Jakarta — Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan ketegangan geopolitik, emas kembali menjadi perhatian sebagai instrumen investasi dan lindung nilai. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut potensi kenaikan investasi emas dapat mencapai 60% dalam kurun satu tahun, merujuk pada kinerja layanan emas di Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Pegadaian.
Pernyataan itu disampaikan Airlangga saat peluncuran Indonesia’s Bullion Ecosystem Roadmap di Jakarta, Jumat (6/3/2026), di hadapan Pandu Sjahrir selaku Chief Investment Officer BPI Danantara. Airlangga menilai lonjakan harga emas terjadi seiring meningkatnya ketidakpastian global, termasuk dampak konflik geopolitik seperti ketegangan Iran dan Amerika Serikat, yang mendorong investor mencari aset safe haven.
Airlangga juga menekankan bahwa kenaikan harga emas dan meningkatnya volume emas yang dikelola melalui kegiatan usaha bullion mencerminkan bertambahnya literasi dan kesadaran masyarakat terhadap emas sebagai instrumen investasi. Ia menyebut kegiatan usaha bullion yang telah dirintis perlu dimanfaatkan secara optimal agar berkontribusi nyata bagi perekonomian nasional.
Pemerintah menargetkan penguatan ekosistem bullion menjadi salah satu pilar transformasi ekonomi. Dalam jangka menengah, penguatan ini diharapkan mendukung target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029 sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2025–2029. Kehadiran bank bullion diposisikan sebagai bagian dari strategi tersebut, terutama untuk mendorong hilirisasi emas dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Penguatan ekosistem bullion dilakukan melalui integrasi rantai nilai emas nasional, dari sisi hulu hingga hilir. Di hulu, langkah yang disorot mencakup peningkatan kapasitas produksi dan refinery. Sementara di hilir, pengembangan jasa keuangan bullion dilakukan melalui layanan seperti tabungan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas, dengan harapan pasokan emas domestik dapat dimanfaatkan lebih optimal sekaligus memperdalam pasar emas nasional.
Data yang disampaikan menunjukkan tren pertumbuhan pada lembaga jasa keuangan bullion. Di Pegadaian, jumlah nasabah meningkat dari 3,2 juta pada Februari 2025 menjadi 5,6 juta pada Februari 2026 setelah peresmian kegiatan usaha bullion. Tabungan emas masyarakat naik dari 10,5 ton menjadi 19,25 ton pada periode yang sama. Per Februari 2026, Pegadaian mencatat kelolaan lini bisnis emas sebesar 147,8 ton, termasuk captive gadai 94 ton, dengan total kelolaan kegiatan usaha bullion mencapai 40,59 ton atau setara sekitar Rp 102 triliun.
Tren serupa terlihat di BSI. Total kelolaan emas BSI—yang mencakup cicil emas, gadai emas, dan tabungan emas sebelum peluncuran Kegiatan Usaha Bullion pada Januari 2025—meningkat dari 16,85 ton menjadi 22,5 ton pada Februari 2026. Jumlah nasabah tabungan emas juga naik dari 531.329 pada Desember 2025 menjadi 766.742 pada Februari 2026.
Untuk memperkuat ekosistem bullion nasional, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah strategis, antara lain kebijakan insentif perpajakan guna menarik investasi di sektor bullion, serta penerbitan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang memberikan kepastian hukum bagi pengembangan kegiatan usaha bullion berbasis syariah. Penguatan juga didorong lewat koordinasi antar pemangku kepentingan—pemerintah, lembaga jasa keuangan, pelaku industri emas, dan masyarakat—serta kerja sama dengan institusi internasional untuk meningkatkan daya saing sektor bullion nasional.
Pada kesempatan yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bullion 2026–2031 sebagai panduan pengembangan sektor hulu, hilir, dan jasa keuangan bullion secara terintegrasi. Selain itu, dimulai tahap awal pembentukan Indonesia Bullion Market Association (IBMA) yang diharapkan menjadi wadah koordinasi, diskusi, dan kolaborasi pelaku industri emas nasional serta mitra strategis pemerintah.
Airlangga menutup pernyataannya dengan optimisme bahwa penguatan ekosistem bullion yang terintegrasi dan berdaya saing global dapat mengoptimalkan potensi emas nasional untuk mendukung stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

