JAKARTA — Perbincangan publik mengenai isu draf perjanjian pertahanan Indonesia–Amerika Serikat belakangan ini turut membuka kembali diskusi lama yang jarang mendapat sorotan: pentingnya akses lintas wilayah udara (overflight) dalam praktik militer modern.
Dalam konteks operasi militer saat ini, izin melintas di wilayah udara dinilai dapat lebih menentukan dibanding keberadaan pangkalan. Pesawat militer tidak selalu perlu mendarat; cukup dengan akses overflight, pergerakan kekuatan dapat dilakukan dari kawasan Pasifik menuju Samudra Hindia, Timur Tengah, atau Laut China Selatan.
Di Asia Tenggara, hanya beberapa negara yang dalam praktiknya dikenal memberikan akses relatif mudah bagi pesawat militer Amerika Serikat. Sementara itu, sejumlah negara lain, termasuk Indonesia, disebut memiliki kebijakan yang lebih ketat dan selektif.
Filipina
Filipina disebut sebagai negara dengan akses militer paling luas bagi Amerika Serikat di kawasan. Melalui perjanjian pertahanan dan skema Enhanced Defense Cooperation Agreement (EDCA), pesawat militer AS dilaporkan rutin melintas, mendarat, hingga menempatkan logistik. Secara geografis, Filipina juga dipandang sebagai pintu utama pergerakan AS dari Pasifik menuju Laut China Selatan.
Singapura
Singapura tidak disebut sebagai sekutu militer formal, namun dikenal sebagai simpul logistik penting. Letaknya di Selat Malaka menjadikan negara-kota ini titik transit strategis bagi pergerakan militer dan logistik AS di Asia. Akses udara dan pelabuhan di Singapura disebut relatif fleksibel untuk kebutuhan transit.
Thailand
Thailand merupakan sekutu lama Amerika Serikat dan memiliki sejarah panjang dalam membuka akses udara militer. Pangkalan seperti U-Tapao, yang sejak era Perang Vietnam menjadi simpul penting, turut disebut dalam konteks ini. Hingga kini, aktivitas overflight militer AS di Thailand dinilai bukan hal yang asing.
Malaysia
Malaysia tidak memiliki aliansi militer dengan Amerika Serikat. Meski demikian, dalam praktiknya izin overflight dapat diberikan untuk misi tertentu melalui jalur diplomatik, dengan persyaratan yang menyertai.
Isu mengenai akses lintas udara ini kembali mengemuka seiring meningkatnya perhatian pada dinamika pertahanan di kawasan, termasuk posisi Indonesia yang disebut tetap menerapkan kebijakan ketat dan selektif.