Tekanan ekonomi global dinilai kian nyata dirasakan, mulai dari pelemahan nilai tukar, fluktuasi harga energi, hingga ketidakpastian geopolitik yang berkepanjangan. Bagi Indonesia, situasi ini menjadi ujian, terutama ketika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai menjalankan sejumlah program prioritas yang membutuhkan ruang fiskal besar.
Pemerintahan Prabowo membawa agenda percepatan pertumbuhan ekonomi, penguatan ketahanan pangan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui program sosial berskala luas, termasuk makan bergizi gratis. Dalam narasi kebijakan tersebut, negara diposisikan hadir lebih aktif dan ekspansif untuk mendorong kesejahteraan.
Namun, di tengah ambisi itu muncul pertanyaan tentang seberapa kuat bantalan ekonomi Indonesia. Selama ini, bantalan tersebut kerap diidentikkan dengan APBN melalui belanja sosial, subsidi, atau stimulus fiskal saat krisis. Pendekatan ini dinilai memiliki batas karena defisit harus dijaga, utang tidak boleh melonjak, dan kepercayaan pasar perlu dipertahankan.
Di sisi lain, terdapat sumber daya sosial yang besar tetapi belum masuk ke dalam arsitektur ekonomi nasional secara optimal, yakni zakat dan wakaf. Keduanya selama ini lebih sering diposisikan sebagai urusan moral dan keagamaan, bukan instrumen ekonomi strategis, padahal dinilai dapat menjadi bantalan ekonomi yang efektif dan berkelanjutan jika dikelola serius.
Potensi dana sosial tersebut disebut sangat besar. Sejumlah studi memperkirakan potensi zakat nasional berada di kisaran Rp250 triliun hingga Rp320 triliun per tahun. Adapun potensi wakaf uang diperkirakan mencapai Rp180 triliun per tahun. Jika digabungkan dengan infak dan sedekah, total potensi dana umat disebut dapat melampaui Rp400 triliun per tahun, mendekati besaran belanja perlindungan sosial dalam APBN.
Meski demikian, realisasinya masih jauh dari potensi. Penghimpunan zakat nasional disebut baru berkisar Rp40 triliun hingga Rp45 triliun per tahun. Sementara wakaf uang bahkan belum menyentuh 1% dari potensinya. Artinya, lebih dari 80% potensi zakat dan hampir seluruh potensi wakaf dinilai belum tergarap.
Kesenjangan ini dipandang bukan sekadar selisih biasa, melainkan mencerminkan persoalan sistemik. Dalam konteks kebijakan publik, kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk inefisiensi karena Indonesia sebenarnya memiliki bantalan ekonomi berbasis masyarakat yang besar, tetapi belum berfungsi optimal.
Dalam struktur ekonomi Indonesia, konsumsi rumah tangga menjadi penopang utama dengan kontribusi lebih dari separuh Produk Domestik Bruto (PDB). Ketika daya beli melemah, pertumbuhan ekonomi ikut tertekan. Pada titik ini, zakat dipandang memiliki peran strategis karena bekerja lebih langsung dibanding stimulus fiskal yang kerap memerlukan waktu.
Dana zakat yang dihimpun segera disalurkan kepada mustahik yang cenderung memiliki kecenderungan konsumsi tinggi. Dengan demikian, setiap rupiah zakat dinilai berpeluang besar kembali berputar dalam perekonomian. Dalam kondisi tekanan ekonomi, zakat diposisikan sebagai penopang daya beli kelompok bawah, jaring pengaman sosial informal, sekaligus stimulus ekonomi berbasis komunitas.
Namun, efektivitas tersebut dinilai masih terbatas karena penyaluran zakat masih didominasi bantuan konsumtif jangka pendek, seperti santunan langsung dan distribusi sesaat. Pola ini penting dalam kondisi darurat, tetapi jika menjadi pendekatan utama, zakat dinilai hanya berfungsi sebagai “pemadam kebakaran” yang meredakan gejala tanpa menyentuh akar masalah.
Dalam perspektif ekonomi, pendekatan konsumtif itu disebut memiliki tiga kelemahan: tidak menciptakan kemandirian ekonomi karena mustahik tetap bergantung pada bantuan; tidak menghasilkan efek jangka panjang karena masalah berpotensi muncul kembali setelah bantuan habis; serta tidak terhubung dengan sistem ekonomi yang lebih luas karena berjalan sendiri tanpa integrasi dengan kebijakan pembangunan.
Karena itu, zakat dinilai perlu diarahkan lebih produktif, misalnya melalui pembiayaan UMKM atau program pemberdayaan ekonomi. Dalam kerangka ini, zakat dipandang tidak hanya sebagai alat redistribusi, tetapi juga instrumen transformasi ekonomi.
Jika zakat diposisikan sebagai bantalan jangka pendek, wakaf dinilai dapat menjadi bantalan jangka panjang. Namun, wakaf disebut belum masuk radar utama kebijakan ekonomi nasional. Tantangan wakaf bukan pada potensi, melainkan pada manajemen dan visi pengelolaan.
Saat ini, sebagian besar aset wakaf di Indonesia masih berupa tanah yang digunakan untuk masjid, pemakaman, dan fasilitas sosial non-produktif. Fungsi tersebut dinilai tidak keliru, tetapi ketika mayoritas wakaf berhenti di sana, potensi ekonominya menjadi tidak berkembang. Padahal, dalam sejarah Islam, wakaf pernah menjadi instrumen pembangunan ekonomi, termasuk membiayai universitas, membangun rumah sakit, dan menyediakan layanan publik secara berkelanjutan.
Di tengah agenda pembangunan sumber daya manusia dan ketahanan pangan, wakaf dinilai dapat menjadi sumber pembiayaan alternatif. Jika sebagian potensi wakaf uang Rp180 triliun per tahun dikelola produktif, wakaf disebut bisa mendukung pembangunan sekolah, rumah sakit, hingga ekosistem pangan nasional. Wakaf juga dipandang berpotensi menjadi dana abadi umat yang mengurangi ketergantungan pada APBN.
Program prioritas seperti makan bergizi gratis, misalnya, dipandang bukan hanya kebijakan sosial, tetapi juga strategi ekonomi untuk meningkatkan kualitas SDM, mendorong konsumsi domestik, dan memperkuat sektor pangan. Namun, program semacam itu juga memunculkan tantangan fiskal, sehingga zakat dan wakaf dinilai relevan sebagai instrumen komplementer kebijakan negara.
Dalam kerangka tersebut, zakat disebut dapat membantu menopang kelompok rentan dan mengurangi beban bantuan sosial pemerintah. Sementara wakaf dinilai dapat membiayai infrastruktur sosial dan mendukung program jangka panjang tanpa membebani APBN. Jika terintegrasi, ZISWAF (zakat, infak, sedekah, wakaf) dipandang dapat menjadi bantalan ekonomi nasional berbasis masyarakat.
Persoalan krusialnya, integrasi zakat dan wakaf ke dalam sistem ekonomi nasional dinilai belum berjalan. Meski regulasi telah diterbitkan dan lembaga pengelola berkembang, upaya tersebut disebut masih parsial. Zakat dan wakaf belum diintegrasikan dalam perencanaan fiskal, strategi pengentasan kemiskinan nasional, maupun sebagai instrumen pendukung program prioritas pemerintah.
Sejumlah kendala disebut menghambat integrasi tersebut. Pertama, fragmentasi kelembagaan karena pengelolaan tersebar di banyak lembaga tanpa koordinasi optimal, termasuk terpisahnya lembaga pengelola zakat dan wakaf. Kedua, rendahnya literasi masyarakat yang masih memandang zakat sebagai ibadah personal, bukan instrumen ekonomi. Ketiga, rendahnya kepercayaan publik yang mendorong sebagian orang menyalurkan zakat secara langsung. Keempat, dominasi pendekatan karitatif yang menitikberatkan bantuan jangka pendek. Kelima, minimnya integrasi kebijakan dalam desain fiskal nasional.
Untuk memperkuat peran zakat dan wakaf sebagai bantalan ekonomi, diperlukan perubahan paradigma dari karitatif menjadi sistem. Dalam konsep ZISWAF, zakat diposisikan sebagai bantalan konsumsi jangka pendek, infak dan sedekah sebagai instrumen fleksibel, dan wakaf sebagai penopang jangka panjang. Dengan kerangka tersebut, ZISWAF dipandang dapat menjadi jaring pengaman sosial berbasis masyarakat, sumber pembiayaan alternatif, dan stabilisator ekonomi saat krisis.
Sejumlah langkah strategis yang disorot meliputi integrasi zakat dan wakaf ke dalam kebijakan nasional dan perencanaan ekonomi makro; penguatan digitalisasi, transparansi, dan akuntabilitas untuk meningkatkan kepercayaan publik; reformasi kelembagaan termasuk penggabungan badan/lembaga pengelola zakat dan wakaf dalam satu kelembagaan; fokus pada pengukuran dampak terhadap perubahan kehidupan mustahik, bukan sekadar angka penghimpunan; serta kepemimpinan dan kemauan politik yang kuat agar ZISWAF menjadi pilar ekonomi.
Indonesia dinilai memiliki prasyarat untuk membangun bantalan ekonomi yang lebih kuat, mulai dari populasi besar, solidaritas sosial tinggi, hingga instrumen keuangan sosial yang unik. Namun, hingga kini zakat dan wakaf masih berada di pinggiran sistem ekonomi nasional. Di era pemerintahan Prabowo, momentum perubahan dinilai terbuka, dengan pertanyaan utama apakah zakat dan wakaf akan benar-benar dijadikan bagian dari sistem atau tetap menjadi potensi yang tidak terwujud.
Jika dikelola lebih serius, zakat dan wakaf dinilai tidak hanya mampu meredam guncangan ekonomi, tetapi juga menjadi fondasi bagi ekonomi yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan di tengah ketidakpastian global.