Pada awal 2020, ketika pandemi COVID-19 mulai menyebar cepat dan menimbulkan dampak luas, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan.
Perpu tersebut kemudian disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dengan judul yang sama. Salah satu latar belakang penerbitannya adalah kekhawatiran bahwa kebijakan yang harus dikeluarkan dalam situasi krisis justru dapat berujung pada kriminalisasi terhadap para pengambil kebijakan.
Dalam konteks itu, Perpu memuat klausul yang memberikan perlindungan bagi pengambil kebijakan. Klausul ini dikaitkan dengan kondisi bahwa kesalahan administrasi yang berakibat timbulnya kerugian negara dinilai sangat mudah dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang.
Klausul perlindungan tersebut dirancang untuk mencegah pejabat yang harus mengambil keputusan cepat dan berisiko selama masa krisis menghadapi ancaman kriminalisasi. Di dalam Perpu disebutkan bahwa kesalahan administrasi yang mungkin berakibat pada kerugian negara tidak serta-merta dianggap sebagai tindak pidana korupsi, terutama dalam kaitannya dengan penyalahgunaan wewenang.
Secara analitis, keberadaan klausul ini dipandang dibutuhkan karena situasi darurat menuntut pengambilan keputusan yang cepat. Dalam pandemi, pemerintah harus merespons kondisi yang berubah dengan cepat, sementara keputusan yang diambil tidak selalu dapat memenuhi aspek administrasi secara sempurna. Tanpa payung perlindungan, para pengambil kebijakan berisiko ragu bertindak karena khawatir menghadapi konsekuensi hukum yang berat, meski keputusan dibuat dengan itikad baik.
Perlindungan tersebut juga dimaksudkan agar tindakan dalam keadaan darurat tidak langsung ditafsirkan sebagai penyalahgunaan wewenang. Dengan demikian, pejabat dapat lebih fokus pada penanganan krisis dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan serta perekonomian nasional.
Selain itu, klausul ini dinilai berkaitan dengan upaya penguatan kepercayaan publik. Dengan adanya payung hukum yang jelas, pemerintah diharapkan dapat bertindak cepat dan efektif dalam situasi darurat, sekaligus mengurangi keresahan sosial yang muncul akibat ketidakpastian penanganan krisis.
Dengan pertimbangan tersebut, penerbitan Perpu 1/2020 beserta klausul perlindungan bagi pengambil kebijakan diposisikan sebagai kebutuhan dalam situasi pandemi. Klausul ini memberikan jaminan bahwa keputusan yang diambil dengan itikad baik untuk menanggulangi krisis tidak dikriminalisasi semata-mata karena kesalahan administratif, sehingga respons pemerintah dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

