BERITA TERKINI
Vonis Aktivis Lingkungan dan Polemik Tambak Udang Bayangi Karimunjawa, Cagar Biosfer Dunia

Vonis Aktivis Lingkungan dan Polemik Tambak Udang Bayangi Karimunjawa, Cagar Biosfer Dunia

Jepara—Seruan “Save Karimunjawa” menggema di halaman Pengadilan Negeri Jepara pada 4 April 2024. Dalam orasinya, Bambang Zakariya (55) meminta pembebasan aktivis lingkungan Daniel Friets Maurits Tangkilisan yang saat itu menjalani sidang putusan.

Daniel divonis tujuh bulan penjara dalam perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini mencuat setelah ia gencar menyuarakan penolakan terhadap kerusakan lingkungan yang dikaitkan dengan beroperasinya tambak udang vaname di kawasan Taman Nasional Karimunjawa (TNKJ), terutama melalui media sosial.

Bambang Zakariya, yang akrab disapa Bang Jack, merupakan generasi keempat dari salah satu tokoh awal pembabat alas Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Jawa Tengah. Ia menyebut laut sebagai penopang utama kehidupan keluarganya dan masyarakat Karimunjawa, termasuk komunitas keturunan Suku Bugis yang telah lama bermukim di wilayah itu.

“Kami dipersatukan oleh lautan, bak Indonesia mini, hidup tenang berdampingan dengan berbagai perbedaan yang menyatukan, bahu membahu menjaga kelestarian alam Karimunjawa. Jauh sebelum adanya tambak udang maupun pariwisata, kami sudah makmur atas hasil laut Karimunjawa,” kata Bang Jack.

Dalam kurun lima tahun terakhir, keberadaan tambak udang yang disebut tidak berizin lingkungan menjadi kekhawatiran bagi warga Karimunjawa. Sebagian besar masyarakat setempat menggantungkan penghidupan dari hasil laut dan sektor pariwisata. Dinamika tersebut juga dipandang mengganggu kesakralan wilayah yang berstatus taman nasional dan telah ditetapkan UNESCO sebagai salah satu Cagar Biosfer Dunia pada 2020.

Data 2016-2023 mencatat terdapat 238 petak tambak udang dengan luasan 42,08 hektare yang tersebar di 33 titik, mengepung pulau utama Desa Karimunjawa dan Desa Kemujan. Mayoritas tambak berkategori semiintensif dan intensif, serta sebagian besar dimiliki warga dari luar Karimunjawa.

Nelayan sekaligus petani rumput laut, Surokim, menuturkan hasil tangkapan nelayan menurun setelah tambak udang marak beroperasi. Ia menyebut tangkapan yang sebelumnya berkisar 20-60 kilogram dalam satu malam turun menjadi sekitar 10-15 kilogram. Menurutnya, penurunan itu terjadi karena ekosistem perairan tepi pantai di sejumlah titik tercemar limbah, sementara pipa-pipa inlet penyedot air laut untuk mengairi tambak juga disebut merusak terumbu karang yang menjadi tempat ikan mencari makan dan berkembang biak.

Surokim mengatakan, sekitar empat tahun lalu ia bersama warga meminta pengusaha tambak udang menandatangani surat kesepakatan bermaterai. Surat itu berisi pengakuan bahwa limbah yang dihasilkan menjadi tanggung jawab pengusaha dan mereka bersedia membersihkan limbah tersebut.

Untuk merespons persoalan tambak udang yang berkembang menjadi isu lingkungan nasional, Pemerintah Kabupaten Jepara membentuk Tim Terpadu Penyelesaian Tambak Udang Karimunjawa pada 2023. Tim ini melibatkan sejumlah unsur, antara lain DPRD, Balai TNKJ, TNI-Polri, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Tim terpadu menyiapkan anggaran sekitar Rp 6,8 miliar untuk menangani dampak sosial dan ekonomi dari kegiatan penutupan tambak udang di Karimunjawa. Dana itu direncanakan disalurkan melalui program pelatihan dan bantuan peralatan produktif bagi masyarakat terdampak, mencakup nelayan, pelaku wisata, pekerja tambak udang, serta keluarga mereka. Tim juga merekomendasikan lahan lain di Kabupaten Jepara bagi pengusaha tambak udang yang ingin kembali beroperasi.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) pada Maret 2024 menetapkan empat pengusaha tambak udang sebagai tersangka perusakan lingkungan. Penetapan itu dilakukan setelah para pengusaha disebut tetap mengoperasikan tambak meski telah beberapa kali mendapat peringatan, dan memilih menempuh jalur hukum. Selain ancaman pidana, para tersangka juga berpotensi menghadapi proses perdata berupa ganti kerugian lingkungan dan pemulihan lingkungan.

Karimunjawa sendiri tercantum sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional 2010-2025.

Dalam konteks pengelolaan sumber daya, arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono setelah berkunjung dan mendengarkan aspirasi warga Karimunjawa pada 2023 menekankan bahwa keberlanjutan ekologi harus diutamakan. Ia menyatakan kegiatan ekonomi yang melibatkan alam, terutama kelautan dan perikanan, harus mengikuti aturan dan mengedepankan kelestarian ekosistem laut Indonesia.

Setelah rangkaian penertiban dan penetapan empat tersangka, hingga Jumat (3/5/2024) warga melaporkan masih ada tiga tambak yang beroperasi dari total 33 titik. Para pengusaha tambak disebut masih diberi kesempatan beroperasi hingga panen tebaran benih terakhir, sesuai kesepakatan bersama penegak hukum KLHK.