yang memungkinkan kontrak diubah sesuai strategi grup secara keseluruhan. OECD menyatakan kontrak dalam perusahaan multinasional dapat diubah dengan mudah, dan merujuk Paragraf 1.67 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017, otoritas pajak perlu dapat menentukan realitas yang mendasari perubahan aturan kontrak dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Standar Minimal Pengujian Kontrak Afiliasi

Pengujian kontrak dengan pihak afiliasi untuk memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dapat menggunakan standar minimal berupa kepemilikan, substansi, dan rasionalitas komersial. Berdasarkan Pasal 9 OECD Model Tax Convention, “kondisi yang dibuat atau diberlakukan antara kedua perusahaan dalam hubungan komersial atau keuangan” dapat menjadi titik awal analisis untuk menentukan persyaratan wajib kontrak antarperusahaan. Proses analisis juga dapat dilakukan melalui pengujian fungsi aktual yang dijalankan.

Fokus Pengujian: Substansi, Kepemilikan, dan Rasionalitas

  • Pengujian substansi: Analisis dilakukan dengan mengidentifikasi para pihak yang terlibat dalam kontrak, termasuk pihak yang memiliki kapabilitas memenuhi kewajibannya. Kontrak kemudian diuji konsistensinya terhadap analisis faktual mengenai fungsi, aset, dan risiko. Ketentuan penghentian atau pemutusan kontrak juga disebut sebagai konteks yang wajib tersedia.
  • Pengujian kepemilikan: Analisis mencakup identifikasi kepemilikan sah atas aset tidak berwujud, misalnya intellectual property (IP) yang sudah ada, kepemilikan hukum atas IP yang dibuat selama pelaksanaan kontrak, konsistensi kontrak dengan rantai suplai (supply chain), persyaratan hukum formal, serta ketentuan administrasi dan pelaporan. Seluruhnya perlu diuji dengan kondisi aktual, terutama dari sisi konsistensi.
  • Pengujian rasionalitas komersial: Penilaian dilakukan melalui keuntungan yang diperoleh para pihak. Perikatan harus masuk akal secara komersial dari perspektif masing-masing pihak yang menandatangani kontrak.

Pasca-BEPS: Menjaga Kesesuaian dengan Pembentukan Nilai

Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pasca-BEPS menekankan agar hasil (outcomes) transfer pricing selaras dengan pembentukan nilai (value creation). Analisis dapat dimulai dari penelaahan kontraktual, dan keberadaan kontrak yang komprehensif dinilai dapat mempermudah pengujian kewajaran dan kelaziman usaha.