BERITA TERKINI
CPTPP dan Pilihan Strategis Indonesia di Tengah Fragmentasi Ekonomi Global

CPTPP dan Pilihan Strategis Indonesia di Tengah Fragmentasi Ekonomi Global

Di tengah fragmentasi ekonomi global dan meningkatnya rivalitas kekuatan besar, perjanjian perdagangan kian melampaui fungsi klasiknya. Ia tidak lagi sekadar mengatur tarif dan akses pasar, tetapi juga menjadi instrumen geopolitik yang memengaruhi posisi negara dalam arsitektur ekonomi dunia. Dalam konteks ini, Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP) dinilai perlu dibaca secara kritis—bukan hanya sebagai peluang, tetapi juga sebagai sumber risiko strategis.

Bagi Indonesia, keputusan untuk bergabung atau tidak bergabung dengan CPTPP disebut bukan semata isu teknokratis. Pilihan tersebut dipandang sebagai penentuan arah: apakah Indonesia ingin masuk ke inti rantai pasok global atau tetap berada di pinggiran sebagai pasar besar tanpa pengaruh berarti terhadap aturan main.

Secara kasat mata, CPTPP menawarkan sejumlah manfaat. Akses ke pasar negara maju seperti Jepang dan Kanada dinilai membuka peluang ekspor bernilai tambah. Keanggotaan juga berpotensi meningkatkan daya tarik investasi, dengan rujukan pada pengalaman Vietnam yang disebut berhasil menarik relokasi industri global.

Namun, konsekuensi yang menyertai dinilai tidak sederhana. CPTPP digambarkan sebagai “klub berstandar tinggi” yang menuntut liberalisasi mendalam, harmonisasi regulasi, serta pembatasan ruang kebijakan domestik. Salah satu mekanisme yang disorot adalah investor-state dispute settlement (ISDS), yang dinilai berpotensi menempatkan negara pada posisi defensif menghadapi gugatan investor asing.

Duta Besar Triyono Wibowo menilai keberatan terhadap TPP—sebelum menjadi CPTPP—bersifat mendasar. Selain karena Indonesia tidak terlibat dalam perumusan awal, substansinya juga dipandang dapat membatasi kewenangan negara dalam menjalankan kebijakan ekonomi nasional.

Contoh yang dikemukakan antara lain kewajiban membuka tender proyek pemerintah bagi semua pelaku, termasuk perusahaan asing, serta pembatasan intervensi negara terhadap BUMN. Dalam kondisi kapasitas domestik yang dinilai masih tertinggal dari sisi modal, teknologi, dan sumber daya manusia, kebijakan semacam itu disebut berpotensi melemahkan daya saing nasional.

Perdebatan ini juga menyentuh dimensi ideologis. Konstitusi Indonesia masih memberikan peran kuat bagi negara dalam pembangunan ekonomi. Pertanyaan yang muncul adalah apakah Indonesia siap mengurangi peran tersebut demi integrasi global yang lebih dalam.

Secara menyeluruh, posisi Indonesia menghadapi CPTPP digambarkan sebagai perpaduan antara kekuatan dan kerentanan. Di satu sisi, Indonesia memiliki pasar domestik besar, lokasi strategis di jalur perdagangan global, serta potensi sumber daya yang disebut menjadikannya magnet investasi. Di sisi lain, kelemahan struktural masih terlihat, mulai dari daya saing industri yang belum merata, ketergantungan pada sektor informal, hingga keterbatasan teknologi dan kualitas tenaga kerja.

Di tengah kondisi itu, peluang seperti akses pasar negara maju, percepatan industrialisasi, dan integrasi lebih dalam ke rantai pasok global dinilai dapat menjadi katalis transformasi ekonomi. Namun, ancaman juga disebut tidak bisa diabaikan: liberalisasi yang terlalu cepat berisiko menciptakan dislokasi ekonomi, menekan industri nasional dan BUMN, serta menggerus ruang kebijakan pemerintah dalam mengelola pembangunan ekonomi.

Karena itu, pilihan Indonesia dinilai tidak berhenti pada “bergabung” atau “tidak bergabung”. Pertanyaan yang lebih menentukan adalah bagaimana, kapan, dan dengan kesiapan apa Indonesia masuk ke dalam kerangka tersebut.

Pendekatan yang disarankan adalah bertahap dan strategis. Langkah yang disebut perlu dilakukan mencakup penguatan fondasi domestik melalui reformasi industri, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan kapasitas teknologi. Selain itu, diperlukan audit kebijakan untuk mengidentifikasi sektor yang siap diliberalisasi dan sektor yang masih membutuhkan perlindungan, serta memastikan setiap langkah integrasi dilakukan dengan posisi tawar yang kuat.

Sejalan dengan itu, Triyono mendorong perlunya “menguliti” setiap klausul dalam CPTPP untuk memahami implikasi riilnya, bukan sekadar menerima narasi manfaat. Di sisi lain, terdapat pula pandangan bahwa penambahan kata “Comprehensive” dalam CPTPP bisa menjadi “kemasan baru” bagi agenda lama, sehingga kehati-hatian dinilai tetap menjadi kunci.

Kesimpulannya, CPTPP dipandang bukan sekadar perjanjian perdagangan, melainkan pilihan strategis yang akan memengaruhi arah ekonomi Indonesia dalam jangka panjang. Perjanjian ini bisa menjadi katalis transformasi atau justru menjadi jebakan liberalisasi, bergantung pada kesiapan internal dan kecermatan membaca setiap klausul. Pemerintah dinilai tidak perlu tergesa-gesa, namun juga tidak boleh lengah dalam menghadapi persaingan global yang semakin ketat.

Ciganjur, 18 April 2026