BERITA TERKINI
Akademisi USK Minta Evaluasi Bea Masuk Impor agar Perlindungan Produk Lokal Tak Membebani Konsumen

Akademisi USK Minta Evaluasi Bea Masuk Impor agar Perlindungan Produk Lokal Tak Membebani Konsumen

Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Syukriy Abdullah, menilai kebijakan pajak impor—terutama bea masuk terhadap produk luar negeri—perlu dievaluasi. Menurutnya, bea masuk pada dasarnya ditujukan untuk melindungi produk lokal dan mengendalikan arus barang dari luar negeri, sehingga produk dalam negeri dapat berkembang dan dibeli konsumen dengan harga terjangkau.

Namun, Syukriy mengingatkan bahwa bea masuk yang tinggi dapat membebani produk impor, khususnya barang konsumsi yang diminati masyarakat karena kualitas atau merek tertentu. Dampaknya, bukan hanya dirasakan konsumen yang harus membayar lebih mahal, tetapi juga dapat berimplikasi pada pelaku usaha, termasuk UMKM.

“Bea cukai saat ini perlu memberikan penjelasan yang jelas mengenai latar belakang kebijakan bea masuk barang impor yang dipandang menjadi saingan produk lokal dan UMKM,” kata Syukriy, Sabtu (25/10/2025).

Ia mencontohkan kasus sepatu impor dengan harga Rp1.700.000 yang dikenai tambahan beban pajak hingga Rp850.000. Dengan demikian, total harga yang dibayar konsumen menjadi lebih dari Rp2,5 juta atau naik sekitar 70 persen dari harga awal. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menekan daya beli masyarakat yang sudah membutuhkan atau menyukai produk tertentu, sehingga mendorong konsumen beralih ke produk lain yang serupa. Pemerintah, kata dia, menginginkan produk lokal menjadi alternatif dalam peralihan konsumsi tersebut.

Syukriy menilai, apabila beban pajak sebesar itu diterapkan secara merata tanpa mempertimbangkan jenis dan fungsi produk, konsumen akan semakin terbebani. Ia berpendapat, perlindungan terhadap produsen lokal seharusnya diiringi perbaikan kebijakan dan pembinaan produk dalam negeri, dengan orientasi pemenuhan kebutuhan lokal berstandar kualitas ekspor.

Selain mengejar penerimaan negara, Syukriy menekankan pentingnya sistem klasifikasi dan batasan yang lebih proporsional dalam menetapkan tarif bea masuk. Ia juga menyinggung aspek psikologis konsumen yang kerap merasa produk mahal lebih bernilai, meski kenaikan harga bisa terjadi karena pajak yang tinggi.

Syukriy menilai persoalan tidak hanya terletak pada tingginya tarif, tetapi juga pada minimnya kejelasan mekanisme penetapan. Ia mendorong pendekatan yang berbasis kategori produk, volume impor, serta dampak ekonomi terhadap UMKM nasional maupun persaingan dengan produk luar negeri.

Di luar aspek regulasi, ia menyoroti rendahnya edukasi pajak di masyarakat. Menurutnya, banyak konsumen tidak memahami komponen biaya dalam transaksi barang impor, sehingga memunculkan persepsi negatif terhadap harga dan sistem perdagangan.

“Edukasi pajak di masyarakat masih sangat rendah. Banyak orang hanya tahu harga akhir, tanpa memahami bahwa sebagian besar biaya yang mereka bayar berasal dari bea masuk dan pajak tambahan. Ini menimbulkan ketidakpuasan dan salah persepsi terhadap pelaku usaha,” ujarnya.

Syukriy menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan pelaku usaha untuk membangun literasi pajak publik. Dengan pemahaman yang lebih baik, ia menilai masyarakat dapat melihat hubungan antara kebijakan fiskal, perlindungan industri nasional, dan kepentingan konsumen secara lebih objektif.